Apakah hibah bisa dicabut situasi tersebut bisa saja terjadi jika ditemukan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga hibahnya bisa dibatalkan melalui pengadilan dalam praktiknya karena kegiatan ini bukan hanya sekedar memberikan hadiah.

Tetapi ada prosedur harus dijalani oleh penghibah yang telah diatur pada kitab undang-undang perdata Republik Indonesia. Dalam memberikan hibah juga seorang penghibah harus sudah mempertimbang hak mutlak dimiliki oleh ahli warisnya.

Rebutan waris dalam islam dapat terjadi jika penghibah tidak mengelola hak mutlak yang harusnya menjadi hak para ahli warisnya sebelum memberikan hibah pada orang lain.

Apa Itu Hibah dan Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Hibah

Hibah adalah aktivitas sering terjadi di Indonesia, namun masih ada saja yang belum memahami prosedur yang benar. Dalam menghibahkan suatu objek tidak bisa dilakukan sembarangan.

Anda harus mengikuti prosedur yang berlaku karena untuk mengantisipasi apakah hibah wajib disertai persetujuan ahli waris sudah dimiliki hak mutlak ahli waris atau bukan. Karena penghibah harus melakukan pertimbangan yang matang sekaligus mempertimbangkan hak mutlak dimiliki oleh ahli waris.

Terdapat unsur-unsurnya yang dapat mempengaruhi apakah hibah bisa dicabut atau tidak. unsur yang pertama adalah perjanjian dibebankan prestasi dalam bentuk hak dan juga kewajiban pada satu pihak saja yaitu penerimanya.

Perjanjian ini dilakukan secara lisan dan juga tertulis sesuai dengan KUH Perdata pasang 1687 tentang pengecualian untuk tanah dan bangunan harus dibuat secara tertulis dan menggunakan aktanya yang dibuat langsung oleh PPAT.

Unsur kedua adalah pemberian hibah dilakukan pada saat penghibah masih hidup hal ini merupakan pembeda dengan warisan. Apakah tanah hibah termasuk harta warisan, keduanya memiliki perbedaan.

Dan ahli waris seharusnya sudah memiliki hak mutlaknya masing-masing atas kepemilikan harta dari pewaris. Unsur yang ketiga adalah apakah hibah bisa dicabut kembali jawabannya tidak.

Terjawab pada unsur ketiga tersebut yang menyebutkan penerimanya mendapatkannya tanpa harus memenuhi syarat apapun dan tidak dapat dicabut kembali. Unsur keempat adalah penghibah saat ingin memberikan hibahnya harus sudah mempunyai objeknya.

Jadi tidak bisa disimboliskan terlebih dahulu atau dinantikan objeknya. Jika seperti itu hibahnya dianggap batal. Apakah hibah bisa dicabut, bisa saja jika tidak memenuhi unsur keempat ini.

Baca juga: Apakah Hibah Wajib Disertai Persetujuan Ahli Waris

Penjelasan Lengkap Apakah Hibah Bisa Dicabut

Sebelum mengetahui apa saja yang bisa menyebabkan hibahnya dibatalkan oleh pengadilan. Anda harus mengetahui terlebih dahulu hukum soal hibah. Aktivitas ini merupakan pengalihan properti seperti tanah, rumah, dan lainnya ke pihak lainnya seharusnya menguntungkan.

Barang yang dihibahkan tentunya tidak boleh sedang terikat oleh pegadaian, perjanjian dengan pihak lain dan lainnya. Jika semua syarat dan unsur-unsurnya terpenuhi maka objek yang dihibahkan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali.

Apakah hibah bisa dicabut, bisa jika Anda melewatkan salah satu syarat atau unsur dan tidak memenuhinya sehingga pengadilan bisa membatalkan hibahnya ada beberapa syarat harus dipenuhi agar hibahnya bisa dicabut.

Pengurusan syarat dan prosedur ini harus diikuti dengan benar agar nantinya tidak akan ada sengketa tanah yang terjadi. Sehingga para ahli waris dan penerima hibah tidak perlu melalui penyelesaian sengketa tanah warisan.

Syarat pertama adalah dilakukan oleh orang sudah dewasa baik pihak pemberi dan penerimanya. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum perdata pasal 1329 dan 1330.

Akta notaris harus dilibatkan saat proses penghibahan dilakukan untuk menjadi bukti bahwa hibah tersebut dilakukan. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 1682 KUHPer, jika sudah memenuhi ini apakah hibah bisa dicabut jawabannya tidak.

Syarat lainnya, jika penerimanya merupakan anak dibawah umur harus didampingi oleh walinya atau orang tuanya. Syarat ini telah tercantum dalam pasal 1685 dalam kitab undang-undang hukum perdata.

Khusus untuk objek barang yang diberinya tanah atau bangunan ada syarat tambahan perlu dipenuhi. Jika tidak apakah hibah bisa dicabut, jawabannya iya karena Anda tidak memenuhi salah satu syarat ini.

Syarat agar hibahnya bisa dilakukan adalah tercantum dalam peraturan pemerintah nomer 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah berlaku untuk setiap pemberian hibah tanah atau hubungan.Surat atau dokumen tambahan ini nantinya akan dikeluarkan oleh PPAT atau pejabat pembuat akta tanah. Jika sudah memenuhi semua persyaratan tersebut apakah hibah bisa dicabut lagi tentu saja sudah tidak bisa karena pada dasarnya hibah sudah tidak bisa diambil kembali lagi.

Baca Juga: Penjelesan Lengkap Mengenai Hibah Saham


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.