Pertanyaan mengenai apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris menjadi salah satu hal yang menyulitkan anak. Terlebih jika kaget ternyata orang tuanya memiliki banyak pinjaman pada pihak tertentu.

Pasti saat merasa kurang adil, bisa saja muncul benak untuk tidak mau ikut membayarnya. Padahal sudah diatur khusus dalam Undang Undang. Kewajiban dan tanggung jawab akan diwajibkan kepada pemegang waris.

Hal ini tentunya untuk mencegah muncul gugatan dari pihak peminjam. Harus mengetahui ketentuannya supaya tidak tiba-tiba dipanggil pengadilan. Ditambah mencegah kerugian yang mungkin disebabkan oleh bunga.

Bila melihat fungsinya, mungkin sama pentingnya dengan cara membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal. Bahkan lebih krusial karena tanggung jawab sebagai pembayar akan dialihkan pada pihak keluarga.

Kejelasan Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris

Bagi Anda yang ditinggal kedua orang tua, memiliki hak dan kewajiban tersendiri. Pastinya berupa aset dan harta ayah ibu. Kalau kewajiban, harus menyelesaikan undang2 utang piutang orang yang sudah meninggal.

Terdapat pada Pasal 833 KUHP tentang cara mengatur perolehan harta. Sang pemegang hak waris tersebut akan memperoleh kepemilikan atas semua peninggalan. Jangan hanya senang mendapat harta karena pasti ada utang.

Untuk pihak yang harus membayar, bisa cek Pasal 1100 KUHP. Di dalamnya terlihat jelas mengenai pemegang harta sebagai penerima peninggalan harus membayar hutang. Baik terdapat dalam bentuk uang ataupun barang.

Penerima harta tersebut harus mau memikul segala tanggung jawab dari orang tuanya. Misalnya mengenai kredit atau pinjaman uang dari pihak tertentu. Proses pembayaran tersebut akan ditentukan besaran sesuai dengan hartanya.

Tidak heran kita harus selalu waspada jangan sampai peninggalan ternyata lebih sedikit dibanding hutang. Malahan harus mengeluarkan lebih banyak dana pribadi. Tidak jarang juga kesulitan untuk melunasinya.

Kalau kesulitan yang Anda alami terlalu berat, boleh mencoba menyewa pengacara. Mereka ahli menyelesaikan masalah hutang orang tua. Bahkan masalah seperti pembagian warisan saat orang tua masih hidup juga terselesaikan.

Undang Undang Lain Keharusan Membayar Pinjaman Hutang

Selain 833 dan 1100 KUHP, menyelesaikan apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris bisa cek UU lain. Misalnya Pasal 1023 KUH Perdata. Siapapun yang menjadi penerima harta, harus cek asetnya.

Tentu demi mengetahui apa saja hal yang harus diselesaikan dengan harta peninggalan tersebut. Termasuk hutang yang merupakan prioritas untuk diselesaikan. Bahkan wajib pertama dilakukan sebelum membagi harta.

Kepentingan orang tua saat masih hidup telah menjadi beban kita. Makanya jangan heran jika uang dari harta peninggalan berpotensi menghilang. Apalagi kalau jumlah hutang serta bunga sudah terlalu menumpuk.

Tapi menurut Pasal 1032 KUH Perdata, ternyata kita dapat menolak membayar hutang tersebut. Tidak lain jika nilai harta dan pinjaman berbanding terbalik. Hutang lebih banyak sehingga tidak dapat dilunasi.

Nantinya Anda dapat menyerahkan semua peninggalan tersebut pada pengadilan. Lalu bisa berubah kepemilikan menjadi hak kreditur. Selain itu bisa juga diberikan pada pihak hibah wasiat jika kesulitan.

Undang Undang sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk jika muncul masalah lain seperti akibat hukum pemberian warisan saat pewaris masih hidup. Bahkan pengacara bisa saja dibutuhkan disini.

Semua Calon Penerima Waris Harus Bertanggung Jawab

Untuk semakin memperjelas apakah pemilik peninggalan wajib bayar hutang pewaris, bisa melihat Pasal 1023 dan 1032 KUH Perdata. Di dalamnya mengatur tentang setiap jenis atau garis pemilik harta dari keluarga.

1. Ahli Waris Murni

Misalnya yaitu ahli waris murni yang dipastikan menerima harta peninggalan. Baik secara gamblang maupun tersembunyi atau diam-diam. Bisa dilakukan asal melengkapi akta otentik dengan ketentuan sebagai penerima.

2. Ahli Waris Dengan Hak Istimewa

Kedua yaitu terdapat ahli waris dengan hak istimewa. Tentu berbeda dengan sebelumnya karena disini dilengkapi dengan hak khusus bagi penerima. Misalnya untuk tidak diliputi dengan kewajiban membayar hutang.

Hal tersebut tergambar pada Pasal 1050 KUH Perdata. Sementara itu jika benar-benar ingin mendapatkan hak istimewa, maka harus mendaftar pada Panitera Pengadilan Negeri. Telah diatur dalam Pasal 1029 ayat (2).

Apakah Ahli Waris Dapat Menolak Warisan?

Selain itu pada Pasal 1045 KUHPerdata telah dijelaskan bahwa Anda bisa menolak warisan. Termasuk hak harta serta kewajiban membayar hutang. Tapi harus melewati proses hukum lebih lanjut di Pengadilan.

Jika kondisi negatif seperti munculnya gugatan terjadi, jangan membuat panik. Pasti dapat diselesaikan dengan menentukan komunikasi dan tanggung jawab. Jadi, ketentuan apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris sangat krusial.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.1.