Informasi mengenai contoh surat sanggahan merek saat ini memang dapat kalian temukan dengan mudah di internet. Seperti diketahui, informasi mengenai pelanggaran merek memang belakangan cukup marak beredar di masyarakat.

Dalam dunia bisnis, merk atau brand merupakan syarat penting sebagai tanda pengenal pada perdagangan barang maupun jasa. Dengan adanya suatu merk atau brand, maka cakupan luasnya dapat merujuk pada pelanggaran Hak Interlektual Merek.

Ada banyak kasus pelanggaran yang saat ini dan uniknya apakah permintaan pendaftaran merek dapat dituntut secara pidana bagi pemegang brand resmi apabila sebelumnya belum ada penolakan oleh DJKI?

Penolakan Serta Contoh Surat Sanggahan Merek

Sebelum membahas mengenai permohonan merk, pertama-tama tentu kalian harus tahu terlebih dahulu mengenai istilah “Persamaan pada pokoknya”. Secara umum, istilah tersebut merupakan hal dasar yang wajib diketahui para pelaku usaha yang akan mengurus pendaftaran merek.

Telah dijelaskan secara jelas melalui Pasal 21 UU MIG, persamaan pada pokoknya memiliki arti kemiripan di mana disebabkan adanya unsur dominan pada merk yang satu dengan brand lain. Kemiripan tersebut kemudian akan menimbulkan kesan adanya persamaan, baik itu secara bentuk, dan lainnya.

Apabila kalian telah memiliki sebuah merek yang terdaftar secara resmi dan digunakan oleh pihak lain, maka Anda bisa langsung menerapkan cara mengajukan keberatan penggunaan merek. Namun apabila, kalian tengah melakukan pendaftaran dan mengalami penolakan maka bisa disebabkan karena hal ini.

Pertama, brand tersebut telah terdaftar sebagai milik pihak lain atau sebelumnya sudah dimohonkan terlebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis. Kedua, merk tersebut sudah terkenal milik pihak lain. Hal itu bisa menyebabkan pengajuan sanggahan merek.

Ketiga bisa dikarenakan merk terkenal lain tersebut merupakan milik pihak lain di mana tidak sejenis dan sudah memenuhi persyaratan tertentu. Terakhir, karena adanya indikasi geografis terdaftar.

Proses Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Merk

Terkait dengan adanya pelanggaran merk, maka para pemilik merk di mana sudah terdaftar secara resmi dapat mengajukan upaya hukum dalam melindungi brand miliknya. Upaya hukum ini tentu bisa dilakukan apabila ada brand lain yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Dalam langkah hukum penggunaan merek tanpa izin, kalian perlu tahu bahwa secara hukum brand yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dengan jangka waktu 10 tahun sejak penerimaan permohonan pendaftaran.

Walau dokumen permohonan pendaftaran tersebut bukan menjadi dasar hukum bahwa brand tersebut telah terdaftar, namun dokumen pendaftaran akan menjadi tanda bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan minimum.

Setelah contoh surat sanggahan merek diterima, kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan permohonan di mana dituangkan dalam berita resmi selama 2 bulan penuh sejak diterbitkan lewat sarana elektronik maupun non-elektronik.

Dalam hal ini, kalian juga dapat melihat beberapa daftar merk yang resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lewat pengumanan tersebut, pemilik merk dapat mengajukan keberatan secara tertulis.

Pengajuan keberatan ini tentu harus dilandasi dengan alasan dan bukti bahwa brand yang dimohonkan benar-benar tidak dapat didaftarkan atau ditolak. Lewat proses keberatan tersebut, pemohon atau kuasa kemudian dapat melakukan sanggahan secara tertulis.

Proses sanggahan merek pihak kuasa di sini telah diatur paling lama 2 bulan, di mana terhitung sejak pengiriman salinan keberatan. Semua keberatan atau sanggahan yang masuk kemudian akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif di mana berlangsung paling lama 150 hari.

Apabila hasil pemeriksa substanstif telah mengeluarkan keputusan permohonan tidak dapat didaftarkan atau ditolak, maka Menteri Hukum dan HAM Manusia akan memberitahukan kepada permohonan kuasanya dengan menyertakan alasannya.

Selanjutnya, pemohon juga dapat memberikan tanggapan atas penolakan dengan cara menyebutkan alasannya dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat. Lewat proses ini, maka akan diketahui juga ganti rugi jika merek digunakan tanpa izin.

Melalui proses penyampaian tanggapan tersebut, maka akan terjadi 3 kemungkinan. Pertama, jika pemohon tidak menyampaikan tanggapan, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi akan langsung menolak permohonan merk.

Kedua, jika pemohon menyampaikan tanggapan, kemudian pemeriksa substantif telah memutuskan tanggapan tersebut diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan sertifikat merk dan akan mengumumkannya dalam berita resmi.Ketiga, jika pemohon menyampaikan tanggapan namun pada pemeriksa substantif mengeluarkan putusan tanggapan tidak diterima maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menolak permohonan seperti contoh surat sanggahan merek.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.