Saat hendak mengurus legalitas sertifikat tanah biasanya salah satu hal yang bisa dicari tahu adalah biaya membuat sertifikat rumah, sebagai aset Anda perlu memahami prosedur yang berlaku sehingga Anda tidak kesulitan untuk mendapatkan sertifikat, dengan mengurus legalitas kepemilikan rumah maka Anda bisa lebih tenang karena telah mendapatkan kepastian hukum terhadap aset tersebut.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah merupakan dokumen yang penting pada saat Anda akan membeli atau menjual rumah, memiliki sertifikat rumah juga akan berpengaruh pada nilai jualnya kelak, kepemilikan sertifikat sendiri tercantum dalam UU Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, menurut undang-undang tersebut cakupan dokumen sertifikat beberapa diantaranya meliputi hak kepemilikan; hak wakaf, hak tanggungan tanah; rumah serta jenis properti lain, bagi Anda yang saat ini masih belum memiliki sertifikat rumah dan masih bingung cara mengurus sertifikat tanah berikut persyaratannya.

Sebelum membuat sertifikat Anda perlu menyiapkan formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai, sertakan juga kartu tanda penduduk serta kartu keluarga dari pemohon, sertakan juga copy bukti PBB tahun terakhir termasuk copy NPWP, Anda juga perlu menyiapkan surat kuasa jika memang dikuasakan, dokumen yang terakhir yaitu bukti kepemilikan tanah dan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut Anda bisa datang ke kantor BPN yang berada di wilayah tempat tinggal, dengan membawa kelengkapan dokumen selanjutnya Anda datang ke loket pelayanan untuk mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat dan menyerahkan berkas pemohon, kemudian Anda menuju ke loket pembayaran untuk membayar biaya membuat sertifikat rumah berupa pengukuran dan pemeriksaan tanah.

Dengan menyelesaikan tahapan yang pertama nantinya petugas BPN akan melakukan proses pengukuran tanah, setelah dilakukan pengukuran lalu akan dilanjutkan dengan proses penerbitan surat keputusan kanwil dan surat keputusan dari BPN RI, pada saat proses pengukuran pastikan Anda dapat hadir mendampingi petugas, Anda selanjutnya diwajibkan membayar pendaftaran SK Hak dan Anda akan mendapatkan sertifikat rumah asli.

Baca juga: Prosedur Cara Mengurus Sertifikat Tanah Dari AJB

Lalu berapa lama biasanya waktu yang dibutuhkan dalam membuat sertifikat? Waktu yang dibutuhkan menyesuaikan luas tanah dan jenis tanahnya, namun biasanya waktu dibutuhkan mulai dari 38 hari hingga 97 hari, begitu juga dengan besarnya biaya sertifikat rumah dan tanah tergantung luas dan lokasinya, semakin luas tanah atau rumah terlebih yang lokasinya strategis maka semakin besar juga biayanya.

Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 13/2010 terdapat rincian biaya pelayanan mengukur tanah dalam penghitungan biaya membuat sertifikat rumah, seperti misalnya tanah yang mempunyai luas hingga 10 hektar mempunyai perhitungan sendiri, adapun perhitungannya TU = (Luas Tanah / 500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) + Rp100.000, selain biaya pengukuran Anda perlu juga menghitung biaya pendaftaran tanah dan biaya pemeriksaan tanah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.