Buku nikah hilang bukan hal asing apabila sampai terjadi. Karena banyak faktor bisa menyebabkan hal tersebut. Misalnya saja pindah tempat tinggal sehingga banyak barang tercecer atau tertinggal akhirnya hilang.

Buku atau surat nikah sendiri merupakan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang dimiliki oleh pasangan suami istri. Dokumen tersebut menjadi bukti pernikahan sah secara agama dan hukum negara.

Akan tetapi banyak sekali hal bisa menyebabkan dokumen tersebut hilang atau rusak. Mulai dari banjir, kebakaran hingga lalai dalam menyimpan. Sehingga yang bersangkutan harus mendatangi KUA untuk mendapatkan ganti.

Kantor Urusan Agama didatangi harus yang mengeluarkan buku nikah. Sehingga pihak terkait mengetahui dengan benar mengenai urusan tersebut. Tidak boleh mendatangi KUA lain yang tidak mengeluarkan dokumen tersebut.

Memahami Perbedaan Buku Nikah Suami dan Istri

Sebelum mencari tahu mengenai cara mendapatkan ganti dari buku nikah hilang, tentu Anda harus mengetahui perbedaan dari dokumen milik suami dan istri. Tujuannya agar dapat mengajukan permohonan penggantian secara benar.

Dokumen itu sendiri sering dijadikan objek foto ketika pernikahan berlangsung. Secara sederhana, untuk buku nikah milik suami mempunyai warna merah. Sementara milik istri mempunyai warna hijau. Keduanya hanya berbeda dari segi cover saja.

Surat ini merupakan dokumen penting yang harus ada. Karena banyak sekali aktivitas atau pengajuan nantinya memerlukan kelengkapan berkas dalam syarat administrasi. Contohnya dalam hal pengajuan pinjaman.

Setelah memahami perbedaan cover, Anda perlu mengetahui apa saja isi dari dokumen tersebut. Tujuannya agar terhindar dari ciri ciri buku nikah palsu. Yakni berisi data diri, data pasangan dan wali nikah.

Selanjutnya, ada pas foto dengan latar biru, tempat tanggal pernikahan, mahar, janji atau sighat taklik, nasihat untuk kedua mempelai, hak kewajiban suami istri, pedoman keluarga bahagia sejahtera dan doa sesudah akad.

Kemudian perlu memperhatikan tulisan pada cover. Yakni berisi Buku Nikah Marriage of Book Kementerian Agama Republik Indonesian Ministry of religious affairs republic of Indonesia. Isi dari sampul untuk suami dan istri sama hanya berbeda warna.

Ketika merencanakan pernikahan, banyak sekali hal perlu dipersiapkan. Salah satunya adalah melihat ketersediaan tanggal di KUA. Namun, cara cek ketersediaan tanggal sekarang ini dapat dilakukan secara online melalui website kemenag.

Sama seperti pengurusan tanggal harus melalui KUA, untuk mendapatkan ganti dokumen juga melalui KUA. Apabila dokumen pernikahan hilang, maka cukup mendatangi Kantor Urusan Agama.

Cara Mendapatkan Ganti Buku Nikah Hilang

Ada banyak sekali hal yang akan membutuhkan surat nikah. Seperti pembuatan pengajuan kredit rumah, akta kelahiran, ibadah haji dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, apabila hilang harus segera mendapatkan ganti.

Jika buku nikah tidak ada atau hilang, maka dapat dibuatkan salinannya dengan data isi sama persis. Perbedaan akan terletak pada tanggal dikeluarkannya dokumen tersebut dan pejabat yang memberikan tanda tangan.

1. Surat Keterangan Kehilangan

Apabila ingin mendapatkan duplikat surat pernikahan ini, Anda perlu membuat surat atas kehilangan dari pihak kepolisian. Dalam surat tersebut harus tertulis tanggal, nomor akta pernikahan yang terdaftar dan pihak KUA.

2. Surat permohonan Penerbitan Duplikat

Setelah itu, bisa membuat surat atas permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah yang sudah ditandatangani oleh kedua pasangan. Surat tersebut nantinya akan ditempeli materai dimana umumnya sudah disediakan oleh pihak KUA.

3. Datang ke Kantor Urusan Agama

Langkah selanjutnya, surat atas kehilangannya dari pihak kepolisian dan surat permohonan untuk dibawa ke KUA yang sudah menerbitkan buku nikah sebelumnya. Jadi tidak bisa datang ke KUA lain dimana tidak bersangkutan dengan surat yang akan dibuat duplikat.

Hal ini juga dapat menghindarkan dari surat palsu. Anda perlu mengetahui cara mengecek keaslian buku nikah. Karena dokumen palsu tentu akan menyebabkan banyak kerugian bagi diri sendiri dan negara.

4. Menyiapkan Pas Foto

Jangan lupa untuk menyiapkan pas foto yang berwarna dengan ukuran yang sudah ditentukan yaitu 2×3, background berwarna biru sebanyak 2. Masing-masing akan ditempelkan ke buku duplikat yang dikeluarkan oleh KUA.

5. Proses Pengajuan

Terakhir, Anda perlu menunggu petugas KUA untuk permohonan blanko Duplikat Buku Nikah kepada pihak Kemenag kabupaten atau kota. Pengajuan tersebut akan menyertakan dokumen fotokopi dari berkas yang Anda serahkan. Ketika hendak melangsungkan pernikahan, mengurus dokumen pernikahan adalah hal wajib. Ketika sudah berumah tangga dan buku nikah hilang maka perlu mendatangi KUA yang mengeluarkan surat tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.