Melihat perkembangan kaum homoseksual membuat banyak orang penasaran dengan hak LGBT di Indonesia. Bagi Anda yang ingin tahu tentang kelompok lesbian, gay, biseksual, serta transgender sebaiknya memahami dari sekarang.

LGBT merupakan kelompok yang menyukai sesama jenis atau biasa disebut dengan homoseksual. Keberadaan LGBT sudah menyebar luas di Indonesia, hal ini dipengaruhi oleh negara asing yang mulai melegalkan kelompok tersebut.

Disimbolkan dengan bendera pelangi, bolehkah mengakui LGBT di Indonesia? Jawabannya adalah tidak boleh. Indonesia merupakan negara yang berpegang teguh pada sistem kedaulatan, sehingga mempunyai aturan sendiri untuk mengatur semua warganya.

Keberadaan kaum LGBT dapat ditemui seiring berjalannya waktu dan mereka tidak lagi malu-malu dalam menyatakan keinginannya. Mengingat ada HAM yang bisa dijadikan perlindungan bagi kelompok lesbian, gay, biseks, dan transgender.

Walaupun dilarang, namun hak LGBT di Indonesia tetap bisa dilihat secara langsung untuk membantu menyama ratakan keberadaan manusia. Inilah hak lengkap yang diterima kelompok bendera pelangi dalam kehidupan di Indonesia.

Hak LGBT di Indonesia untuk Hidup

Dalam menjalani setiap permasalahan di dunia, semua manusia pasti memiliki kendala berbeda-beda. Mulai sejak dini harus paham bahwa setiap orang bisa saja menjadi ikut di kaum LGBT karena faktor tertentu.

Keberadaan hak LGBT di Indonesia pertama adalah untuk hidup tanpa dipaksa mati karena HAM bisa dijadikan payung hukum. Perlindungan hukum kaum bendera pelangi dapat dilihat dari segi Hak Asasi Manusia.

Walaupun memberikan dampak membahayakan, kelompok LGBT tetap menerima hak hidup. Apalagi munculnya banyak orang homoseksual biasanya berasal dari kelainan dalam diri, sehingga tidak dapat dicegah dengan mudah.

Adanya hak LGBT di Indonesia untuk hidup, membuat seluruh kelompok tersebut boleh tinggal dan beraktivitas seperti manusia pada umumnya. Kesempatan menikmati hidup di tanah air membuat kaum lesbian diuntungkan.

Kemudian hak diterima di dalam keluarga juga berhak dirasakan setiap orang meskipun sudah lesbian, gay, biseks, atau transgender. Sebagaimana manusia biasa, seorang LGBT dapat diterima tergantung dari pihak keluarga.

Dalam jangka panjang, hak LGBT di Indonesia dalam segi keluarga dipastikan tetap berlaku, karena orang selalu membutuhkan keluarga terdekat. Meski sebelum diterima keluarga terdapat pendapatan pro dan kontra terlebih dahulu.

Sebenarnya, kita tidak boleh mengakui kalau LGBT menjadi hal legal, sebab bisa memberikan dampak negatif. Kekhawatiran semua kaum LGBT adalah tidak ada perlindungan hukum selain Hak Asasi Manusia.

Bolehkah mengakui LGBT di Indonesia, tentunya tidak diperbolehkan karena bisa membuat dampak buruk. Salah satu dampak negatif terbesar kalau LGBT legal sudah pasti persentase kelahiran anak semakin turun secara drastis.

Hak LGBT untuk Mendapatkan Perlindungan

Meski sudah pasti dilarang karena Indonesia menjadi negara berdaulat dan memiliki aturan hukum LGBT di Indonesia sendiri untuk rakyatnya, LGBT dijamin bisa memperoleh perlindungan. Suatu perlindungan yang dijamin kepada seluruh kaum berbendera pelangi.

Adanya perlindungan merupakan hak LGBT di Indonesia khususnya jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia. Semua manusia diberikan kebebasan menyatakan pendapat atau beraktivitas sehari-hari asalkan tidak merugikan pihak lainnya.

Kesempatan memperoleh perlindungan dalam HAM dimanfaatkan semua orang yang menganut bendera pelangi. Sehingga tidak ada pidana yang diterima saat kaum LGBT mengakui dirinya di depan publik tanpa perlu takut.

Adanya hak LGBT di Indonesia tentang HAM otomatis berpegang teguh pada larangan melakukan diskriminatif terhadap setiap orang. Walaupun setiap orang memiliki sifat berbeda-beda, pelaku diskriminatif justru akan dijerat pidana.

Tetapi apakah LGBT bisa di pidana? Ya, dikarenakan saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur tentang kaum bendera pelangi. Semua orang LGBT bisa mendapatkan hukuman ketika menyalahi peraturan berlaku.

Dilihat dari sisi selain hak LGBT di Indonesia, kaum tersebut cenderung melewati batas dari norma, agama, adat, dan kebiasaan masyarakat sehari-hari. Pasalnya seluruh masyarakat normal selalu menentang serta kontra LGBT.

Hak terakhir yang diterima kaum LGBT tidak akan bisa dipolitisasi sehingga kehidupan tetap seperti masyarakat umumnya. Keberadaan LGBT harus terhindar dari iso politisasi agar terhindar dari kericuhan di kehidupan sehari-hari.Adanya beberapa hak tersebut kaum berbendara warna-warni atau pelangi bisa menjalankan kehidupan layaknya orang biasa. Semua hak LGBT di Indonesia mulai diperhatikan oleh pemerintah, namun tetap tidak dilegalkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.