Undang-undang utang piutang orang yang sudah meninggal dapat menjadi jawaban Anda kalau sedang kerepotan saat ini. Tentunya karena sedang dihadapi dengan masalah hutang yang masih dimiliki oleh pihak orang tua.

Banyak orang berpikiran karena telah meninggal dunia, maka akan dihilangkan semua beban saat masih hidup. Padahal memiliki aturan tersendiri bagi pihak ahli waris. Harus mampu menyelesaikan dengan baik.

Debitur tidak akan langsung kehilangan kewajibannya untuk melunasi semua beban tersebut. Ada tanggung jawab dari pihak keluarga untuk mengurusnya. Bahkan jika tidak mau melakukannya, maka bisa dikenai gugatan resmi.

Hukum dan Undang2 Utang Piutang Orang yang Sudah Meninggal

Hukum membayar pinjaman ayah dan ibu yang telah meninggal sudah ditentukan dalam hukum perdata Indonesia. Perlu diketahui kalau yang namanya warisan itu bukan hanya berupa aset. Melainkan terdapat juga debt.

Jadi, ada kemungkinan bahkan Anda tidak memperoleh 100% dari bagian harta tersebut. Melainkan akan dikurangi mengurus kebutuhan orang tua saat masih hidup. Begitu juga untuk mengurus setelah mereka meninggal dunia.

Anda bisa langsung menengok Pasal 833 KUHP dalam Undang Undang. Selain itu masih harus menambahkan lagi dengan Pasal 1100 KUHP. Isinya mengenai seberapa besaran yang diberikan pihak pewaris untuk melunasi.

Jika hanya satu orang, maka hukum membayar pinjaman ayah dan ibu yang telah meninggal akan dibebankan pihak tersebut. Artinya tidak dapat meminta bantuan pihak keluarga lainnya. Harus menyesuaikan besaran harta.

Sementara itu jika ada lebih banyak ahli waris, maka bisa menentukan berdasarkan kesepakatan. Mungkin saja terdapat orang yang memiliki bagian lebih besar. Maka harus memberi pelunasan dengan persentase tertinggi.

Dengan ketentuan ini, tidak heran sering ada gugatan pihak ahli waris. Makanya bisa meminta bantuan advokat, apalagi jika ada masalah lain seperti akibat hukum pemberian warisan saat pewaris masih hidup.

Jenis Kredit dan Pinjaman Milik Orang Meninggal

Dalam menyelesaikan undang2 utang piutang orang yang sudah meninggal, sebelumnya bisa melihat dulu apa jenisnya. Namanya pinjaman pasti banyak tipenya. Jadi, dapat disesuaikan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.

Misalnya berupa kredit kendaraan atau rumah yang belum diselesaikan. Maka bukan berarti akan segera kehilangan aset kredit tersebut. Melainkan dapat dilimpahkan untuk pihak ahli waris dan menyelesaikan kredit.

Tapi hukum membayar hutang ayah ibu yang telah meninggal berupa kredit bisa juga dijual. Nantinya diteruskan lagi oleh pembeli. Tapi tetap wajib sesuai kesepakatan bersama tanpa ada yang dirugikan.

Biasanya karena rumah atau kendaraan membutuhkan waktu lama, biasanya akan dipertahankan. Mungkin bisa membayar bersama antara penerima harta. Lalu dapat menempatinya bersamaan dan mendapat uangnya bila dijual.

Jenis pinjaman lainnya yang sering diwariskan yakni berupa cicilan kartu kredit. Mungkin sebelum meninggal, telah membeli beberapa produk atau barang. Tapi tidak dapat membayarkan karena telah meninggal dunia.

Hal ini juga sama dengan kepemilikan debt dalam bentuk apapun. Jadi, sudah terjawab pertanyaan apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris. Tentu harus membayarkannya, bahkan haram untuk ditinggalkan.

Langkah Mengatasi Utang Piutang dengan Benar

Kalau Anda ingin membayar sesuai dengan undang2 beban pinjaman orang meninggal, bisa melalui asuransi. Tentunya apabila ayah dan ibu Anda mendaftarkan dirinya pada salah satu perusahan asuransi.

Nantinya bisa segera melaksanakan proses pelunasan warisan hutang tersebut dengan langkah pencairan dana. Bahkan sering terdapat santunan untuk Anda yang ditinggalkan. Jadi, akan meringankan jumlah hutang tersebut.

Tapi apabila ternyata terlampau besar dan tidak dapat tertutupi, maka masih dapat diselesaikan dengan meminta keringanan. Bahkan bisa meminta menghapus bunga atau hutang pada pihak bank meski caranya sulit.

Usahakan selalu meminta bantuan dari pihak keluarga yang lainnya. Terutama yang lebih paham dan berpengalaman mengatur masalah tersebut. Jadi, tidak melakukan kesalahan dan menerima keringanan besar.

Bila belum terlalu paham mengenai hukum, bisa menuju Pengadilan. Tapi wajib ada konsultasi sehingga permintaan bantuan atau keringanan berhasil. Apalagi ada juga cara membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal. Kalau masih terdapat masalah dan hambatan, tidak boleh diremehkan. Bisa minta bantuan pengacara profesional dengan biaya murah. Tentu agar undang2 utang piutang orang yang sudah meninggal dijalankan dengan baik.

Baca juga: Hukum Waris Perdata, Pengertian, Sistem, dan Sifatnya


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.