Ada banyak pertanyaan tentang langkah hukum jika peliharaan tetangga mengotori halaman. Hal tersebut karena ada banyak informasi yang masih belum jelas mengenai permasalahan satu ini.

Masalah tentang hewan peliharaan memang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bahkan, Peraturan Pemerintah juga telah mengatur tentang hal tersebut.

Sayangnya, jika melihat lebih jauh tentang aturan yang ada, maka tidak ada satupun pasal terkait masalah tersebut. Masalah mengenai peliharaan tetangga yang mengotori halaman tidak dijelaskan secara eksplisit maupun implisit.

Namun, aturan paling dekat adalah mengenai kerugian orang lain. Baik melalui pidana atau perdata, seseorang bisa melaporkan orang lain jika sudah merasa dirugikan atas tindakan orang tersebut.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Langkah Hukum Jika Peliharaan Tetangga Mengotori Halaman

Dalam menyelesaikan masalah seperti ini, Anda tidak bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Ada beberapa hal yang perlu Anda pahami terlebih dahulu mengetai aturan memelihara hewan di kawasan perumahan.

1. Aturan Memelihara Hewan

Masyarakat memang diperbolehkan memelihara hewan (kucing dan anjing) di kawasan perumahan. Namun, bukan berarti pemilik harus membiarkan segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh hewan peliharaan miliknya.

Faktanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam masalah tersebut. Masalah tersebut berkaitan dengan aturan pemerintah mengenai tindakan merugikan kepada orang lain yang bisa saja disebabkan oleh hewan peliharaan.

Ada beberapa aturan memelihara hewan di perumahan seperti yang ada dalam Pasal 302 Pasal (1) dan (2) KUHP serta Pasal 66A UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

  • Bebas dari rasa lapar dan haus
  • Bebas dari rasa panas dan tidak nyaman
  • Bebas dari luka, rasa sakit, serta penyakit.
  • Bebas berekspresi sesuai naluri alamiahnya.
  • Bebas dari rasa takut dan penderitaan.

Jika pemilik membiarkan peliharaannya mengalami salah satu poin tersebut, maka bisa dianggap sebagai tindakan animal abuse. Pelanggar bisa dikenakan hukuman pidana dan dikenakan denda atau kurungan penjara.

Di sisi lain, segala bentuk tindakan hewan peliharaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemiliknya. Artinya, jika hewan peliharaan menyebabkan kerugian pada pihak lain, maka pemiliknya harus bertanggung jawab.

  1. Ketentuan Hukum yang Berlaku

Jika peliharaan menyebabkan kerugian kepada orang lain, maka pemilik memiliki tanggung jawab penuh atas hal tersebut. Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal ini mengatur tentang bagaimana ketentuan tentang binatang peliharaan yang menyebabkan kerugian, baik itu diluar pengawasan atau dalam pengawasan sang pemiliknya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, secara umum orang lain dapat menuntut pemilik hewan. Ada 2 ketentuan jika penuntutan dilakukan, pertama adalah ketentuan hukum kelalaian pemilik hewan, hukum pidana dan kedua adalah ketentuan hukum perdata.

  • Ketentuan hukum pidana

Jika mengacu pada hukum pidana, maka aturan tersebut bisa diarahkan pada Pasal 490 KUHP. Pelanggar akan mendapatkan hukuman pidana berupa kurungan selama 6 hari (maksimal).

Selain hukuman pidana, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 300.000,-. Namun, sebelum dikenakan pidana, maka terdakwa harus memenuhi semua poin yang ada pada Pasal 490 KUHP.

  • Ketentuan hukum perdata

Langkah hukum jika peliharaan tetangga mengotori halaman bisa diarahkan pada ketentuan perdata. Secara umum, Pasal 1365 KUHPer menjelaskan bahwa tindakan yang merugikan maka harus mengganti kerugian tersebut.

Pasal tersebut kemudian dijelaskan kembali dengan lebih jelas melalui Pasal 1368 yang berkaitan dengan hewan peliharaan. Artinya, pemilik harus mengganti rugi akibat aktivitas merugikan hewan peliharaan (kotoran di halaman).

  1. Pasal yang Mengakibatkan Kerugian

Secara umum, pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian diatur dalam Pasal 359 KUHP. Namun, untuk kelalaian yang berkaitan dengan hewan peliharaan diatur dalam beberapa aturan lainnya.

Beberapa aturan tersebut adalah Pasal 490 KUHP, Pasal 1365 dan 1368 KUHPer. Namun, untuk aturan mengenai peliharaan yang mengotori halaman tidak dijelaskan secara eksplisit maupun implisit dalam KUHP atau KUHPer.Secara hukum, pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk mencegah tindakan merugikan kepada orang lain. Ini juga termasuk langkah hukum jika peliharaan tetangga mengotori halaman, maka bisa dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.