Saat membangun rumah, tentunya yang tidak boleh dilupakan adalah sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti nyata yang membantu kita hidup lebih lama di rumah kita. Jika kita menggunakan jasa notaris maka aka nada sejumlah biaya mengurus sertifikat tanah di Notaris yang perlu dibayarkan.

Dalam penerbitan sertifikat, ada prosedur yang harus diikuti agar pengurusan hak atas tanah dapat diselesaikan dengan baik. Dengan cara ini Anda tidak perlu lagi khawatir tentang status dari tanah yang anda miliki secara hukum.

Hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan hak atas tanah juga diatur dalam Bagian III dan V no. Mei 1960 tentang hak milik dan hak guna bangunan dalam Peraturan Pokok Pertanian (UUPA). Dalam hal ini, ada perbedaan antara sertifikat hak milik (SHBG) dan sertifikat hak milik (SHM).

Menurut peraturan pemerintah, SHGB hanya menggunakan tanah untuk membangun struktur di atas tanah yang bukan miliknya. Sedangkan sertifikat hak milik orang tersebut memiliki hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut. Jangka waktunya juga tidak terbatas dibandingkan dengan waktu SHGB yang terbatas.

Dalam pengurusan hak atas tanah kehadiran seorang notaris dianggap mutlak, karena notaris mempunyai peran tertentu setiap kali terjadi suatu perjanjian, peralihan hak, hipotek dan pembaharuan hak atas tanah. Konstruksi akan berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Hak Tanah (PPAT). Karena itu biaya mengurus sertifikat tanah di Notaris juga harus dianggarkan.

Baca juga:

Notaris adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat real estate dan untuk menentukan keabsahan proses jual beli real estate. Oleh karena itu, peran notaris dalam bidang jual beli tanah sangat penting dalam menentukan kepemilikan harta benda bagi seseorang.

Dalam undang-undang no. 30 Tahun 200 tentang Fungsi Notaris (UUJN), dijelaskan bahwa kewenangan Notaris antara lain meliputi pembuatan akta otentik perjanjian atau penyelesaian, menyetujui tanda tangan dan memverifikasi tanggal surat, simpan surat sebagai rahasia, salin surat asli, cocokkan salinan dengan surat asli.

Lama Pembuatan Sertifikat Tanah Di Notaris

Tentunya banyak juga dari Anda yang menanyakan mengenai berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah di notaris? Untuk itu, setelah Anda pahami syarat dan cara mengurus sertifikat tanah di notaris, Anda juga wajib mengetahui lama proses pembuatan tersebut.

Banyak pihak masih belum sependapat dengan lama pembuatan sertifikat tanah ini. Namun dari banyak kasus yang pernah terjadi, lama pembuatan sertifikat tanah di notaris berkisaer pada 60 hingga 120 hari lamanya tergangtung proses yang di tempuh oleh notaris terkait. Namun umumnya 90 hari menjadi waktu paling ideal dari lama pembuatan sertifikat tanah tersebut.

Dapat diketahui bahwa tugas notaris adalah dalam bidang hukum perdata, yaitu menyangkut cara mengurus sertifikat tanah, pemindahan surat-surat antara warga negara, warga negara dengan instansi dan dengan pemerintah.

Baca Juga: Cara Mengecek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Di Notaris

Biaya mengurus sertifikat tanah di Notaris meliputi beberapa kategori seperti Biaya Verifikasi Sertifikat, Biaya SK 59, Biaya Verifikasi Pajak, Biaya Transfer, Biaya Perdagangan Sertifikat, Biaya SKHMT dan Biaya APHT. Perkiraan nilai masing-masing jenis adalah sebagai berikut:

  • Biaya cek sertifikat : Rp. 100.000 – Rp 300.000
  • Biaya SK 59 : Rp. 100.000
  • Biaya Validasi Pajak : Rp. 200.000
  • Biaya Balik Nama : Rp. 750.000
  • Biaya Akta Jual Beli : Rp. 2.400.000
  • Biaya SKHMT : Rp. 250.000 (Didasarkan pada nilai konvensi kredit)
  • APHT : Rp. 1.200.000 (Didasarkan pada nilai konvensi kredit)

Rincian biaya pengurusan sertifikat rumah di atas tentu saja hanya merupakan perkiraan biaya mengurus sertifikat tanah. Dengan menggunakan jasa notaris. Masih ada pertimbangan lain yang mungkin saja membuat biaya semakin mahal atau semakin murah.

Permasalahan Terkait Properti Dan Sertifikat Tanah Selesai Dengan Bantuan Justika!

Sertifikat tanah yang Anda miliki harus terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti keasliannya. Namun biaya yang mesti Anda keluarkan untuk mengurus sertifikat tanah di notaris pun bisa beragam sesuai wilayah dan juga lama proses pembuatan tersebut. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional dengan pengalaman lebih dari 5 tahun Justika seputar sertifikat tanah agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 seharga Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.