Hukum menelantarkan anak masih menjadi salah satu tindak perlindungan paling utama. Hal ini dikarenakan banyak orang tua yang kurang bertanggung jawab ketika merawat buah hati masing-masing.

Bukan tanpa alasan, setiap orang memiliki beban hidupnya sendiri, sehingga memungkinkan rentan terhadap gangguan psikis atau emosional.

Tetapi, tidak jarang beberapa orang mengaku ‘kelepasan’ dan menjadikan buah hati sebagai pelampiasan dari segala tekanan batin dan pikiran. Dicintai, dipenuhi segala kebutuhan, dan diperhatikan adalah haknya buah hati.

Menjadikan si mungil sebagai penghilang gelisah dan stress secara instan, hanya akan menghambat tumbuh kembangnya. Dampak dari perilaku orang tua atau pengasuh itu bahkan dapat terbawa dan melekat pada si kecil.

Bukan tidak mungkin sifat menyimpangnya bisa menurun sehingga meniru perilaku tersebut. Sebuah skenario terburuk bagi perkembangannya. Karena itu, kenali hukum dalam menelantarkan anak untuk mengantisipasi jika Anda melihat kasus serupa.

Hukum Menelantarkan Anak Jika Dilihat dari Tindak Pidana

Sebelum masuk ke dalam pembahasan hukum dalam menelantarkan anak, maka ada baiknya Anda mengetahui dulu 4 tipe dari penelantarannya. Hal ini memungkinkan seseorang untuk lebih bisa mewaspadai sekitar.

Pertama, seorang si kecil sudah pasti membutuhkan banyak keperluan. Baik dari segi material, emosional bahkan jaminan perlindungan dari kerasnya lingkungan hidup masing-masing.

Dan jika seorang wali, pengasuh atau orang tua sudah mengabaikan dari kebutuhan dasar, seperti makan sehari-hari, pakaian, tempat tinggal dan tidak menjaganya, maka bisa saja terkena hukum menelantarkan anak.

Kedua, berupa pendidikan yang merupakan kebutuhan utama seseorang bisa memiliki bekal di masa depan. Jika orang tua tidak memastikan pendidikannya terpenuhi secara layak padahal mampu, itu adalah bentuk penyimpangan.

Ketiga, setiap harinya tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup, atau mungkin selalu menerima hinaan, kurang dipuji bahkan diintimidasi. Hal ini tentu akan mengganggu psikisnya secara keseluruhan.

Keempat, si kecil tidak mendapatkan perawatan medis yang layak bila memiliki sakit tertentu. Tidak dibawa ke dokter untuk imunisasi, atau sekedar melakukan pemeriksaan dasar.

Lalu, dapatkah pelaku penelantaran anak di penjara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, telah ada pasal penunjang segala proses hukumnya.

Sehingga, berdasar pada hukum menelantarkan anak sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2014, tidak dibenarkan dalam bentuk apa saja, baik disengaja atau di luar kesadaran.

Karena semua tetap masuk ke dalam penelantaran hak-hak yang dimiliki seseorang di bawah umur, dan pelaku tetap mendapatkan sanksi nyatanya.

Tanda-Tanda Anak Telah Ditelantarkan

Setelah mengetahui hukum menelantarkan anak yang akan diberikan kepada pelaku, ada baiknya memahami juga tanda-tanda dari buah hati telah ditelantarkan.

Pertama, Anda dapat melihat dari penampilan seseorang, apakah berpakaian lusuh sedang keluarganya mampu, kurangnya kebersihan, kurus dan kurang gizi, serta jika seorang balita, popok dan sebagainya tidak terpenuhi.

Kedua, Hukum menelantarkan anak akan menjerat seseorang jika si kecil yang diasuh memiliki masalah kesehatan atau perkembangannya. Tetapi tidak ditangani medis secara layak. Seperti vaksinasi, obat, dan sebagainya.

Ketiga, adanya permasalahan rumah tangga yang bisa membuat anak tidak diprioritaskan, seperti lingkungan tidur tidak nyaman, ditinggal dalam waktu lama sendirian, atau perebutan hak asuh dengan anggota keluarga lainnya.

Terakhir, hukum menelantarkan anak tidak jauh dari kurangnya peran pengasuh dalam memberikan perhatian emosional, sehingga si kecil mengalami perubahan sifat, perilaku bahkan bibit menyimpang.

Namun, terlepas dari itu semua kebanyakan orang tua tidak bisa menghindar dari trauma masa lalu yang mungkin mereka dapatkan. Karena sejatinya, para pengasuh juga pernah menjadi sosok yang memiliki masa kecil.

Sebabnya, bisa merusak psikologis seseorang, dan menyebabkan berbagai perilaku menyimpang. Selain itu, ada juga faktor jika beberapa pasangan menjadi orang tua di umur sangat muda.

Dampak Menelantarkan Anak Terhadap Perkembangannya

Adanya hukum menelantarkan anak juga tidak jauh dari dampak yang mungkin akan diterimanya. Mempengaruhi segala perkembangan, serta pembentukan karakter diri masing-masingnya.

Seperti memiliki masalah perkembangan pada otak, risiko melarikan diri karena tidak tahan berada di rumah, keinginan menggunakan narkoba atau tidak peduli dengan hukum.

Terkena pergaulan bebas, tidak dapat mengendalikan emosi, gemar melakukan kekerasan pada orang lain hingga melakukan tindakan kriminal.

Dampak inilah yang membuat tulisan mengenai cara melaporkan orang tua penelantaran anak banyak dicari. Entah terjadi pada lingkungan keluarga sendiri atau orang lain, siapa saja harus bisa melindungi masa depannya.

Masih sangat banyak kasus seperti ini terjadi di Indonesia. Hukum menelantarkan anak merupakan salah satu tindak yang paling diprioritaskan demi menjaga perkembangannya tetap baik dari segi mental dan fisik.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.