Banyak orang bertanya-tanya apakah lgbt bisa di pidana? Tentunya masih menjadi tanda tanya besar. Sampai sekarang, keberadaan LGBT dapat dipengaruhi oleh kelainan pada gen, sehingga tetap bisa hidup.

Keberadaan LGBT terus meningkat seiring berjalannya waktu, apalagi di kehidupan masyarakat luar negeri. Hampir semua negara bagian benua Eropa dan Amerika sudah menyatakan LGBT sebagai hal legal.

Namun bagi Anda yang bertanya bolehkah mengakui LGBT di Indonesia, tentu saja masih dilarang. Adanya larangan kaum LGBT berada di Indonesia karena bisa memberikan dampak buruk bagi generasi masa depan.

Bangsa Indonesia memiliki kedaulatan, sehingga seluruh aturan difungsikan untuk mengelola kehidupan masyarakat agar tetap aman. Termasuk juga aturan hukum LGBT di Indonesia. Tidak sedikit lho, perdebatan terjadi antara pro dan kontra dari masyarakat terhadap kaum LGBT.

Lalu apakah lgbt bisa di pidana? Penjelasan lengkap akan kami berikan melalui pembahasan di bawah ini. Langsung saja melihat dari perspektif hukum agar tahu apakah masyarakat penganut LGBT secara mendalam.

Apakah LGBT Bisa di Pidana?

Munculnya banyak pertanyaan mengenai kelompok LGBT membuat masyarakat luas harus tahu fakta dari kaum tersebut. Kaum yang memiliki kelainan tersebut dapat hidup secara normal seperti masyarakat pada umumnya.

Apakah lgbt bisa di pidana, sampai sekarang tidak ada persetujuan terhadap hukuman kaum bendera pelangi. Hal tersebut dipengaruhi oleh perbedaan orientasi seksual jika dibandingkan dengan manusia normal di masyarakat Indonesia.

Perbedaan orientasi seksual dapat dilihat secara langsung dengan tanda lesbian, gay, biseksual, ataupun transgender. Mereka memiliki pandangan berbeda terkait masalah seksual, sehingga kita tidak bisa memberikan pencegahan.

Melihat LGBT dari segi hukum tentunya tidak dapat dipidanakan. Selama masih memiliki aktivitas normal dan tidak menciptakan kerugian fatal di lingkungan masyarakat, LGBT tetap aman.

Namun apabila terjadi perbuatan seksual sesama jenis, otomatis dapat dipidana di mata hukum. Terlebih sampai sekarang homoseksual menjadi larangan keras karena bisa terjadi saat usia dewasa atau remaja.

Pro dan kontra mengenai apakah lgbt bisa di pidana, masyarakat harus tahu konteks perbedaan orientasi seksual. Kelainan homoseksual yang terjadi tidak sesuai norma kesusilaan, membuat kaum LGBT belum bisa dipidanakan.

Apalagi jika melihat semua orang LGBT memiliki pandangan berbeda, yaitu menyukai sesama jenis. Banyak masyarakat tidak ingin melihat orang lain terjun ke LGBT, tetapi biasanya dipengaruhi oleh kelainan diri sendiri.

Kelainan tertentu membuat kaum muncul, namun Anda tidak bolehkah mengakui LGBT di Indonesia. Semua aktivitas yang menyalahi norma harus dilarang demi mendapatkan keamanan pada lingkungan masyarakat tanah air.

LGBT dalam Pandangan Hak Asasi Manusia

Penyimpangan orientasi seksual sering dinilai masyarakat umum tidak mau menerima keberadaan dari LGBT. Apalagi sekarang kaum homoseksual semakin meningkat seiring berjalannya waktu, pasti ada tekanan tersendiri dari yang mereka rasakan.

Apakah lgbt bisa di pidana dalam sisi Hak Asasi Manusia, tentu saja semakin tidak bisa dihukum. Dalam HAM, manusia diberikan kebebasan hidup sesuai keingina masing-masing, asalkan tidak membahayakan orang lain.

Jika berdasarkan HAM, memang keberadaan masyarakat LGBT dapat terlindungi di mata hukum. Aturan HAM juga berlaku dengan berbagai pasal yang mengatur membuat LGBT tidak bisa dihukum secara mudah.

Meskipun ada laporan terhadap menyimpangnya kaum bendera pelangi dari agama, apakah lgbt bisa di pidana berpedoman HAM tetap aman. Payung hukum bagi para LGBT selalu melindungi diri dengan HAM.

Apalagi sekarang hak LGBT di Indonesia sudah terjamin seperti hak hidup, beraktivitas seperti biasa, hak perlindungan, dan hak diterima keluarga. Pada awal upaya agar diterima di keluarga dijamin sulit.

Secara tidak langsung, pasti ada pertentangan di keluarga penganut kaum bendera pelangi terkait apakah lgbt bisa di pidana. Mengingat kemunculan LGBT umumnya berasal dari kelainan diri sendiri, ditambah circle pertemanan.

Perlu diingat bahwa seluruh tindakan LGBT sudah menyalahi aturan, norma kesusilaan, agama, dan keamanan masyarakat. Apabila LGBT terus berkembang, dikhawatirkan bisa membuat dampak negatif bagi generasi penerus bangsa Indonesia.Secara keseluruhan LGBT tetap tidak bisa dipidana karena memiliki perbedaan orientasi seks. Jadi penjelasan ini sudah cukup untuk menjawab apakah lgbt bisa di pidana, Anda dapat memahami aturannya secara mudah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.