Pada dasarnya Indonesia memang dikenal dengan peraturannya karena sanksi hukum penjual obat aborsi juga sudah ditetapkan di dalam peraturannya. Ya, aborsi sudah dikenal sebagai salah satu tindak kejahatan karena membunuh nyawa dari dalam kandungan secara langsung.

Aborsi bisa dilakukan dengan peralatan medis atau obat-obatan keras. Kedua jenis aborsi tetap memberikan rasa sakit yang luar biasa kepada wanita. Dengan rasa sakitnya, aborsi bisa sampai menyebabkan wanita meninggal, rapuh, trauma dan gangguan psikologis berlebih.

Keempat hal itu tentunya sangat berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, hukum di Indonesia harus ketat agar masyarakatnya bisa hidup dengan tenang. Aborsi bukanlah jalan yang bisa diambil ketika bayi sudah ada di dalam kandungan.

Biasanya praktik aborsi dilakukan oleh pasangan remaja yang melakukan hubungan intim. Anda bisa lakukan ini jika dipaksa aborsi pasangan dengan menyeretnya ke jalur hukum. Peraturan ini sudah ditetapkan dalam UU Kesehatan dan UU KUHP mengenai permasalahan aborsi.

Sama halnya seperti penjual obat aborsi, pelaku juga dapat dikenakan hukuman. Dari peraturan yang ada, penjual obat bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari penjualan obat terlarang hingga praktik pengguguran ilegal, semua bisa ditanggung langsung oleh tersangka praktik aborsi.

Menilai Sanksi Hukum Penjual Obat Aborsi

Sekarang ini penjual obat aborsi bisa dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah. Tentu saja hukuman itu sudah termasuk berat di dalam kategorinya. Selain penjual, pembeli obat aborsi juga memiliki pasalnya sendiri karena berniat melakukan kejahatan.

Dalam pasal 348 UU KUHP dijelaskan bahwa ibu yang ingin menggugurkan kandungannya tanpa alasan pasti, bisa dipenjara sampai 5 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut juga berlaku untuk aturan aborsi bagi korban pemerkosaan yang ingin melakukan aborsi dengan sengaja.

Pelaku pemerkosaan bisa dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai pasal 285 KUHP. Di sisi lain, pelaku pemerkosaan yang melakukan kekerasan terhadap janin sehingga menyebabkan keguguran juga dihukum. Hukuman dijatuhi pada pasal 347 KUHP mengenai pemaksaan aborsi.

Dalam pasal tersebut, pelaku bisa dijatuhi hukuman 12 tahun karena menggugurkan kandungan tanpa persetujuan wanita yang mengandung. Tindak kekerasan ini sesuai dengan konsekuensi hukum pelaku aborsi yang melarang segala tindakan pengguguran secara menyeluruh.

Melalui UU KUHP, pelaku aborsi baik itu penjual obat, pemilik klinik, tersangka pemerkosa hingga ibu kandungan yang sengaja ingin melakukan aborsi akan mendapatkan hukuman. Hukum ini sesuai dengan peraturan kesehatan, peraturan HAM dan peraturan kesejahteraan anak.

Dari semua peraturan tersebut, kita tahu bahwa aborsi adalah tindakan yang dilarang keras. Jika memang terbukti, hukumannya kan sangat berat. Hal ini tentunya harus diketahui oleh setiap warga negara Indonesia agar tidak terjerumus ke jalur buruk dengan konsekuensi yang tinggi.

Apakah Hanya ada Sanksi Hukum Penjual Obat Aborsi saja?

Tentu saja sanksi hukum tidak untuk penjualnya obat penggugurannya saja. Dokter atau bidan ilegal yang melakukan praktik aborsi tanpa izin juga memiliki sanksinya sendiri. Sanksi ini sudah ditetapkan dalam UU Kesehatan mengenai aborsi dan praktik yang tidak sesuai protokol

Langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah adalah melaporkannya ke bagian dinas kesehatan. Laporan nantinya akan ditembuskan ke pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah diketahui kebenarannya, tersangka akan dibawa ke jalur hukum.

Jika memang tersangka memiliki sertifikasi dokter namun melakukan praktik ilegal, maka status kedokterannya akan dicabut. Hal ini berlaku untuk semua tenaga medis yang bertanggung jawab dalam praktik ilegal. Tidak hanya itu saja, pasangan remaja juga bisa dikenakan hukuman.

Konsekuensi hukum untuk pasangan pencoba aborsi adalah 4 tahun untuk pria dan 5 tahun untuk wanita. Peraturan tersebut sudah dicantumkan dalam pasal 346 dan pasal 358 UU KUHP. Jika tidak ingin terjerat ke dalam hukum, maka sebaiknya hindari tindakan kejahatan seperti aborsi.

Kedua pasal menyebutkan kondisi yang sama yaitu terjadi kesengajaan atau memiliki niat untuk melakukan aborsi. Karena niat sudah termasuk ke dalam salah satu bagian rencana, maka Anda bisa dijatuhi hukuman langsung jika polisi menemukan kejanggalan yang terjadi.Penggunaan obat untuk menggugurkan kandungan sebenarnya sangat berbahaya. Wanita bisa merusak rahim, janin dan terserang penyakit berbahaya. Dengan bahaya-bahaya tersebut, sanksi hukum penjual obat aborsi harus tinggi agar tidak memakan banyak korban untuk ke depannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.