Cara mengecek keaslian buku nikah dapat dilakukan dengan mudah. Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa harus melakukannya. Hal ini karena banyak beredar dokumen palsu di tengah-tengah masyarakat.

Buku atau akta nikah sendiri adalah dokumen penting dari Kementerian Agama RI yang menyatakan sahnya pasangan suami istri dari segi agama dan hukum. Biasanya akta tersebut diberikan ketika proses pernikahan.

Akta ini mempunyai banyak sekali kegunaan. Terutama untuk pengajuan beberapa hal seperti pinjaman atau kredit bank yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Kegunaan tersebut menjadi alasan bagi beberapa oknum untuk melakukan pemalsuan.

Bagi orang yang tidak jeli, pasti akan mudah terkecoh dengan akta palsu. Sementara bagi yang jeli maka dapat terhindar dari dokumen palsu yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Cara Mengecek Keaslian Buku Nikah

Tersedia beberapa cara dalam mengetahui apakah buku nikah termasuk asli atau palsu. Dari bentuk fisik, apabila dilihat secara sekilas saja tampak mirip. Harus jeli memperhatikan beberapa bagian.

Apabila akta diterbitkan sebelum tahun 2019 maka Anda perlu datang ke kantor KUA untuk mengetahui keasliannya. Di Kantor KUA, petugas akan melakukan verifikasi sehingga diketahui status mengenai dokumen tersebut.

Sementara apabila hendak melihat keaslian akta yang diterbitkan setelah tahun 2019 dapat dilakukan secara online. Anda cukup memindai atau scan QR Code yang tercantum dalam akta melalui aplikasi QR Scanner pada smartphone.

Setelah Anda menerapkan cara mengecek keaslian buku nikah ini, akan muncul data pernikahan dalam aplikasi Simkah. Tidak perlu datang ke KUA untuk memastikan keaslian dari dokumen tersebut.

Apabila Anda mengetahui dokumen palsu bisa segera melaporkannya ke pihak berwajib. Dengan begitu, dapat ditelusuri darimana datangnya akta nikah tidak resmi tersebut. Hal ini akan mencegah lebih banyak korban.

Namun berbeda halnya bila Anda mengalami buku nikah hilang. Anda perlu datang ke KUA untuk mendapatkan gantinya. Jadi jangan panik apabila sampai kehilangan dokumen penting tersebut.

Apabila Anda baru ingin melangsungkan pernikahan, maka datang ke KUA untuk mendaftar secara resmi. Sehingga mendapat akta yang resmi juga. Untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website Simkah milik kemenag.

Pendaftaran online ini berguna untuk menerapkan cara cek ketersediaan tanggal. Sehingga bisa langsung terdaftar sebagai pasangan suami istri resmi setelah proses akad berlangsung. Buku nikah asli nantinya akan sangat berguna dalam berbagai keperluan.

Sanksi Hukum atas Buku Nikah Palsu

Menciptakan dan mengedarkan akta nikah palsu merupakan tindakan kriminal yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Pelaku dalam hal ini akan mendapat ancaman sanksi hukum yang tegas dari pihak berwajib.

Dokumen palsu sendiri menyebabkan kerugian pada berbagai pihak. Terutama bagi pengguna yang tidak mengetahui bahwa akta miliknya bukan resmi dari Kementerian Agama RI. Melainkan hasil buatan oknum tidak bertanggung jawab.

Pelaku sendiri akan menerima sanksi hukum sesuai ketentuan Pasal 263 KUH Pidana berupa pidana penjara paling lama enam tahun. Apabila pelaku juga menggunakan dokumen palsu secara pribadi maka juga akan mendapat sanksi.

Apabila tidak ingin terancam hukuman dari negara, Anda perlu mengetahui ciri ciri buku nikah palsu. Sehingga dapat terhindar dari penggunaan akta palsu yang akan merugikan berbagai pihak.

Apabila hendak melangsungkan pernikahan, tarif nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah gratis. Jadi tidak perlu ragu apabila ingin mendapatkan buku resmi dari KUA terdekat. Dengan begitu bisa terhindar dari dokumen palsu.

Sedangkan bila ingin menikah di luar KUA atau di luar jam kerja maka akan dikenakan tarif. Besarannya adalah Rp 600.000. Anda dapat menentukan ingin menggunakan cara mana.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap para pelaku yang berperan besar dalam pemalsuan buku nikah. Tindakan tersebut mereka lakukan di daerah Cilincing Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat.

Dalam penangkapan pelaku, Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa buku nikah kosong sejumlah 40 buah. Masing-masing untuk suami dan istri. Selain itu juga 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.

Selain itu juga berhasil diamankan berbagai alat seperti stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon hingga printer. Dari hasil ini polisi mengimbau seluruh masyarakat untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA.

Mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA berguna untuk memperoleh kartu nikah asli. Saat ini banyak tersebar dokumen palsu yang meresahkan dan merugikan. Cara mengecek keaslian buku nikah sendiri dapat dilakukan secara online.

Baca juga:

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Keaslian Buku Nikah

Buku nikah merupakan bukti bahwa kedua pasangan sudah sah secara hukum sehingga buku nikah juga harus asli. Justika bisa membantu kebingungan atau permasalahan Anda mengenai keaslian buku nikah melalui tiga layanan Justika, yaitu:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Justika memiliki advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit Anda sudah bisa berkonsultasi dengan advokat secara langsung melalui telepon.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.