Bisakah suami di penjara karena menelantarkan anak? Secara hukum, seorang suami diwajibkan melindungi keluarganya dan memberikan segala sesuatu terkait keperluan rumah tangganya sesuai dengan kemampuannya.

Bahkan untuk seorang suami yang beragama Islam, kewajiban tersebut diatur lebih spesifik lagi dalam Pasal 80 Ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga seorang ayah atau suami memiliki tanggung jawab atas keluarganya.

Bisakah Suami Di Penjara Karena Menelantarkan Anak?

Dalam berumah tangga tentunya sebagai orang tua memiliki kewajiban dalam mengurus serta mendidik seorang anak sebagaimana mestinya. Terutama kewajiban seorang ayah jauh lebih besar dan memiliki peran yang lebih dalam mengurus seorang anak.

Jika seorang ayah tersebut seorang Muslim, hal ini sudah jelas diatur dalam Al Qur’an Surah An-Nisa Ayat Ayat 34. Kemudian Kementerian Agama telah menafsirkan isi dalam Surah tersebut bahwa seorang laki-laki (suami) merupakan seorang pemimpin, pembela, pemelihara serta pemberi nafkah, dan bertanggung jawab penuh terhadap perempuan (istri) dan keluarganya.

Kemudian untuk hukum seorang ayah menelantarkan anaknya, seorang istri sebagai orang tua dapat mengadukan hal tersebut kepada hakim yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal yang menjadi dasar dari ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) UU Perkawinan yang telah memberikan hak kepada seorang istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan.

Dalam mengajukan gugatan untuk mendapatkan langkah hukum jika mantan suami menolak menafkahi anak atau seorang ayah, jika seorang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili. Sedangkan untuk yang beragama selain Islam, gugatan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Perlu diperhatikan, gugatan dalam hal bisakah suami di penjara karena menelantarkan anak ini tanpa harus mengajukan gugatan perceraian. Dapat diasumsikan jika seorang istri hanya menggugat hak atas nafkah dari seorang suami, tanpa harus bercerai.

Selain itu, penelantaran anak atau tidak memenuhi kebutuhan keluarga seorang suami juga dapat dijerat dengan Pasal 9 Ayat (1) UU No.23 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.15 juta.

Kesimpulan daripada penjelasan dalam artikel ini terkait penjelasan bisakah suami di penjara karena menelantarkan anak, seorang suami dapat dijerat sesuai dengan Pasal dan ketetapan putusan hakim dari Pengadilan.

Apakah suami wajib menafkahi anak setelah bercerai? Dengan demikian, sudah dapat dipastikan bahwasanya nafkah merupakan tanggung jawab seorang suami atau ayah terhadap keluarganya, walaupun sudah bercerai.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.