Memelihara hewan terasa menyenangkan bagi sebagian orang, namun perlu diperhatikan ketentuan hukum kelalaian pemilik hewan. Bila tidak diperhatikan, hewan peliharaan bisa membuat pemiliknya didenda atau bahkan dipenjara.

Memelihara hewan di lingkungan perumahan atau pemukiman penduduk yang padat memiliki kesulitan tersendiri. Hal ini karena pemilik harus menjaga hewan agar tidak mengganggu tetangga dengan suaranya atau mengotori rumahnya.

Di Indonesia ada aturan memelihara hewan di perumahan. Peraturan ini dibuat agar pemilik hewan lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewannya sehingga tidak merugikan orang lain.

Persiapan Agar Tidak Melanggar Ketentuan Hukum Kelalaian Pemilik Hewan

Hewan peliharaan dapat memberi rasa senang ketika dipelihara dengan baik, hal ini tidak terlepas dari tingkahnya yang lucu dan menggemaskan. Selain itu, memelihara hewan dapat melatih kedisiplinan. Agar menyenangkan, beberapa hal ini perlu dipersiapkan:

  1. Kandang yang Bersih dan Memadai

Kandang adalah factor utama yang harus diperhatikan ketika memiliki hewan peliharaan. Kandang harus berada pada lokasi yang mudah dibersihkan dan menambah keindahan ruangan.

Bila kandang tidak diperhatikan, rentan menimbulkan bau yang tidak sedap karena kotaran hewan atau sisa makanan. Penambahan rumput atau tumbuhan membuat kendang terlihat lebih asri dan menyerupai habitat aslinya.

Jangan sampai kendang yang tidak memadai membuat hewan peliharaan membuang kotoran di rumah tetangga. Hal ini dapat masuk dalam ketentuan hukum tentang kelalaian bagi pemilik hewan.

  1. Mainan untuk Hewan

Hewan seperti anjing dan kucing membutuhkan permainan untuk membantu hewan melatih otot motoriknya. Mainan hewan banyak dijual di petshop. mainan juga berfungsi untuk menjaga perabotan rumah dari gangguan hewan peliharaan.

  1. Sediakan Obat dan Vitamin

Pada dasarnya hewan yang tidak tinggal di habitat alaminya mengalami kekebalan tubuh yang lebih rendah karena nutrisi alaminya tidak tercukupi. Oleh karena itu penting untuk selalu sedia obat dan vitamin.

Pastikan hewan dibersihkan secara rutin agar tidak terkena kutu atau penyakit yang lainnya. Lebih baik lagi apabila hewan divaksin secara teratur.

  1. Ajak Hewan Jalan – jalan

Udara luar bagus baik hewan peliharaan, selain itu dengan mengajak hewan pergi ke luar dapat memberikan suasana baru dan kesempatan untuk bergerak dengan lebih bebas. Anda bisa mengajak hewan keluar seminggu dua kali.

Peraturan Tentang Memelihara Hewan yang Perlu Dipahami

Hewan adalah makhluk hidup yang memerlukan perhatian khusus, tidak boleh dibiarkan berkeliaran sembarangan, membuang kotoran sembarangan bahkan membahayakan orang lain. Ada pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian dalam aturan pidana dan perdata yang mengatur tentang hewan peliharaan.

Pada Kitab Hukum Perdata Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib dilakukan ganti rugi oleh orang yang melakukannya.

Sedangkan pada Pasal 1368 menyatakan bahwa pemilik binatang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan hewan peliharaannya baik ketika dalam pengawasan, terlepas atau binatang itu tersesat yang merupakan ketentuan hukum kelalaian pemilik hewan.

Pasal ini dapat menjadi dasar hukum bagi orang lain untuk menggugat pemilik hewan ketika merasa terganggu. Namun dalam kehidupan bertetangga, masalah kecil seperti kotoran hewan atau gangguan kecil sebaiknya tidak membuat hubungan tetangga menjadi rusak. 

Dalam Kitab Hukum Pidana juga ada peraturan yang menjelaskan tentang hewan. Pada pasal 490 Undang – Undang Pidana menyebutkan bahwa pelaku dapat diancam dengan kurungan selama enam hari maksimal dan denda maksimal tiga ratus rupiah bila melakukan:

  1. Menghasut hewan yang sedang melakukan pekerjaan seperti ditunggangi, menarik kendaraan atau memikul beban.
  2. Tidak mencegah hewan yang berada di bawah penjagaannya ketika menyerang orang.
  3. Tidak mencegah hewan buas yang berada di bawah penjagaannya dari menimbulkan kerusakan.
  4. Memelihara binatang buas tanpa melapor ke polisi terlebih dahulu.

Masalah tentang hewan peliharaan sebaiknya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pemilik hewan juga harus lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaannya agar tidak mengganggu kenyamanan tetangga sekitar. 

Namun bila membahayakan, dapat melakukan langkah hukum jika peliharaan tetangga mengotori halaman. Memiliki hewan peliharaan memang menyenangkan, karena dapat mengurangi stress sebab tingkahnya yang lucu dan menggemaskan. 

Hewan peliharaan juga dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan empati dari pemiliknya. Sebab hewan peliharaan adalah makhluk hidup seperti manusia, yang perlu diberi makan, diajak bermain dan dirawat dengan kasih sayang. Namun memiliki hewan peliharaan terkadang merepotkan karena dapat mengganggu tetangga. Untuk itu Anda harus paham mengenai ketentuan hukum kelalaian pemilik hewan.

Konsultasikan Kepada Justika Jika Masih Ragu!

Anda bisa berkonsultasi dengan advokat andal dan terpercaya Justika, guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon, Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.