“Be a good craftsman, it won’t stop you from being a genius”
-Pierre Auguste Renoir~~~

Dengan ketekunan, sebuah hobi bisa menjadi bisnis yang menguntungkan. Misalnya hobi membuat kerajinan. Asalkan terus memperluas wawasan juga jaringan, bisa dimulai dengan usaha kecil lalu pelan-pelan merangkak naik dan ramai pesanan.

Kalau sudah ramai pesanan seperti itu, biasanya akan mulai muncul permintaan khusus dari calon konsumen. Dari permintaan sederhana seperti “Saya ingin bentuknya seperti ini ya, warna nya itu.” , sampai permintaan mendetail dan bisa juga permintaan untuk membuat replika atau produk yang sudah ada sebelumnya dari pengrajin lain.

Pertanyaannya, apakah dengan membuat produk replika kamu bisa dikatakan melakukan pembajakan?

Ade Novita, Senior Advisor Justika menuturkan, Pembajakan menurut UU Hak Cipta adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dimana yang mengedarkan bisa dikatakan melakukan pembajakan. Jadi, apabila hanya membuat produk replika berdasarkan pesanan tidak serta merta dapat dikatakan pembajakan. Harus dibuktikan adanya upaya aktif melakukan pendistribusian secara luas.

Lebih dalam lagi Cesar Resha, Konsultan HKI yang merupakan mitra advokat Justika berpendapat bahwa Pengrajin yang diminta membuat replika sepanjang hanya menjalankan tugas sesuai dengan permintaan pemesannya tentu saja tidak bisa dihukum dengan pasal pidana pembajakan dalam UU Hak Cipta.

Namun perlu diperhatikan bahwa jangan sampai si pengrajin turut mempromosikan hasil pekerjaannya tersebut karena kalau ternyata melanggar hak cipta orang lain, maka si pengrajin dapat dianggap turut membantu pelanggaran hak cipta.

Agar tidak sampai terjerat masalah hukum di kemudian hari, pengrajin sebaiknya mulai memahami hak dan kewajibannya dalam melakukan pekerjaannya tersebut, bisa dengan membaca dulu mengenai informasi HKI di Aplikasi BIIMA milik BEKRAF RI atau langsung saja bertanya pada konsultan HKI di justika.com . #Pahamilangkahterbaik agar pasti langkah yang diambil dan karya terlindungi.


Narasumber:

1. Ade Novita: https://www.justika.com/konsultan-hukum/ade-novita-sh

2. Cesar Resha: https://www.justika.com/konsultan-hukum/cesar-resha-se-sh