Pernah melihat apa saja contoh hukum promosi yang hingga saat ini terus marak terjadi? Promosi sebenarnya bukan sebuah masalah, tetapi yang menjadi kesalahan adalah jika dalam hal teknis, mereka tidak melakukannya dengan professional. Termasuk foto orang lain.

Membahas soal promosi, kita tentu saja langsung mengaitkannya dengan kegiatan pemasaran dan karir. Memang, promosi dinilai telah menjadi ajang untuk seseorang bisa mendapatkan informasi visual baru. Ini juga yang menjadi daya tarik untuk membeli.

Tetapi, hukum menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk promosi juga merupakan satu masalah. Jika mengambil foto orang lain untuk keperluan bisnis misalnya, orang yang mengambil foto itu akan langsung dikenakan beberapa pasal yang tujuannya untuk tidak mengulangi lagi.

Hal yang sama juga berlaku untuk jenis pelanggaran yang lainnya. Terdapat juga jenis-jenis promosi yang kini banyak digunakan. Dan selama itu tidak melanggar peraturan, semua jenis promosi ini dilegalkan. Tetapi, promosi akan ditekankan lagi harus dilakukan secara bijak.

Macam-macam Contoh Hukum Promosi Tergantung Jenis Periklanan

Jenis pelanggaran promosi juga bisa kita kategorikan sesuai dengan jenis iklan yang mereka sedang buat dan berakhir sebagai sebuah pelanggaran. Apalagi cara pemasaran tiap brand itu berbeda-beda sesuai dengan cakupan iklan dan masih banyak faktor yang mendasari.

Tetapi, yang paling penting adalah, semua wajib tahu bahwa menggunakan foto milik orang lain demi kepentingan diri sendiri itu adalah hal yang salah. Namun, secara umum kita telah melihat beberapa macam promosi, dan juga akan kami jelaskan pelanggarannya seperti:

1. Promosi Secara Fisik

Contoh hukum dalam promosi pertama ini menyangkut persoalan promosi secara langsung. Sebenarnya, jika dibandingkan dengan yang lain, jenis promosi ini adalah yang paling sering Anda hadapi, tetapi jika melihat potensi pelanggarannya juga lebih sedikit.

Orang yang melakukan jenis promosi ini biasanya tidak membutuhkan konten yang banyak karena terbatasnya ruang dan waktu promosi. Biasanya ditemukan di mall, bazzar, atau sewaktu ada kegiatan yang mengundang perhatian banyak orang.

Jenis promosi ini bisa termasuk ke dalam pelanggaran jika stand atau booth promosi itu ternyata menggunakan hasil desain orang lain, kecuali memang sudah standar. Tetapi secara keseluruhan, promosi fisik ini lebih sedikit contoh hukum promosi.

2. Promosi Secara Tradisional

Menggunakan cara promosi fisik mungkin hanya menjangkau sebagian kecil orang. Sehingga jika melihat ranah pasal menggunakan foto orang lain untuk promosi, juga ada yang mengklasifikasikannya dengan teknologi yang mereka pakai.

Promosi secara tradisional ini mencakup papan iklan, media cetak, tabloid, radio, hingga televisi. Memang, hal ini sudah sedikit lebih modern, tetapi jenis pelanggaran dari sini juga dinilai yang paling sering terjadi. Misalnya saja foto dan visual iklan.

Sering kali orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan visual hasil karya orang lain untuk dimasukkan ke iklan. Ini jelas telah melanggar UU hak cipta. Lebih jauh lagi, orang bakal mengira itu karya pengiklan, padahal adalah hukum promosi.

3. Promosi Melalui Barang Elektronik Modern

Semua orang pasti telah memegang HP, dan pasti Anda sering sekali menjumpai adanya iklan saat menggunakan HP itu. Tetapi, jika Anda menemukan adanya kecurangan, cara melaporkan penggunaan foto untuk promosi itu harus dilapor.

Misalnya ketika Anda sedang berselancar di media sosial, dan melihat adanya online shop yang menggunakan template postingan yang sama persis dengan karya Anda. Ini jelas merupakan kegiatan menjiplak dan melanggar UU kepemilikan fotografi.

4. Promosi Melalui Media Digital

Menggunakan HP dan barang elektronik itu mungkin sudah sering nampak. Tetapi untuk menggunakan media digital seperti situs, atau online shop di marketplace ada juga contoh yang mendasarinya jika dilakukan secara sembarang.

Menggunakan foto orang secara secara sembarang dan menguploadnya ke situs untuk jadi bahan iklan adalah hal yang salah. Dalam media digital, terdapat banyak etika yang harus dipenuhi agar tidak melanggar hak privasi orang lain jika tidak diizinkan.

Promosi adalah satu hal yang menguntungkan bisnis. Tetapi jika seseorang melakukannya dengan sembarangan, maka siap-siap saja diberi hukuman. Karena dari berbagai jenis iklan, pasti ada ranah yang bisa dimasuki oleh beberapa contoh hukum promosi sekaligus.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.