Kebanyakan orang belum mengetahui tentang aturan hukum sewa rahim di Indonesia yang kerap digunakan saat ini. Sewa rahim yaitu suatu perjanjian yang dilakukan antara wanita dengan pihak lain.

Tujuan perjanjian tersebut adalah untuk menjadi hamil, saat bayi sudah lahir akan diserahkan kepada orang terkait. Umumnya penyewaan rahim dibutuhkan oleh seorang wanita apabila sedang kesulitan hamil selama sudah bersuami.

Demi membuat lancar, aturan hukum sewa rahim di Indonesia diterapkan bagi setiap perjanjian yang ada. Adanya penyewaan rahim secara benar bisa membantu wanita mendapatkan bayi tanpa harus menunggu lama.

Cocok bagi Anda jika ingin memperoleh momongan, walaupun bayi tidak dikandung melalui rahim sendiri. Pada sewa rahim, pihak laki-laki akan menyatukan ke benih perempuan, kemudian baru dimasukkan ke rahim lain.

Persewaan rahim secara langsung mendapatkan jaminan perlindungan hukum terhadap surrogate mother. Jadi tidak ada rasa khawatir antara seorang wanita yang menyewa rahim atau pihak persewaan karena telah ada hukumnya.

Pasal Aturan Hukum Sewa Rahim di Indonesia

Apabila Anda ingin melakukan sewa menyewa rahim di Indonesia, sebaiknya memahami dulu ketentuan hukum yang berlaku. Ada aturan dalam segi hukum yang mengatur kelancaran proses sewa rahim bagi setiap orang.

Aturan hukum sewa rahim di Indonesia sendiri belum mempunyai peraturan resmi yang berlaku bagi masyarakat umum. Surrogate mother belum diatur oleh pihak pemerintah RI baik dari praktik maupun pemberlakuan legalitas.

Terdapat UU No. 1 Tahun 1974 yang membahas tentang perkawinan, tepatnya pada Pasal 42 UU Perkawinan. Didalamnya terdapat pernyataan bahwa anak sah harus dilahirkan dari perkawinan yang sah pula.

Tentunya pemberlakuan aturan hukum sewa rahim di Indonesia akan menimbulkan berbagai kontroversi. Mengingat pertama anak akan lahir di luar status perkawinan, sebab ibu pengganti tidak ada ikatan dengan pihak penyewa.

Dengan adanya UU tentang perkawinan, otomatis anak hasil surrogate mother tidak dapat memperoleh wali dari ayahnya. Sebab bayi dikandung oleh ibu pengganti, sehingga seluruh hak secara hukum hanya dimiliki pengandung.

Dari sperma laki-laki yang dicampur dengan benih perempuan belum bisa memenuhi aturan hukum sewa rahim di Indonesia. Jika di luar negeri, keberadaan penyewaan rahim sudah legal dan diperbolehkan secara bebas.

Berbeda dengan Indonesia yang masih mempunyai aturan karena sebagai negara berdaulat. Pembuatan aturan resmi belum diterbitkan oleh pemerintah, sehingga membuat polemik tentang surrogate mother terus bermunculan di kalangan masyarakat.

Mengesampingkan status hukum anak hasil sewa rahim, apabila ada seorang wanita kesulitan hamil, solusi utamanya menyewa rahim. Meskipun membutuhkan biaya cukup besar, bukan masalah bagi wanita yang ingin punya bayi.

Aturan Sewa Hukum Rahim di Indonesia Diberlakukan Bagaimana?

Walaupun belum ada peraturan dasar yang berlaku untuk mengatur kegiatan persewaan rahim, tentunya ada pasal lain. Terdapat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang Kesehatan saat hamil.

Aturan hukum sewa rahim di Indonesia tentang kesehatan memuat kehamilan yang terjadi tidak alami hanya dapat dilakukan oleh suami istri. Dengan adanya pembuahan sperma dan ovum, kemudian ditanamkan ke istri.

Sedangkan praktik dari sewa rahim di Indonesia tidak menanamkan pembuahan sperma dan ovum pada rahim istri. Melainkan penanaman pembuahan dilakukan di rahim perempuan lain yang akan mengandung hingga melahirkan bayi.

Pasangan suami istri secara tidak langsung menyalahi aturan hukum sewa rahim di Indonesia mengenai kesehatan. Sebab suami istri akan menitipkan hasil pembuahan sampai proses kelahiran menjadi bayi ke perempuan lain.

Dengan cara ini, otomatis hak waris anak perjanjian subrogasi tidak bisa dimiliki anak. Bahkan anak tidak bisa memilih ayahnya untuk dijadikan sebagai wali saat nikah di masa mendatang.

MUI pada tahun 2006, tepatnya 26 Mei juga menerbitkan aturan hukum sewa rahim di Indonesia sebagai praktik haram. Mengingat ada masalah seperti nasab dan juga warisan anak yang menjadi hilang.

Kehilangan hak warisan saat anak lahir merupakan dampak buruk ketika menggunakan praktik surrogate mother. Namun umumnya keberadaan surrogate mother tetap dibutuhkan sampai detik ini demi suami istri punya momongan.

Perkembangan anak dinilai akan lebih emosional karena tidak dikandung oleh ibu kandung, melainkan ibu pengganti. Melihat hal tersebut, praktik langsung akan dilarang karena berdampak negatif.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.