Hukuman dan pasal menggunakan foto orang lain untuk promosi tanpa izin dari pemilik aslinya siap menunggu para pencuri foto. Jadi, Anda tidak boleh melakukan hal seperti ini jika tidak ingin dikenakan pasal tersebut. Jadi, selalu pastikan agar meminta izin ke pemilik.

Coba kami tanyakan dulu kepada Anda, apakah barang hasil kerja keras Anda, boleh diklaim secara sembarang oleh orang lain bahwa itu merupakan milik mereka? Tentu saja Anda tidak mau, bukan? Jadi, jangan sampai Anda melakukan hal yang sama ini ke karya orang lain.

Hal yang sama juga berlaku kepada hal kecil dalam kegiatan sehari-hari. Mungkin Anda juga sering menggunakan foto orang lain dan kemudian menjadikannya sebagai wallpaper atau sebagainya. Dan itu tidak masalah, selama itu bukan diperuntukkan untuk promosi.

Karena ada hukum menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk promosi juga dan perkara dari kegiatan itu cukup memberatkan. Ini bertujuan agar semuanya dapat menghargai apa yang seharusnya milik orang lain dan tidak boleh di klaim bahwa mereka pemiliknya.

Apakah Boleh Melawan Pasal Menggunakan Foto Orang Lain untuk Promosi

Sebelum mengetahui lebih jauh lagi soal penggunaan foto orang lain, mungkin Anda sempat berpendapat bahwa bukan sebuah masalah untuk mengambil karya secara sembarangan. Tetapi, pendapat Anda ini adalah sebuah kesalahan yang bisa berbuah fatal.

Mengambil karya orang lain tanpa izin merupakan salah satu ranah dalam penanganan contoh hukum promosi. Merek yang melawan ini akan dikenakan berbagai pasal termasuk dengan pasal 13 ayat 1 tentang Undang-undang hak cipta tentang hak milik fotografi.

Mereka yang melanggar pasal dalam menggunakan foto orang lain di kegiatan promosi ini berlaku jika pemegang hak cipta atau ahli warisnya melaporkan penggunaan karya potret yang mereka ambil. Dan si pengambil karya orang lain ini akan mendapatkan hukuman yang berat.

Jika potret tersebut memuat gambar 2 orang atau lebih, dan orang yang ingin melakukan promosi itu tidak meminta izin terlebih dahulu ke pemilik foto, maka ini juga termasuk pelanggaran juga. Berbeda cerita jika pemilik foto mengizinkan karyanya itu diambil.

Biasanya kalau orang lain mengambil karya juga harus mencantumkan sumber yang jelas. Ini merupakan satu bentuk penghargaan atas kerja dari pemotret untuk bisa mendapatkan foto. Jika tidak, Anda boleh menerapkan cara melaporkan penggunaan foto untuk promosi.

Dalam pasal 72 ayat 5 juga kembali menegaskan apa yang akan terjadi jika seseorang tetap saja mengambil foto milik orang lain secara sembarangan. Hukuman penjara paling lama 2 tahun atau dengan maksimal 150 juta akan menjadi solusi untuk pelanggaran hak cipta.

Pasal Menggunakan Foto Orang Lain untuk Promosi dan Menampilkan Wajah

Sebelumnya kami banyak menjelaskan hukuman bagi orang yang mengambil hasil potretan milik orang lain yang bertentangan dengan hukum. Tetapi, apa jadinya jika menggunakan wajah orang lain tanpa izin dan digunakan untuk keperluan promosi suatu barang?

Ini akan masuk ke ranah yang cukup berat juga dimana ada UU ITE yang akan menjadi penengahnya. Misalnya Anda sedang di ranah publik dan ada pemotretan iklan. Tetapi, tanpa Anda sadari bahwa sedang difoto secara diam-diam, maka jelas ini pelanggaran.

Segala sesuatu yang diambil melalui kamera handphone atau alat elektronik lain akan dikenakan pasal 1 angka 1 dan 4 UU ITE jika menggunakannya dengan tidak bijak. Pengambil foto akan dikenakan pasal yang eksklusif.

Pasal ini juga masih diatur dalam pasal 19 ayat 1 undang-undang hak cipta atas skenario mengambil gambar milik orang lain tanpa meminta persetujuan yang bersangkutan. Bahkan jika orang yang dipotret itu masih belum menerima, bisa saja diancam dengan KUHP.

Salah satu pasal yang akan mengikat adalah soal unsur pencemaran nama baik jika mereka mengunggah foto tersebut sembarang, atau menggunakannya untuk keperluan promosi. Jadi, pastikan selalu menjaga keamanan ruang publik virtual agar hargai milik orang lain.

Memiliki integritas untuk tidak sembarangan klaim milik orang lain adalah suatu hal yang sangat dibutuhkan. Seseorang akan menjadi lebih bagus lagi jika tidak menimbulkan satu hal yang kacau karena ada pasal menggunakan foto orang lain untuk promosi tanpa izin.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.