Apakah hibah wajib disertai persetujuan ahli waris, karena yang memiliki harta sebenarnya adalah orang tuanya atau kerabatnya. Walaupun seperti itu pewaris wajib untuk memberitahu kemana saja dan apa saja harta dihibahkan.

Sehingga tidak akan muncul pertanyaan lagi apakah tanah hibah termasuk harta warisan yang menjadi peninggalan orang tua. Apa hukumnya jika penghibah tidak mendapatkan izin dari ahli warisnya.

Pada artikel ini kami akan menjelaskan tentang persetujuan ahli waris mengenai hibah. Pertanyaan merupakan salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan, karena banyak konflik timbul sampai persengketaan tanah terjadi karena hal ini.

Apakah Hibah Wajib Disertai Persetujuan Ahli Waris

Sebelum membahas hal tersebut, Anda juga harus mengetahui apa perbedaan dari warisan, wasiat dan juga hibah. Semuanya termasuk kegiatan pembagian harta umum dilakukan oleh masyarakat umum.

Walaupun sama-sama bertujuan membagikan harta, antara ketiganya memiliki perbedaan yang cukup signifikan yang akan membantu mencari apakah hibah wajib disertai persetujuan ahli waris. Perbedaannya dapat terlihat dari pertama waktu pembagiannya. Warisan dan harta hanya bisa dilakukan saat seseorang tersebut sudah meninggal.

Sedangkan hibah dilakukan saat orang yang memberikannya masih hidup. Perbedaan lainnya adalah penerima warisan disebut dengan penerima warisnya telah ditunjuk secara resmi oleh pewarisnya.

Proses hibah yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku dan tanpa disaksikan oleh saksi, notaris, pejabat PPAT hingga ahli warisnya dapat menimbulkan persengkataan. Sehingga harus mengetahui cara dan syarat jual beli tanah warisan.

Ahli waris terdaftar resmi dan dilindungi hukum perdata dan juga islam, sedangkan hibah dan juga wasiat penerimanya bisa siapa saja tidak dilindungi hukum perdata dan juga islam. Karena hal itu termasuk ke dalam hukum Islam.

Karena penerima warisnya memiliki hak mutlak yang telah dilidungi oleh hukum perdata serta syariat islam maka seorang penerima waris dapat menegur jika pewaris hendak membagikan hartanya melebih 1/3 hartanya.

Karena 1/3 harta dari pewaris merupakan hak harus dipenuhi dan dijaga oleh pewaris. Besarnya harta yang akan diberikan pada seorang ahli waris harus sesuai dengan ketentuan hukum perdata, adat dan islam.

Sedangkan untuk pemberian hibah atau wasiat tidak memiliki ketentuan dan disesuaikan dengan diinginkan oleh pemilik harta. Barang yang sudah dihibahkan dan digunakan oleh penerimanya tidak dapat dicabut kembali.

Berbeda dengan pembatalan warisan dan wasiat dapat dilakukan jika pemilik harta masih hidup dan menghendakinya. Sehingga Apakah Hibah Wajib Disertai Persetujuan Ahli Waris, asalkan pemilik harta melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melebihi 1/3 hartanya.

Inilah Hak Mutlak yang Wajib dipenuhi untuk Ahli Waris

Apakah hibah wajib disertai persetujuan ahli waris, Pemberi hibah dapat memberikan objek atau barang ingin dihibahkan kepada pihak atau lembaga lain. namun perlu diingat negara telah melindungi hak mutlak penerima warisnya.

Pemberian hibah yang mengganggu hak mutlaknya seorang penerima waris maka pewaris dapat dituntun langsung ke pengedilan. Sedangkan menurut kompilasi hukum islam, apakah hibah wajib disertai persetujuan ahli waris jawabannya iya.

Seorang penghibah harus mendapatkan restu terlebih dahulu dari anak-anaknya dan objek atau barang yang diberikan tidak boleh melebih 1/3 hartanya. Jika pemberi hibah melanggar maka ahli waris berhak untuk melaporkan ke pengadilan. Apakah hibah bisa dicabut, pada situasi ini ada kemungkinan hibahnya bisa dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Selain itu hibah juga perlu diketahui oleh para ahli waris, tentu saja untuk mencegah rebutan yang bisa menimbulkan konflik. Hal ini dilakukan untuk membuat ahli waris mengetahui mengenai harta apa saja sudah di hibahkan.

Selain harus dilakukan di depan penerima warisnya, proses hibah ini juga harus dilakukan didepan notaris atau PPAT agar tidak terjadi rebutan waris dalam islam. Jika prosesnya tidak dilakukan di depan notaris dan PPAT bahkan tanpa persetujuan ahli waris maka hibah tersebut bisa dianggap tidak sah.

Jika penerima sudah merubah semua sertifikat yang dihibahkan padanya, maka pengadilan berhak untuk membatalkan semuanya karena tidak sesuai dengan prosedur sudah berlaku di hukum Indonesia.

Sebenarnya, harta yang dimiliki oleh seseorang adalah hak prerogatifnya mau diberikan pada siapa saja. Tetapi di Indonesia berlaku hukum hak mutlak yang melindungi penerima warisnya sehingga apakah hibah wajib diserta persetujuan ahli waris, setidaknya pewaris memberi tahu ahli warisnya akan memberikan hibah pada siapapun dengan syarat tidak melebihi 1/3 hartanya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.