Sekarang ini aturan aborsi bagi korban pemerkosaan sudah bisa Anda lihat di dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Memang praktik aborsi ini sangat dilarang di Indonesia karena menyalahi aturan kesehatan dengan menggugurkan kandungan yang belum lahir.

Namun hal ini berbeda ketika kandungan itu berasal dari tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh pria tidak bertanggung jawab. Seorang wanita dalam aturan aborsi bagi korban pemerkosaan bisa melakukan aborsi jika kandungan bayi masih di bawah 40 hari dan sudah melewati berbagai tes yang dilakukan oleh dokter kandungan.

Konsekuensi hukum pelaku aborsi ilegal, penjara minimal 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah. Kondisi tersebut bisa diberikan pada pelaku aborsi jika tidak memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam pasal 31 PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Di dalam aturan aborsi bagi korban pemerkosaan dan pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku aborsi harus benar-benar menjadi korban pemerkosaan. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, keterangan penyidik dan ahli lainnya terkait kesehatan janin untuk mengetahui dugaan terjadinya pemerkosaan.

Jika memang benar terjadi pemerkosaan seperti bekas lebam atau tindak kekerasan. Pelaku juga bisa dikenalkan hukum yang berlaku yaitu penjara selama 12 tahun. Hal ini sudah ada dalam pasal 284 UU KUHP terkait pemerkosaan terhadap wanita dengan bukti kekerasan fisik.

Memahami Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Menjadi korban pemerkosaan memang menyakitkan dan bisa mengganggu kesehatan psikologis wanita. Namun Anda juga harus tahu bahwa tersangka pelaku pemerkosaan dapat dituntut ke jalur hukum ketika identitasnya sudah diketahui dan diserahkan ke pihak yang berwajib.

Di sisi lain aturan aborsi bagi korban pemerkosaan juga kerap di salah artikan. Terdapat juga pasangan yang melakukan hubungan intim tanpa memahami konsekuensinya. Dalam KUHP, konsekuensi hukum untuk pasangan pencoba aborsi mencapai hukuman 10 tahun untuk keduanya. Hal ini dikarenakan adanya niat untuk melakukan perbuatan kejahatan.

Hukuman itu sudah ada dalam pasal 346, pasal 347 dan pasal 348 UU KUHP. Setiap pasal sudah memiliki ketentuannya masing-masing tergantung kejahatan apa yang Anda lakukan. Aborsi tidak bisa ditoleransi oleh hukum karena menyangkut nyawa manusia.

Unsur-unsur percobaan aborsi memang harus diwaspadai di era sekarang ini. Jika pencoba aborsi sudah terjerat dalam hukum, maka hukumannya bisa memberatkan keduanya. Pria bisa dihukum penjara sampai 6 tahun dan pasangan wanita dapat dipenjara sampai 10 tahun lamanya.

Tidak hanya pelakunya saja, dukun praktik aborsi juga bisa terjerat oleh hukum. Langkah hukum jika terdapat praktik aborsi di sekitar rumah adalah melaporkannya ke dinas kesehatan. Setelah itu, pihak terkait akan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap oknum praktik aborsi.

Dengan adanya aturan aborsi bagi korban pemerkosaan, semua orang harus berhati-hati terhadap tindak kejahatan. Aborsi adalah salah satu tindak kejahatan karena membunuh bayi yang belum lahir. Hal ini sangat bertentangan dengan hak asasi manusia karena mempermainkan nyawa bayi dalam kandungan.

Kekuatan Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Hukuman untuk pelaku tindak kejahatan pemerkosaan adalah 12 tahun sesuai dengan pasal 285 KUHP. Dari lamanya hukuman tersebut kita tahu bahwa hukum dapat menghukum ketidakadilan. Korban juga harus berpikir ketika ingin melakukan aborsi karena terdapat efek negatif.

Wanita yang melakukan aborsi bisa mengalami kerusakan rahim khususnya dinding rahim. Selain itu, masih ada kondisi lain yang bisa menyebabkan keguguran seperti menggunakan obat. Sanksi hukum penjual obat aborsi saja denda 1 miliar rupiah dan hukuman penjara selama 10 tahun.

Sanksi sudah ditetapkan dalam UU kesehatan pasal 196 mengenai peredar obat terlarang. Obat pengguguran kandungan bisa membahayakan orang yang mengonsumsi karena efeknya keras. Obat ini membuat cepat rusak dan bisa menyebabkan kematian akibat rasa sakitnya.

Oleh karena itu jangan terlalu cepat memutuskan ketika ingin menggugurkan kandungan Anda. Bahaya menggugurkan kandungan sangat besar dan sangat membahayakan tubuh. Lakukan ini jika dipaksa aborsi pasangan dengan mengancamnya hukuman dari UU kesehatan. Untuk itu juga aturan aborsi bagi korban pemerkosaan dibuat

Pasangan akan menjadi terancam ketika Anda membawa hukum yang berlaku. Bahkan dengan adanya ancaman tersebut, Anda juga bisa meminta pertanggung jawaban sepenuhnya. Perlu di ingat jika aborsi bukanlah tindakan kecil melainkan salah satu kejahatan yang ada dalam UU.

Di sana terdapat aturan lengkap mengenai hukuman pelaku aborsi. Anda bisa mengancam pacar atau pasangan untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kondisi tersebut. Aturan aborsi bagi korban pemerkosaan juga bisa diberlakukan untuk tersangka agar mau bertanggung jawab.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan aborsi bagi korban pemerkosaan dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.