Tanah termasuk salah satu aset properti yang sangat berharga. Apalagi, harga jual belinya terus meningkat setiap tahunnya. Sebab, lahan kosong semakin berkurang akibat pertumbuhan kota yang semakin berkembang. Meski begitu, sertifikat tanah juga sama pentingnya. Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah? Dan apa saja syarat pembuatan sertifikat tanah?

Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah

Bidang tanah yang sudah dibeli, wajib memiliki sertifikat tanah agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari masalah seperti sengketa tanah. Sama halnya mengurus sertifikat tanah, cara mengurus sertifikat tanah hibah juga mudah, hanya perlu menyiapkan dokumen pendukungnya saja.

Terdapat dua pengurusan tanah, yaitu melalui notaris dan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang berada sesuai lokasi tanah Anda berada. Sebelum membuat sertifikat tanah, tentunya Anda wajib melengkapi dokumen persyaratan yang berlaku, yakni

1. Melengkapi Persyaratan yang Berlaku

Anda wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Jual Beli (AJB) yang telah tertandatangani oleh notaris atau kantor kecamatan, Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat pernyataan kepemilikan lahan, SPPT PBB (Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan). Selain itu, dibutuhkan pula surat pernyataan tidak ada sengketa tanah.

2. Membawa Dokumen Ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Apabila syarat sudah dilengkapi, bisa langsung mengurusnya melalui kantor yang terdapat sesuai tempat tinggal. Pastikan membawa dokumen lengkap sesuai ketentuan. Lalu, Anda bisa langsung mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas pemohon. Setelah dokumen diverifikasi, Anda bisa langsung menuju loket pembayaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS). Untuk cara mengurus sertifikat tanah warisan juga bisa melalui kantor BPN, lalu ambil formulir pendaftaran. Harga biaya pendaftaran balik nama berkisar Rp. 50.000. Biasanya proses pemecahan sertifikat ini membutuhkan waktu 7 hari kerja ( di luar waktu pengukuran).

3. Melakukan Pengukuran Tanah

Cara mengurus sertifikat tanah berikutnya adalah melakukan pengukuran tanah. Nantinya, petugas akan melakukan pengukuran tanah dan memberi tanda batas tanah. Saat proses pemasangan tersebut, Anda wajib mendampingi petugas atau hadir sebagai saksi guna tidak ada kecurangan ataupun salah dalam pengukuran nantinya. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat dari BPN atau biasa disebut dengan surat tanah.

4. Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah

Jika secara keseluruhan telah dilakukan, Anda tinggal menunggu proses pemeriksaan tanah dari kantor BPN. Lalu, dilakukan pengecekan kembali dari pemasangan tanda batas tanah tersebut. Kemudian, tunggu proses data lapangan yang mengolah peta bidang. Selanjutnya, daftarkan di loket khusus pendaftaran hak dan Anda akan mendapatkan STT, serta membayar SPS. Terakhir, tinggal menunggu pembuaan surat keputusan (SK Hak) untuk mendaftarkan sertifikat tanah. Paling tidak, biaya membuat sertifikat tanah sekitar ratusan ribu hingga jutaan.

Selain Mendaftarkan Secara Mandiri, Ternyata Juga Bisa Melalui Jasa

Mengurus sertifikat tanah secara mandiri memang gampang-gampang susah. Ditambah, harus rela menyisihkan waktu melengkapi segala persyaratannya. Belum lagi, sertifikat pembuatan tanah bisa terbit dalam rentang waktu setengah tahun hingga satu tahun lamanya.

Selain melalui BPN, Anda juga dapat mengurus tanah melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau notaris, dan AJB (Akta Jual Beli). Meski begitu, biaya mengurus sertifikat tanah di notaris membutuhkan biaya yang cukup besar.

Mengurus Sertifikat Tanah Melalui Bantuan PPAT

Kini sudah banyak sekali layanan jasa dalam membuat sertifikat tanah, dengan bantuan PPAT. Melalui jasa ini, Anda cukup mendatangi kantor pertanahan dan memberikan bukti permohonan kepada PPAT. Selanjutnya, akan diberikan tanda permohonan balik nama untuk membuat sertifikat yang diserahkan kepada Anda sebagai pembeli.

PPAT akan mengganti nama penjual sebelumnya dengan nama pemilik yang baru di dalam buku tanah dan sertifikat. Lalu, akan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan BPN. Melalui bantuan jasa PPAT, pembeli dapat terbukti sah menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.

Namun, terdapat jangka waktu yang berbeda-beda, biasanya sekitar 60 – 97 hari. Jangka waktu pun tergantung pada luas tanah yang dimiliki. Proses atau cara mengurus sertifikat rumah juga bisa melalui notaris, tapi biaya membuat sertifikat rumah cukup mahal.

Baca juga:

Bila Melalui AJB, Kira-kira Berapa Biayanya ?

Akta jual beli termasuk bukti sah secara hukum yang menyatakan bahwa Anda membeli tanah atau bangunan dari penjual. AJB juga berfungsi dalam memproses surat peralihan pemilik properti yang lama. Cara mengurus sertifikat tanah di AJB ke SHM (Sertifikat Hak Milik), prosesnya melalui kantor BPN sesuai tempat tinggal Anda.

Notaris akan membuat AJB dan dokumen tersebut, nantinya digunakan untuk membuat sertifikat tanah. Biaya proses sertifikat tanah, sama dengan biaya pembuatan SHM. Berikut estimasi pembayarannya dengan luas lahan 1000 meter persegi. Untuk biaya pengukuran bisa mencapai Rp340.000, biaya petugas Rp400.000, dan biaya pendaftaran Rp50.000. Total biaya keseluruhan Rp790.000. Biaya tersebut hanya perkiraan, karena setiap wilayah berbeda-beda.

Berapa Lama Pembuatan Sertifikat Tanah?

Berdasarkan prosedur umum lama pembuatan sertifikat tanah, tergantung dari berkas yang diberikan sebagai persyaratannya. Jika semua dokumen lengkap, maka untuk tanah perorangan akan memakan waktu 98 hari. Waktu pembuatan ini sesuai dengan peraturan Kepala BPN No.1 Tahun 2020.

Sebetulnya lama tidaknya proses pembuatan sertifikat tanah tergantung dari kelengkapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak pemohon. Adapun beberapa keterangan mengenai proses pembuatan sertifikat tanah, dapat berdasarkan luas satuan tanahnya:

  • Untuk tanah pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 Ha dan tanah non pertanian dengan luas kurang dari 2000m2 yaitu 38 hari
  • Untuk tanah pertanian dengan luas tanah lebih dari 2 ha dan tanah non pertanian dengan luas lebih dari 2000m2 sampai 5000m2 yaitu 57 hari
  • Untuk luas tanah melebihi 5000m2 akan memakan waktu 97 hari

Lantas, Apa Fungsi Kepemilikan Sertifikat Tanah ?

Memiliki sertifikat tanah, Artinya Anda mempunyai bukti kepemilikan lahan yang sah. Bukti tersebut bisa menjadi sebuah jaminan yang kuat bila terjadi masalah seperti sengketa tanah, sehingga legalitasnya terbukti di mata hukum.

Alasan kedua, yaitu sertifikat hak milik bisa menjadi jaminan perbankan. Mengapa? Karena, sebagian besar bank yang menyediakan pengajuan kredit, mewajibkan nasabah menyertakan jaminan seperti surat berharga. Salah satu kedudukan tertinggi adalah sertifikat rumah maupun tanah.

Proses kredit pun dapat berjalan dengan cepat, kemungkinan tingkat persetujuan kredit juga lebih tinggi. Bila hanya menggunakan hak guna bangunan, biasanya proses pengajuan jauh lebih lama karena masa berlakunya terbatas.

Tanah juga dapat diwariskan karena sertifikat hak milik tidak memiliki jangka waktu yang terbatas. Artinya akan terus berlaku sekalipun pemilik sudah meninggal dunia. Sertifikat tanah bisa diturunkan ke ahli waris sesuai ketentuan hukum. Jadi, Anda tidak perlu cemas karena secara otomatis keluarga masih bisa memiliki tanah tersebut.

Tanah memiliki nilai jual yang semakin tinggi. Hal ini tidak hanya berlaku pada tanah di daerah perkotaan saja, melainkan tanah di bagian pinggir kota maupun perdesaan. Sebab, lahan semakin sempit akibat banyaknya pembangunan. Maka dari itu, tanah termasuk properti yang menjanjikan dan akan terus meningkat harganya.

Apalagi, bila tanah berada di lokasi strategis akan semakin berdampak pada nilai jualnya yang melambung setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting memahami cara mengurus sertifikat tanah karena bernilai penting sebagai aset investasi.

Jangan sampai sertifikat hilang atau rusak, apabila kehilangan sertifikat tanah, Anda perlu membuat surat kehilangan dan dilaporkan kepada BPN. Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pastinya akan mengeluarkan biaya memecah sertifikat tanah dan waktu yang lama lagi.

Layanan Justika Untuk Membantu Pembuatan Sertifikat Tanah

Pembuatan sertifikat tanah ini perlu dilakukan dengan mengikuti beberapa persyaratan. Jika Anda kebingungan, maka bisa menggunakan layanan Justika dibawah ini.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan konsultasi tatap muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.