Cara Cek Ketersediaan Tanggal Tidak Harus ke KUA
Bagi Anda yang hendak melangsungkan pernikahan, jangan sampai terlewat untuk melakukan cara cek ketersediaan tanggal. Pernikahan sendiri merupakan momen sakral dan istimewa yang wajib dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.
Kebanyakan masyarakat Indonesia memilih bulan Syawal untuk melangsungkan pernikahan. Banyak juga yang memilih tanggal cantik untuk melaksanakan prosesi tersebut. Semua bergantung pada keinginan calon mempelai dan masing-masing keluarga.
Selain menentukan tanggal, banyak hal perlu dipersiapkan seperti buku nikah. Bahkan saat ini banyak beredar buku nikah palsu sehingga Anda perlu mengetahui cara mengecek keaslian buku nikah.
Pandemi covid-19 membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam merencanakan berbagai kegiatan. Karena dibatasi dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus. Salah satu cara memutus penyebaran rantai covid-19 adalah menghindari keluar rumah.
Cara Cek Ketersediaan Tanggal Pernikahan
Untuk melihat ketersediaan tanggal ini dapat dilakukan melalui laman Simkah kemenag. Anda cukup mengakses laman simkah.kemenag.go.id. Laman ini sudah terintegrasi dengan seluruh KUA di tanah air.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
Langkah pertama adalah membuka browser pada smartphone. Selanjutnya, ketikkan simkah.kemenag.go.id pada kotak pencarian dan klik laman tersebut. Setelah itu klik “Daftar” pada menu di dalamnya.
Dengan mendaftarkan diri menikah di KUA maka akan mendapat fasilitas buku nikah. Apabila nantinya buku nikah hilang, juga dapat meminta pengganti atau duplikat melalui KUA yang bersangkutan.
2. Mengisi Data
Berikutnya Anda perlu memilih KUA dimana akan melakukan akad nikah. Anda perlu menuliskan secara rinci letak provinsi, kabupaten atau kota hingga kecamatan. Karena ada banyak sekali KUA yang tersedia di tanah air.
Setelah itu, pilih apakah ingin menikah di KUA atau di luar. Kedua pilihan ini mempunyai ketentuan masing-masing jadi pelajari dahulu sebelum memilih. Selain itu Anda juga perlu mengisi tanggal dan jam nikah.
3. Muncul Kotak Dialog
Setelah melengkapi isian data di atas, akan muncul kotak dialog. Apabila muncul “Jadwal Tersedia” artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk acara akad nikah. Namun apabila tidak, dapat memilih tanggal atau jam lainnya.
Apabila mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA, Anda dapat terhindar dari buku nikah palsu. Terdapat ciri ciri buku nikah palsu apabila menjumpai dokumen yang tampak tidak sama dengan versi aslinya.
Apabila belum yakin dapat bertanya ke pihak KUA terdekat. Hal ini dapat dilakukan bila dokumen tersebut diterbitkan sebelum tahun 2019. Namun bila setelah tahun 2019 maka dapat melihat keaslian melalui scan QR code.
Booking Tanggal Pernikahan Secara Online
Setelah menerapkan cara cek ketersediaan tanggal, Anda dapat melakukan booking atau mendaftar akad secara online. Jika sudah muncul keterangan “Jadwal Tersedia” pada proses sebelumnya, dapat memilih opsi “Lanjut”.
Berikutnya, melengkapi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah dan dokumen pelengkap. Anda juga perlu mengunggah pas foto calon suami istri berukuran 2×3 dengan background biru.
Jika semua data sudah terisi dengan benar Anda dapat memilih opsi “Lanjut”. Setelah itu bukti pendaftaran akan muncul dan Anda dapat membawanya ke KUA terkait. Serahkan bukti tersebut bersamaan dengan berkas persyaratan lain.
Berkas persyaratan ini meliputi berbagai surat seperti pengantar nikah, persetujuan mempelai, izin orang tua (apabila calon pengantin belum genap berusia 21 tahun) dan akta cerai (bila yang akan menikah pernah cerai).
Kemudian masih ada surat lain berupa izin komandan (apabila yang akan menikah merupakan anggota TNI atau POLRI) dan akta kematian (bila calon mempelai merupakan duda atau janda yang ditinggal mati).
Selain surat, terdapat berkas lain berupa izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama (jika calon suami istri belum berusia 19 tahun), izin dari kedutaan besar (apabila WNA), fotokopi identitas diri (KTP), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Lahir.
Berkas lainnya ialah surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (apabila pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin), pas foto berukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
Setelah melengkapi semua berkas bisa segera datang ke KUA. Apabila menghendaki menikah di KUA pada jam kerja maka tidak akan dikenakan biaya. Sedangkan bila memilih menikah di luar KUA dan di luar jam kerja maka membayar RP 600.000.Dalam menentukan tanggal pernikahan saat ini dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah. Cukup mengandalkan gadget dan tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerapkan cara cek ketersediaan tanggal.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of