Sebagian besar masyarakat sampai sekarang belum memahami aturan hukum LGBT di Indonesia. Ketika menemukan LGBT di luar negeri, hal tersebut bukan menjadi awam lagi karena masyarakat luar sudah melegalkannya.

LGBT merupakan singkatan dari istilah lesbian, gay, biseksual, serta transgender. Tentunya istilah ini digunakan pada kelompok yang memiliki sifat homoseksual atau penyuka sesama jenis kelamin di dalam kehidupan sehari-hari.

Berlakunya aturan hukum LGBT di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan secara resmi, mengingat masih banyak pertimbangan dari berbagai sisi. Keberadaan kaum LGBT semakin banyak membuat orang-orang harus sadar pentingnya peraturan tersebut.

Kalau tidak ada peraturan, dikhawatirkan timbul perdebatan antara masyarakat umum dengan kelompok homoseksual. Apalagi di Indonesia sebagian besar orang menolak adanya LGBT sebab dinilai menyalahi kodrat sebagai manusia.

Namun bolehkah mengakui LGBT di Indonesia? Sebenarnya tergantung dari mana kita melihatnya. Perlu diketahui mulai sejak dini, di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai LGBT menurut aturan hukum tanah air.

Aturan Hukum LGBT di Indonesia Secara Resmi

Ketika mendengar kata LGBT, otomatis akan ada pro dan kontra dari berbagai masyarakat semua kalangan. Bagi seseorang yang pro terhadap LGBT, mereka berpikir untuk tidak diskriminasi terhadap kelompok homoseksual.

Adanya aturan hukum LGBT di Indonesia juga untuk menjaga pendapatan kontra yang mana bisa membahayakan generasi masa depan tanah air. Pemerintah sebagai pihak paling strategis harus menangani kasus dari LGBT.

Pemerintah harus turun langsung ke dalam kasus polemik LGBT supaya tidak menimbulkan disintegrasi bangsa. Mengingat sampai sekarang semakin banyak pendapat pro kontra, sehingga harus diluruskan dengan pandangan hukum.

Demi keadilan, aturan mengenai hal tersebut merujuk Pasal 28 E ayat 2. Isinya berupa semua orang bebas meyakini kepercayaan, menyatakan sikap atau pikiran sesuai keinginan dan hati nurani masing-masing.

Dilanjutkan dengan ayat 3, terdapat pernyataan berupa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan juga mengeluarkan pendapat. Sebenarnya kelompok LGBT sendiri selalu memanfaatkan perlindungan di bawah payung HAM.

Mengingat aturan hukum LGBT di Indonesia tentang Hak Asasi Manusia meminta seluruh masyarakat mengakui keberadaan komunitas LGBT. Hal tersebut dijelaskan kembali pada UUD 1945 Pasal 28 J.

Adapun peraturan lain yang bisa dijadikan payung perlindungan kaum LGBT dengan memanfaatkan UU Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999. Pengaturan HAM secara lebih dan mengenai kebebasan diatur lengkap.

Sebenarnya hak LGBT di Indonesia ada beberapa macam dan berhak diperoleh selama kaum komunitas masih taat peraturan. Tentunya ini menjadi salah satu keuntungan bagi kaum LGBT bisa memperoleh hak tertentu.

Aturan Mengenai LGBT Lebih Mendalam

HAM diatur pula melalui UUD 1945 tepatnya di pasal 22 ayat 3, sehingga dijadikan payung perlindungan para kaum homoseksual. Setiap manusia memiliki kebebasan yang dijalani masing-masing, tetapi harus berjalan lurus.

Melihat pendukung LGBT yang selalu berlindung atas pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia, bukan berarti diperbolehkan. Mengingat masyarakat harus paham pedoman hidup untuk tidak melanggar norma, agama, kesusilaan, dll.

Pelanggaran yang terjadi akibat kesalahan sendiri harus siap untuk bertanggung jawab agar tidak dipidana. Kelompok dengan simbol pelangi hadir di Indonesia dinilai masyarakat bisa memberikan ancaman mengenai ketertiban maupun keamanan.

Penerapan aturan hukum LGBT di Indonesia tidak ada legalisasi khusus bagi kaum berbendera pelangi. Mengingat Indonesia menjadi negara berdaulat yang memiliki hukum sendiri untuk para masyarakat di dalamnya.

Apakah LGBT bisa di pidana? Jika menurut peraturan tentang Hak Asasi Manusia, dipastikan aman. Namun jika menyangkut keamanan dan ketertiban pada bangsa Indonesia, kemungkinan besar LGBT tidak akan diperbolehkan.

Apalagi jika melihat pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 yang bukan aturan hukum LGBT di Indonesia, melainkan peraturan perkawinan. Dengan perkawinan, tujuan utama adalah melestarikan generasi umat manusia.

Bandingkan dengan kaum LGBT, tentunya di Indonesia sangat kontras dengan masyarakat umum. Bila sampai dilegalkan, LGBT bisa memiliki dampak berbahaya karena bisa menimbulkan berbagai masalah baru di kehidupan bermasyarakat. Salah satunya menurunnya angka kelahiran, namun balik lagi ada norma dan keadilan. Sampai saat ini aturan hukum LGBT di Indonesia melarang keras kaum bendera pelangi karena tidak layak untuk dicontoh.

Konsultasikan pada Justika Masalah LGBT

Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai aturan hukum LGBT di Indonesia. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidang. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan  Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.