Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian diatur secara umum dalam pasal 359. Namun, secara khusus ada beberapa aturan turunan yang dijadikan pedoman dalam beberapa kasus.

Dalam hukum pidana, kesalahan bisa diartikan sebagai culpa. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., culpa diartikan sebagai kesalahan secara umum. Artinya, tidak ada unsur kesengajaan di dalam kesalahan tersebut.

Kelalaian juga memiliki arti yang sangat luas. Hukum pidana mengatur beberapa hal tentang kesalahan pada umumnya. Salah satu aturan dalam ruang lingkup kesalahan adalah tentang memelihara hewan.

Hal-hal Tentang Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian (Kasus Memelihara Hewan)

Hewan peliharaan merupakan salah satu makhluk hidup yang membutuhkan perlakuan khusus. Ada beberapa hal yang mesti Anda pahami jika ingin memelihara hewan, terutama jika tidak ingin melanggar peraturan.

1. Aturan Dalam Memelihara Hewan di Perumahan

Di Indonesia, setidaknya ada 3 aturan memelihara hewan di perumahan. Pertama adalah Pasal 302 ayat 2 KUHP, UU No. 18 tahun 2012, dan terakhir adalah PP No. 95 tahun 2021.

Jika melihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka disebutkan bahwa memelihara hewan telah memiliki aturan khusus. Sebagai hewan peliharaan, maka pemilik harus memberikan perhatian yang lebih baik.

Sebagai pedoman, pemilik diharapkan memberikan tempat tinggal (kandang) yang memadai. Di sisi lain, pemberian makanan juga harus selalu diperhatikan dengan baik. Tindakan membiarkan kelaparan sengaja atau tidak bisa dikenakan pidana.

Hal paling penting dalam memelihara hewan di kawasan perumahan adalah memberikan pengajaran. Umumnya, hewan peliharaan adalah anjing dan kucing. Keduanya perlu diberikan pengetahuan serta didikan untuk selalu mengikuti perintah pemilik.

Salah satu pengetahuan yang wajib Anda ajarkan adalah mengenai kotoran. Mengajarkan untuk tidak membuang kotoran sembarangan adalah prioritas utama. Apalagi, kawasan perumahan didominasi jalanan keras yang tidak bisa mengubur kotoran.

Pasal 1365 dan 1368 KUH Perdata menyebutkan bahwa pemilik bisa dikenakan hukum jika hewan peliharaannya menyebabkan kerugian bagi orang lain. Hukuman bisa berupa denda atau bahkan kurungan penjara.

2. Ketentuan Hukum Dan Pasal Kelalaian Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Pemilik Hewan

Aturan tentang memelihara hewan telah ditentukan melalui beberapa aturan, baik melalui UU atau PP. Dalam ketentuan hukum kelalaian pemilik hewan tersebut, ada 2 ketentuan hukum bagi pemilik yang lali yaitu pidana dan perdata.

  • Ketentuan pidana

Secara umum, pemilik yang lalai dalam memperhatikan dan mengawasi hewan peliharaannya diatur dalam Pasal 490 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kerugian orang lain yang disebabkan oleh hewan peliharaan.

Meskipun begitu, pasal tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa pidana hanya bisa diberikan jika kerugian orang lain dalam bentuk serangan. Sedangkan untuk kotoran hewan, tidak dijelaskan secara pasti.

  • Ketentuan perdata

Jika kaitannya tentang kerugian orang lain akibat peliharaan, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 1365 dan 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Secara umum, hukuman yang berlaku berupa denda atau kurungan.

Dalam Pasal 1368 KUH Perdata dijelaskan bahwa pemilik bertanggung jawab penuh terhadap hewan peliharaan miliknya. Kesalahan yang disebabkan oleh hewan peliharaan juga berarti kesalahan pemiliknya.

3. Langkah Hukum Jika Peliharaan Mengotori Halaman

Pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian, terutama untuk pemilik hewan peliharaan diatur dalam beberapa regulasi. Salah satunya adalah Pasal 490 KUHP yang isinya tentang ancaman dan hukuman bagi pelanggarnya.

Tidak ada satupun pasal yang menjelaskan tentang ketentuan kotoran binatang milik tetangga. Namun, Anda bisa melaporkannya jika Anda merasa hal tersebut merugikan, terutama dari sisi materi.

Aturan paling mendekati dengan kasus tersebut adalah Pasal 1368 KUH Perdata. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemilik memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala bentuk aktivitas dari hewan peliharaan tersebut.

Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata juga menjelaskan tentang status kelalaian terhadap aktivitas peliharaannya. Ada beberapa poin yang dijelaskan pada pasal tersebut mulai dari kewajiban hukum hingga masalah kehati-hatian.

Jika merasa tetangga telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 1365, maka Anda bisa menempuh langkah hukum jika peliharaan tetangga mengotori halaman. Pengadilan akan memutuskan hal tersebut apakah pelaku memang bersalah atau bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Secara hukum, KUHP telah mengatur tentang memelihara hewan. Pemilik akan bertanggung jawab secara penuh terhadap peliharaannya. Oleh sebab itulah pemilik bisa dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.