Pada zaman modern seperti sekarang, informasi mengenai cara mengajukan keberatan penggunaan merk atau jenama sudah menjadi barang wajib bagi para pelaku usaha. Bagaimana tidak, dalam dunia usaha pasti akan ada selalu kubu oposisi.

Menurut pengalaman di masa lalu, permasalahan mengenai merk juga setidaknya terjadi pada perusahaan Lexus dari Toyota Motor Corporation. Lewat kejadian tadi, perusahaan Lexus memang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilakukan pihak perusahaan Lexus dalam melawan Prolexus, di mana Prolexus adalah perusahan lokal juga berbuntut panjang. Dalam gugatannya, Lexus meminta perusahaan Prolexus untuk membatalkan pendaftaran merk yang dilakukannya.

Adapun alasan mengapa Lexus mengajukan keberatan tersebut karena dianggap tidak melakukan itikad baik, di mana Prolexus hanya dirasa menumpang nama merk yang sudah jauh lebih terkenal.

Hukum Mengajukan Keberatan Jenama

Peristiwa atas gugatan Lexus di masa lalu memang menjadi sebuah pembelajaran bagi para pelaku usaha semua. Bagaimana tidak, lewat kejadian tersebut kita dituntut untuk memahami segala macam informasi seperti langkah hukum penggunaan tanpa izin.

Apa yang dikhawatirkan Lexus memang beralasan karena mereka khawatir apabila masyarakat akan terkecoh dan berpendapat bahwa Lexus dan Prolexus saling memiliki keterkaitan. Namun lewat kasus tadi, Prolexus telah dinyatakan pemenang karena pengajuan Lexus telah kadaluwarsa.

Apabila kalian tengah mengurus pendaftaran merk, maka Anda perlu tahu mengenai dua asas penting di dalamnya. Adapun dua asas tersebut yaitu fist to use dan first to file.

Asas First to use merupakan asas bagi para pemakai merek. Mereka yang menggunakan berhak sesuai hukum dan atas merek yang bersangkutan. Untuk first to file merupakan asas bagi yang pertama kali melakukan pendaftaran, berarti merekalah pemegang merk.

Dalam dunia usaha, tentu kita tahu bahwa kemungkinan untuk mendaftarkan suatu merk akan memiliki kesamaan yang cukup besar dengan merk orang lain dan dapat menimbulkan keberatan penggunaan di kemudian hari. Karena hal tersebut, maka telah dibuat undang-undang yang mengatur hal tersebut di UU No. 20 Tahun 2016.

Lewat undang-undang di atas, maka para pelaku usaha akan mengetahui apa saja peraturan mengenai cara permohonan keberatan merek dan bagaimana contoh surat unggahan merek. Ketika seseorang tengah mendaftarkan mereknya, DKJI secara umum nantinya mengumumkan permohonan pendaftaran merek.

Permohonan pendaftaran tersebut bisa dicek melalui Berita Resmi Merek di mana prosesnya berlangsung selama 15 hari sejak tanggal permohonan pendaftaran. Biasanya, pengumuman tersebut akan berlangsung selama 2 bulan melalui beberapa sarana elektronik maupun non-elektronik.

Selama kurun waktu 2 bulan, setiap orang akan diperbolehkan mengajukan sikap keberatan secara tertulis kepada DKJI. Adapun proses pengajuan keberatan tadi juga harus disertai dengan bukti merek.

Cara Mengajukan Keberatan Penggunaan Merk

Sebelum melakukan pengajuan keberatan, kalian harus tahu mengenai beberapa kriteria merek di mana tidak dapat didaftarkan pada Pasal 20 UU Merek. Untuk kriteria merk ditolak bisa dicek melalui Pasal 21 UU Merek.

Dalam kurun waktu 2 minggu, salinan surat keberatan akan diproses dan dikirimkan ke kuasanya. Pemohon atau kuasa di sini diperbolehkan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada DKJI.

Dengan adanya surat keberatan penggunaan merk tersebut, maka DKJI akan melakukan pemeriksaan substansif di mana hasilnya nanti akan menjadi pertimbangan dalam memutus apakah merk tersebut dapat didaftarkan atau tidak.

Apabila dapat didaftarkan, maka DJKI akan melakukan beberapa tindakan. Adapun tindakan tersebut mencakup mendaftarkan merk yang diajukan, memberitahukan pendaftaran tersebut kepada pemohon, menerbitkan sebuah sertifikat, dan memberitahukan pengumuman.

Namun apabila pemeriksaan substantif telah memutuskan adanya penolakan, maka DJKI akan memberitahukan informasi tersebut secara tertulis kepada pemohon dengan memberikan alasannya. Untuk menghindari adanya permohonan keberatan, maka kalian harus tahu ganti rugi jika merek digunakan tanpa izin.

Pertama, pahami terlebih dahulu mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan. Cobalah untuk mempertimbangkan ulang, apakah kegiatan usaha tersebut masuk dalam klasifikasi kelas barang atau kelas jasa.

Kemudian untuk bisa mengetahui merk apakah sudah terdaftar atau belum, kalian bisa coba melakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Informasi lengkapnya bisa dicek lewat portal resmi Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual.Ketiga, kalian bisa coba langsung melakukan pendaftaran dan terakhir yaitu melakukan pemantauan lewat dunia bisnis. Apabila masih bingung dengan proses cara mengajukan keberatan penggunaan merk, maka kalian bisa cek lewat sumber di internet.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan hukum penggunaan merk dan pengajuan keberatan peggunaan merk dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.