Perlu diketahui bahwa ada hukum menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk promosi. Ini menjadi tanda bahwa Anda harus segera berhenti menggunakan foto milik orang lain tanpa mencantumkan sumber yang jelas. Jika tidak, akan ada pidana untuk aktivitas tersebut.

Foto merupakan media visual yang paling menarik perhatian mata. Dengan mencantumkan satu foto saja, sebuah produk tulisan atau iklan akan menjadi lebih menarik. Tentu saja foto yang digunakan harus yang ada kaitannya dengan tujuan dari periklanan yang dilakukan.

Lantas, dengan semakin maraknya penggunaan foto ini, orang-orang mulai mencantumkan hak cipta atas objek yang ia tangkap melalui kamera itu. Karena tentu saja tidak ada yang ingin jika sesuatu yang merupakan hasil kerjanya digunakan sembarangan oleh orang lain.

Menyadari hal ini, mulai dibuat juga undang-undang untuk mempertegas kepemilikan foto. Anda juga tidak boleh menggunakan foto ini secara sembarang juga, selayaknya Anda tidak ingin foto Anda digunakan orang lain. Apalagi penggunaan foto tanpa izin ada pidananya.

Yang Termasuk Hukum Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin Untuk Promosi

Periklanan merupakan satu ranah yang luas dan perlu dikaji lebih dalam. Menggunakan foto milik orang lain juga sama, tidak semuanya bebas menggunakan satu foto yang sama, apalagi jika pemilik foto sebenarnya sudah memasang semacam watermark atau tanda milik.

Namun, hukuman baru bisa diberikan kepada pengguna foto sembarang di kasus-kasus tertentu. Tidak semua jenis promosi dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran. Yang termasuk ranah pasal menggunakan foto orang lain untuk promosi itu antara lain:

1. Menggunakannya untuk Keperluan Komersial

Ranah yang pertama ini adalah soal penggandaan, pengumuman, hingga potret kampanye. Anda dapat dipidana oleh pemilik foto yang sebenarnya jika digunakan untuk keperluan tersebut. Dan ini sudah diatur dalam pasal 12 UU Hak Cipta.

Di dalam ini dijelaskan bahwa foto milik orang lain tidak boleh digunakan sebagai sarana komunikasi massal. Apalagi potret tersebut menggunakan objek orang secara langsung. Ada hukum untuk menggunakan foto tanpa izin untuk kegiatan promosi.

2. Menggunakan Foto Orang Lain di Papan Reklame

Keperluan promosi di papan reklame juga lebih ketat hukumnya. Apalagi ini lebih gampang tersebar karena akan difoto secara langsung. Secara umum, promosi di papan iklan memiliki hasil yang harus jelas dan langsung berhubungan di hukum.

Coba Anda bayangkan foto yang Anda ambil muncul di papan iklan dan Anda baru sadari ketika melewati jalan tersebut. Ini akan menjadi perdebatan karena Anda merasa tidak menjual karya Anda tersebut. Dan pastinya, Anda bisa laporkan ini.

3. Pelanggaran Hak Cipta

Hak Cipta telah menjadi kata yang paling sering digunakan saat berbicara soal hukum menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk promosi. Membahas soal hak cipta ini juga, terdapat pasal yang menengahinya. Pidana soal hak cipta juga cukup tegas.

Pelanggaran hak cipta ini bisa dijatuhi hukuman hingga 2 tahun lamanya, atau denda maksimal 150 juta rupiah. Apalagi jika ketahuan digunakan untuk promosi tanpa mengubah ciri khas karya pemilik aslinya. Ini menjadi pelanggaran yang fatal.

Hak Cipta dan Contoh Hukum Dalam Promosi

Membahas soal hak cipta ini cukup unik, sebab setiap kali pelanggaran, hak cipta ini akan dibahas sebagai salah satu cara melaporkan penggunaan foto untuk promosi. Menggunakan foto milik orang lain memang sangat tidak disarankan, karena mereka yang memfotonya.

Pemilik foto pastinya juga ingin dihargai sehingga seluruh karyanya akan diberi hak cipta. Dan ada hukum untuk menggunakan foto tanpa izin akan membantu karya mereka menjadi lebih aman. Contoh hukum promosi seperti pengambilan karya seseorang dari sebuah situs.

Terkadang ada iklan kampanye buatan masyarakat biasa yang tiba-tiba saja bisa digunakan oleh pemilik lain untuk iklan. Jika Anda pernah mendapatkan kasus tersebut, maka Anda juga memiliki hak untuk melaporkannya. Jadi, tidak lagi sembarang dipakai orang tersebut.

Mengingat fakta bahwa foto dan karya seni lainnya merupakan satu hal yang penting, ini menandakan bahwa mendapat foto itu juga harus penuh kepedulian. Karya milik orang lain harus dihargai karena ada hukum menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk promosi.

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Dengan Justika

Penggunaan foto untuk kebutuhan tertentu ada dasar hukumnya dimana juga berhubungan dengan cipta atau hak kekayaan intelektual. Justika memiliki tiga layanan yang bisa membantu Anda untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum atau penggunaan hak cipta foto secara sembarangan melalui 3 layanan ini:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.