Undang-undang gratifikasi merupakan salah satu aturan bermasyarakat yang kerap dilalaikan atau bahkan disepelekan beberapa pihak. Ini dapat dibuktikan dari masih banyaknya kasus serupa di Indonesia.

Ada baiknya, sebelum melanjutkan pemahaman mengenai pembahasan ini lebih lanjut, Anda harus mengetahui dulu apa itu gratifikasi. Setelahnya, dapat mengerti mengapa tindakan ini masuk ke dalam perilaku menyimpang.

Tidak ada salahnya bagi seseorang ingin menunjukan rasa peduli pada orang lain, dengan memberikan sejumlah uang, pelayanan bahkan fasilitas. Namun, tetap harus mengikuti ketentuan berlaku.

Terlebih, jika pihak bersangkutan adalah seorang pengabdi negara. Jabatan dan tanggung jawab serta kewajibannya tidak boleh dikesampingkan karena dapat merugikan negara dan masyarakat lainnya.

Dan jika tindakan tersebut tidak dilaporkan pada lembaga yang ditugaskan, maka terdapat risiko berupa pelanggarna hukum. Baik pihak adsministrasi atau pidana.

Undang Undang Gratifikasi Menjadi Dasar Berperilaku Bijak

UU umumnya, adalah sebuah ketentuan sah yang digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar mencapai kesetaran dalam hak dan keadilan setiap warganya.

Undang-undang gratifikasi merupakan satu yang terpenting agar tidak membiasakan timbulnya perilaku negatif pada diri seseorang. Terlebih, jika itu menyangkut anggaran negara.

Hilangnya kepercayaan pada sesama rekan atau bahkan masyarakat dapat menimbulkan perkara baru. Yang terparah adalah mencoreng nama baik lembaga itu sendiri.

Bisa dipahami juga jika ada perbedaan suap dan gratifikasi yang sangat kentara meski keduanya memiliki dasar tindak ilegal sama. Sehingga, dapat lebih meningkatkan kewaspadaan Anda pada sekitar.

Ketentuan hukum yang menjadi pengikat kasusnya adalah, NO. 20 Tahun 2001 pasal 12b ayat (1). 

Yang inti besarnya, sebuah peringatan tertulis kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, bila menerima ‘pemberian’ dalam bentuk apa saja, sedangkan berhubungan pada jabatannya tetapi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hal ini menjadi penting untuk dikendalikan karena sedikit demi sedikit dapat menyebabkan permasalahan anggaran negara atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat ke lembaga yang bersangkutan.

Dan bila Anda menyadari adanya motif tersebut pada seseorang, bisa menggunakan solusi awal sederhana. Cara melaporkan tindakan gratifikasi patut dijadikan penuntun langkah Anda untuk menyelesaikan langsung kasusnya.

Perilaku negatif ini selalu berawal dari kebiasaan yang dibiarkan berlarut. Hingga seseorang merasa aman dan tergiur dengan jumlahnya. Padahal sanksinya tidak tanggung-tanggung, penjara dan denda hingga miliaran.

Undang-undang gratifikasi akan memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa selalu melapor ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap menemukan celah kasusnya.

Mengapa UU Gratifikasi Pada Lembaga Itu Penting?

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pembahasan ini juga lekat dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi, sehingga ada keterkaitan yang bisa memudahkan Anda untuk lebih memahaminya.

Secara keseluruhan, apa saja yang dicap sebagai tindak ilegal itu sudah sepantasnya dihindari. Namun, sebagian orang masih menganggapnya perilaku wajar. Sehingga banyak yang terjerat hingga kasusnya berlipat.

Namun, perlu diketahui juga jika kasus ini memiliki penjelasan sendiri megenai jenis gratifikasi yang dapat dijadikan bahan tambahan pemahaman topik seputarnya.

Pada lingkungan kementerian, telah disahkan langsung UU yang menyangkut larangan ‘pemberian’ bagi seluruh pegawai. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan, No. 7/PMK.09/2017, tentang pengendaliannya di Kemenkeu.

Setiap Unit Pengendalian kasus tersebut pada lembaga, harus bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan kerugian berkala bagi pihak mana saja. Terlebih dampak besar pada negara, masyarakat dan sesama pegawainya.

Undang-undang gratifikasi sebagai wadah hukum yang mengawal setiap tindakan menyangkut ketidakadilan seseorang untuk mencapai tujuan lebih cepat dengan cara instan.

Demi menjaga nama baik suatu lembaga dan perorangan, sudah sepantasnya ketentuan sah ini ditegaskan setiap saatnya. Jika perlu mengingatkan kembali bahwa sanksinya berupa 4 hingga 20 tahun penjara.

Dan itu belum termasuk denda sebesar, Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terlepas dari hukum kenegaraan yang berlaku, ada juga gratifikasi dalam islam, fungsinya melihat dari sisi keyakinan agar bisa lebih bijak memilih mana baik dan tidak.
Lembaga yang mengerti hukum seputar tindak ilegal, khususnya bidang keuangan, pastinya akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat. Undang-undang gratifikasi dibuat untuk mengantisipasi adanya perubahan sikap kearah menyimpang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.