Unsur-unsur tindak pidana korupsi merupakan komponen yang menjadi ciri seseorang telah melakukan tindak ilegal dibawah nama sebuah profesi. Lebih tepatnya, berhubungan dengan jabatan sebagai penyelengara negara.

Korupsi sendiri berasal dari kata serapan Bahasa Latin, yaitu Corruptio. Bila diartikan hanya dengan dasarnya saja, maka akan menemukan kata busuk, rusak, memutar balik dan menyogok.

Cukup kental dengan beberapa berita yang sering tanah air terima, mengenai pejabat publik melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan mengutamakan kepentingan pribadi.

Sedangkan tindak pidana korupsi mencakup dampak kerugian dari perbuatannya terhadap keuangan negara atau bahkan perekonomian di dalamnya. 

Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi yang Semakin Meresahkan

Sebelum memasuki unsur-unsur tindak pidana korupsi, ada beberapa bentuk lain yang menjadi bagian dari pada tindakan ini. 

Dan untuk lebih memahaminya dapat menyimak tulisan mengenai apa itu gratifikasi. Sudah disinggung sedikit pada paragraf di atas tentang pengertian dari pidana korupsi. 

Namun, ada juga tulisan perbedaan suap dan gratifikasi, yang bisa membantu Anda lebih mengerti jelas seluk beluk dan dasar bisa terjadinya hal meresahkan ini di masyarakat.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa ini merupakan suatu tindakan menyimpang dan jauh dari moral. Bertentangan juga dengan ketentuan berlaku, serta melawan hukum.

Segala sesuatunya dikhususnya untuk menguntungkan diri sendiri atau sepihak. Dengan menyalahgunakan wewenang dan bisa saja mengambil hak orang lain, bahkan masyarakat jika uang didapat dari pajak dan sebagainya.

Korupsi sendiri memiliki beberapa unsur yang bisa dijadikan patokan, berikut beberapa diantaranya :

  1. Melawan hukum.

Sesuai dasarnya, yaitu memamg bertentangan dengan ketentuan aturan hukum, maka segala perbuatan mengambil secara pribadi atau perkelompok, dana suatu anggaran dari sebuah lembaga tanpa sepegetahuan sah adalah pidana korupsi.

  1. Wewenang disalahgunakan.

Unsur-unsur tindak pidana korupsi selanjutnya adalah penyalahgunaan wewenang. Ini sama saja tidak menghargai posisinya sendiri sebagai petinggi negara yang sudah dipercaya rakyat.

  1. Menggunakan kesempatan dengan tujuan salah.

Menyalahgunakan kesempatan, sama saja dengan memposisikan diri pada peluang besar untuk meguntungkan diri dengan cara tidak secara resmi dan sah. Tindakannya justru akan merugikan dikemudian hari.

  1. Memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara.

Perlakuannya bisa mencoreng nama baik pribadi dan lembaga yang dinaungi. Terlebih, jika sudah mengikutsertakan banyak orang di dalamnya.

Jenis Tindakan Berujung Korupsi 

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sudah dipahami, kini beralih pada jenis tindakan yang berujung korupsi. Mengetahui lebih dalam dasarnya dapat menghindarkan seseorang dari tergiur nikmat sesaat keuntungan itu.

Terlebih, sanksi yang diberikan tidak tanggung-tanggung. Penjara dingin dan denda hingga miliaran siap menjerat siapa saja bila berani mencobanya. Tetapi perlu diingatkan perilaku ini juga berasal dari kebiasaan.

Dibiarkan berlarut terlalu lama hanya akan membuat seseorang merasa nyaman dan aman, sehingga akan terus melakukannya. Dan yang paling meresahkan adalah, tindak pidana korupsi bersifat menular.

Sehingga sangat perlu berhati-hati, karena itu simak beberapa jenisnya sebagai berikut :

  1. Dengan sengaja menerima hadiah atau janji

Penyuapan terjadi karena kesepakatan antara dua belah pihak demi mendapat keuntugan masing-masing. Berbekal iming-iming jumlah besar, pihak penerima akan melakukan sesuatu dengan wewenangnya.

Sehingga pihak pemberi bisa meraih tujuan awalnya dengan mudah. Hal tentunya menyebabkan banyak kerugian pada berbagai pihak. Penyuapan termasuk dalam tindak pidana korupsi.

  1. Penggelapan jabatan

Menggunakan kesempatan untuk menguasai secara melawan hukum untuk mendapatkan kebijakan yang seharusnya kepunyaan orang lain. Sanksinya juga cukup besar yaitu, penjara selama-lamanya, atau denda hingga Rp 900 juta.

  1. Menerima Gratifikasi

Kasus ini memiliki aturan sendiri yang masuk ke dalam undang-undang gratifikasi. Makna dari artinya sendiri adalah, pemberian berupa hadiah, dana berupa uang, pelayanan dan fasilitas tanpa pengesahan resmi.

Jenis gratifikasi juga beragam dan semua berhubungan langsung dengan jabatan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun, tidak semuanya merupakan tindak ilegal. 

Karena itu, perlu pemahaman lebih agar tidak menganggap semua sama. Terlebih, ada juga penjelasanya yang dilihat dari pandangan keyakinan, yaitu gratifikasi dalam islam,

Bila ada seseorang terlihat memiliki motif serupa, maka Anda harus segera memberitahu pihak yang bertanggung jawab atasnya. Sebagai tuntunan, dapat memahami cara melaporkan tindakan gratifikasi ini.
Dapat menghilangkan tindakan ilegal yang dapat menurunkan citra negara atau bisa merugikan masyarakat merupakan cita-cita bangsa. Unsur-unsur tindak pidana korupsi patut diperhatikan demi mengurangi perkembangannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.