Berbicara mengenai ganti rugi jika merek digunakan tanpa izin, pertama-tama tentu kalian harus mengetahui apa saja kompetensi peradilan. Secara umum, kompetensi peradilan berada di bawah secara langsung Mahkamah Agung.

Lewat lembaga tersebut, ada beberapa badan peradilan dalam lingkungan yang mencakup sebagai berikut. Pertama peradilan umum, memiliki wewenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara pidana.

Kemudian peradilan agama memiliki wewenang dalam memeriksa, mengadili, memutuskan, serta menyelesaikan suatu perkara antara orang-orang beragama Islam. Peradilan militer, di mana berwenang dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebuah perkara tindak militer.

Serta terakhir, peradilan tata usaha negara memiliki wewenang dalam memeriksa, mengadili, memutuskan, serta menyelesaikan suatu sengketa tata usaha negara di mana sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.  Ganti rugi merek digunakan tanpa izin biasanya diselesaikan di pengadilan.

Sengketa Soal Penggunaan Merek

Dengan mengetahui kompetensi peradilan, lantas peradilan mana yang membahas mengenai sengketa soal merek? Adapun jawabannya ada pada peradilan umum. Secara umum, memeriksa dan memutuskan sengketa pada persoalan brand merupakan kompetensi Pengadilan Niaga.

Adapun ruang lingkup kewenangannya juga tidak mencakup seputar perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan proses pembayaran utang saja. Persoalan mengenai sengketa komersial seperti hak kekayaan intelektual juga masuk dalam ruang lingkupnya.

Dalam dunia bisnis, tentu para pelaku usaha harus mengetahui cara mengajukan keberatan penggunaan merk. Dengan semakin majunya zaman, memang tidak bisa disangkal telah banyak terjadi pelanggaran hak merek.

Adanya pelanggaran tersebut tentu ada yang disengaja maupun tidak disengaja. Untuk bisa terhindar dari kasus sengketa hak merk, maka setidaknya kalian harus mengetahui konsep dasar dari sebuah merk atau brand ini. Hal ini bertujuan agar merek tidak digunakan tanpa izin.

Secara sederhana, merk merupakan sebuah tanda yang dapat berupa gambar, sebuah nama, rangkaian kata, huruf, dan juga angka, serta susunan warna dengan kombinasi berbagai unsur di mana memiliki suatu daya pembeda.

Seperti diketahui, brand merupakan sebuah syarat mutlak dalam sebuah perdagangan, baik itu perdagangan barang maupun jasa. Dengan adanya sebuah merk, maka kalian juga perlu mengenal istilah Hak Atas Merek.

Hak Atas Merek merupakan sebuah hak paling eksklusif yang diberikan suatu negara kepada para pemilik merk di mana sebelumnya sudah terdaftar pada Daftar Umum Merek.

Lewat daftar pemilik tersebut, para pemilik brand secara bebas dapat menggunakannya sendiri atau memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada pihak lain dalam proses penggunaanya. Apabila merek milik Anda digunakan tanpa izin, maka kalian bisa coba melakukan gugatan.

Gugatan melalui Pengadilan Niaga ini merupakan sebuah langkah hukum penggunaan merek tanpa izin. Dalam hal ini, kalian dapat mempermasalahkan pihak lain yang secara sengaja maupun tidak sengaja sudah menggunakan merk yang memiliki kesamaan dengan merk Anda.

Adapun gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi atau tindakan penghentian semua perbuatan di mana berkaitan dengan penggunaan suatu brand. Lengkapnya, proses ini juga bisa dituangkan melalui beberapa contoh surat sanggahan merek.

Sanksi Pidana Ganti Rugi Jika Merek Digunakan Tanpa Izin

Terkait dengan adanya pelanggaran penggunaan suatu brand, maka undang-undang telah membagi permasalahan tersebut menjadi dua. Pertama, pada kasus merk yang memiliki persamaan secara keseluruhan.

Kedua pada brand dengan kesamaan pada pokok merk pihak lain. Pada Pasal 90 UU Merek, telah disebutkan bahwa siapa saja dengan sengaja telah menggunakan brand yang sama milik pihak lain akan dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah.

Tidak jauh berbeda dengan Pasal 90, Pasal 91 juga menyebut siapa saja dengan sengaja menggunakan suatu brand pada pokoknya akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak sebesar delapan ratus juta rupiah.

Pada zaman modern seperti sekarang, memang telah banyak terjadi kasus soal tuntutan pidana pada penggunaan suatu brand. Hal tersebut bisa dilihat pada kasus PT. K-24 Indonesia beberapa tahun silam. Sebagai pemegang HAKI, PT. K-24 Indonesia melayangkan gugatan kepada CV. Ramai Medika. Kasus tersebut bermula saat PT. K-24 Indonesia menyatakan bahwa telah terjadi perbedaan nilai omset atas penjualan yang tertera dalam komputer dan omset yang dilaporkan. Lewat asal muasal tersebut, maka terjadi ganti rugi jika merek digunakan tanpa izin.

Baca Juga: Cara Urus Pengalihan Hak Atas Merek Sesuai Undang-Undang


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.