Pembuatan sertifikat tanah hibah dilakukan atas dasar adanya proses pemindahan hak dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2000, yang menyebutkan bahwa pemindahan hak atas surat waris dan surat hibah berupa tanah wasiat merupakan suatu objek pajak.

Tahapan cara mengurus sertifikat tanah dapat anda lakukan melalui kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun melalui Badan Pertanahan Nasional di tempat domisili tanah tersebut.

Tujuan anda harus mengetahui cara mengurus sertifikat tanah hibah tersebut yaitu agar setiap Anda dan yang diberi tanah hibah dapat terlindungi haknya atas tanah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan apabila sewaktu-waktu pemberi hibah mengambil. Di dalam hukum yang berkaitan dengan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tepatnya pada Pasal 1666 hingga Pasal 1693.

Di dalam pasal tersebut menjelaskan pengertian hibah yaitu sebuah persetujuan dimana pihak penghibah menyerahkan sesuatu secara cuma-cuma, tanpa dapat mengambilnya kembali. Undang-undang secara tertulis hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup saja.

Baca juga:F

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hibah

Cara mengurus sertifikat tanah hibah tentunya berbeda dengan cara mengurus surat atau sertifikat tanah pribadi biasanya, begitu pula dengan syarat balik nama sertifikat tanah hibah akan berbeda. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus sertifikat atas tanah warisan atau tanah hibah yaitu biaya BPHTB dan persyaratannya. Berikut ini cara dan tahap-tahapannya:

1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)

Sertifikat tanah yang masih atas nama ahli pewaris sebaiknya segara diurus untuk balik nama sertifikat tanah hibah tersebut kepada ahli waris. Surat Keterangan Waris (SKW) dibuat langsung oleh ahli waris, disaksikan dua orang saksi, dan disaksikan pula oleh Kepala Desa dari tempat tinggal asal pewaris.

2. Melengkapi Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah

Sebelum menuju kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, anda harus sudah melengkapi  persyaratan guna mengurus Peralihan Hak Atas Tanah hibah. Syarat utama yang harus dilengkapi yaitu seperti mengisi dan menandatangani di atas materai formulir permohonan, mengumpulkan, Identitas atau biodata diri, surat keterangan waris, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan surat-surat lainnya.

3. Menyiapkan Biaya Pembuatan Akta Hibah

Cara mengurus sertifikat tanah hibah selanjutnya yaitu anda perlu menyiapkan biaya pembuatan surat atau sertifikat tanah hibah. Biaya tersebut akan dibebankan kepada ahli waris yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Biaya yang harus dikeluarkan juga tergantung objek pajak yang dikenakan pada tanah dan akan berbeda dengan biaya balik nama sertifikat tanah pribadi.

Anda sebagai seorang pemohon dapat menunggu proses di atas selama lima hari kerja untuk dapat memperoleh hak peralihan atas tanah hibah. Selama proses menunggu, anda dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi yang sentuh tanahku dan membaca melalui website tentang sejauh mana pengurusan tanah hibah sudah berjalan.

Sebelum Anda membuat sertifikat tanah hibah, pastikan terlebih dahulu bahwa terdapat surat pernyataan tanah hibah sebelumnya. Dengan adanya surat penyataan hibah tanah, akan meminimalisir terjadinya konflik yang terjadi. Contoh surat hibah dapat Anda pelajari terlebih dahulu jika memang dibutuhkan.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa pengurusan sertifikat tanah hibah, dengan pengurusan tanah milik pribadi berbeda. Maka dari itu, untuk contoh surat hibah tanah juga berbeda dengan contoh surat tanah, contoh surat warisan atau contoh surat hibah rumah.

Contoh Surat Hibah Tanah

contohsurat.co

Dapatkan Saran Hukum Mengenai Cara Mengurus Tanah Hibah Dari Justika

Dalam menyelesaikan cara mengurus tanah hibah, Anda harus hati-hati terutama dalam mencari solusi terbaik. Oleh karena itu diperlukan pihak ketiga yang dapat membantu mendalami posisi Anda lebih jauh, seperti mitra advokat Justika yang andal dan berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa berkonsultasi melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.00 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.