Merk merupakan unsur penting pada dunia bisnis sehingga kalian perlu mengetahui langkah hukum penggunaan merek tanpa izin. Dalam dunia bisnis, tentu kita ketahui bahwa semakin terkenal merk, maka akan semakin berpotensi brand tersebut akan ditiru.

Apabila merek atau brand tersebut ditiru atau dibajak tanpa adanya izin resmi atau adanya lisensi, maka bisa dikatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Apabila hal tersebut terjadi, maka para pemilik brand dapat mengajukan keberatan penggunaan.

Adapun salah satu rujukan undang-undang yang bisa digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006. Secara umum, undang-undang tersebut secara tuntas membahas mengenai merk dan indikasi Geografis.

Langkah Hukum Penggunaan Merek Tanpa Izin

Pada zaman modern seperti sekarang, di mana dunia bisnis telah berkembang dengan sangat cepat, tentu bisa kita ketahui bahwa ada banyak kasus pelanggaran merek. Baik disengaja atau tidak, masing-masing pelaku bisnis harus tahu bagaimana cara mengajukan keberatan penggunaan merek.

Apabila Anda sedang terjerat dalam kasus tersebut, maka kalian sebagai pemilik brand dapat melayangkan tiga hal berikut. Pertama yaitu gugatan perdata. Dengan mengacu Pasal 83 UU Merek, maka para pemilik merk dapat mengajukan langkah hukum gugatan kepada pihak pengguna lain.

Gugatan dapat berbentuk atas biaya penggantian kerugian atau tindakan penghentian semua perbuatan di mana berkaitan dengan penggunaan merk tadi. Untuk bisa melakukan gugatan ini, maka kalian harus tahu bagaimana contoh surat unggahan merek.

Kedua, kalian bisa coba melayangkan pengaduan pidana. Diterangkan melalui Pasal 100 UU Merek pada Ayat 1 dan 2, pelanggar dapat dikenakan hukum maksimal paling lama 5 tahun atau dengan maksimal sebesar 2 Milyar Rupiah.

Sanksi di atas diberikan bagi para pelanggar yang menggunakan merk sama persis, sedangkan bagi pelanggar di mana menggunakan brand serupa akan dikenai sanksi hukuman maksimal 4 tahun dan biaya denda maksimal sebesar 2 Milyar Rupiah.

Tidak hanya sampai di sana, pelanggar yang nantinya mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan mental, lingkungan sekitar, dan kematian manusia akan dijerat hukuman maksimal 10 tahun dan dengan maksimal 5 Milyar Rupiah.

Proses yang Digunakan untuk Penyelesaian Sengketa

Selain kedua cara di atas, cara lain ketika terjadi penyalahgunaan merk juga dapat dilakukan dengan cara proses penyelesaian sengketa. Adapun cara ini telah dibahas pada Pasal 93 UU Merk.

Adapun proses ganti rugi jika merek digunakan tanpa izin yaitu dilakukan dengan cara mediasi, negosiasi, atau cara lain yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

Dengan adanya proses mediasi ini, maka diharapkan cara ini dapat memudahkan untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan masing-masing pihak. Saat korban melayangkan gugatan, maka pemilik merk dapat meminta hakim untuk menerbitkan surat penetapan sementara.

Saat melayangkan gugatan, maka para pemegang brand juga dapat meminta hakim Pengadilan Niaga dalam proses penerbitan surat penetapan sementara mengenai pencegahan masuknya barang di mana dugaan hasil pelanggaran, penyimpanan bukti, dan lain sebagainya.

Langkah hukum penggunaan merek tanpa izin telah dibahas pada Pasal 94 UU Merek. Untuk persyaratannya sendiri, bisa dicek melalui Pasal 95 yang membahas mengenai lampiran permohonannya.

Para pemilik brand setidaknya perlu melampirkan beberapa dokumen berikut. Pertama bukti kepemilikan suatu bran, bukti adanya petunjuk mengenai terjadinya pelanggaran merk, keterangan mengenai barang atau dokumen yang diperlukan untuk pembuktian.

Terakhir, pemilik juga perlu menyerahkan jaminan berupa sejumlah uang tunai atau jaminan bank yang tentunya sebanding dengan nilai barang. Lebih lengkapnya, bisa kalian cek informasinya melalui ganti rugi jika merek digunakan tanpa izin.

Mengambil dari satu kasus sengketa merk yang terkenal, kalian bisa menjumpainya pada kasus Geprek Bensu. Lewat sengketa tadi, baik pihak dari Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu telah sepakat untuk menempuh jalur pengadilan resmi.

Lewat putusannya, hakim tidak melihat adanya nama Bensu sebagai singkatan dari artis Ruben Onsu. Dilihat dari asas First to file, I am Geprek Bensu dengan nama pemilik Benny Sujono telah tercatat mendaftarkan brand miliknya ini pada tanggal 3 Mei 2017. Sesuai dengan putusan pengadilan, maka sengketa antara Geprek Bensu telah memutuskan adanya pembatalan brand Geprek Bensu milik artis Ruben Onsu secara menyeluruh. Ini tentu menjadi cermin nyata saat kalian mengetahui langkah hukum penggunaan merek tanpa izin.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.