Jenis gratifikasi sangat banyak bentuk dan ragamnya, bahkan berkedok ‘hadiah tambahan’ atau demi mempererat hubungan antar sesama. Perlu diingatkan, tindakan ini tetaplah melawan hukum.

Dan memang benar kasus yang menyangkut uang, pelayanan atau fasilitas masih menjadi aib tanah air. Berbagai cara telah dilakukan, namun seakan tidak membuahkan hasil optimal.

Undang-undang gratifikasi secara khusus serta resmi sudah ditetapkan, tetapi jika bukan dari diri masing-masing akan sangat sulit untuk bisa memberantasnya hingga ke akar.

Baik karena seseorang itu tidak sengaja, atau sudah tahu tetapi tetap dilakukan, maka sama-sama terjerat kasus yang bisa menerima sanksi melimpah. Tidak tanggung-tanggung, penjara siap menanti dan nominal denda fantastis. 

Jenis Gratifikasi yang Sudah Pasti Ilegal dan Wajib Ditolak

Sebelum menyimak lebih jauh, ada baiknya Anda mengetahui apa itu gratifikasi. Sejatinya, sebagai makhluk sosial yang gemar berhubungan baik antar sesama, sudah pasti memberi dan menerima hadiah merupakan hal lumrah.

Terlebih jika dalam bentuk uang dengan nominalnya menggiurkan. Seakan tidak mempedulikan dari mana lagi, atau bahkan ketentuan hukum berlaku. Perlu diwaspadai ada yang namanya jenis gratifikasi.

Tindakan ini merupakan salah satu bukti penyalahgunaan wewenang seseorang pada kewajiban serta tanggung jawabnya ketika mengabdi, dan menjadi penyelengara negara.

Dasarnya, pemberi hanya ingin berterima kasih kepada petugas karena telah menjalankan tugasnya. Tetapi dibalik itu semua, kerap disisipkan tujuan lain yang mengatas namakan tujuan pribadi.

Jenis gratifikasi paling kental dengan masyarakat Indonesia adalah memberikan sebuah ‘upah’ berbasis nominal tertentu, demi bisa mendapatkan wewenang istimewa yang  sebenarnya bertentangan dengan haknya.

Tindakan ini tentu dapat merugikan orang lain, dan juga negara bila menyangkut kehidupan bernegara yang baik. Jika Anda mengindentifikasi seseorang memiliki motif serupa, dapat mengikuti  tuntunan cara melaporkan tindakan gratifikasi.

Untuk lebih memahami lebih lanjut, ada empat golongan. Pertama, adalah pemberian demi mempengaruhi, yaitu ditujukan untuk mengambil hati pejabat publik hingga bisa mendapatkan perlakuan khusus.

Kedua, pemberian apresiasi kepada pelayanan atau jasa yang sudah diberikan pejabat publik. Jenis gratifikasi ketiga, pemberian wujud penghormatan dari instansi satu ke instansi lainnya.

Keempat, pemberian untuk bisnis dari suatu instansi yang umumnya diproduksi secara masal. Dari keempat jenis ini, telah diurutkan sesuai berat tindakan ilegalnya. 

Namun, untuk urutan ketiga dan keempat masih boleh dilakukan dengan ketentuan tertentu. Sedangkan urutan pertama sudah pasti ilegal, dan kedua perlu kewaspadaan.

Beberapa Contoh Pemberian yang Tidak Boleh Diterima

Jenisnya sudah diketahui, maka ada baiknya Anda juga memahami perbedaan suap dan gratifikasi. Setelahnya, bisa lebih memperhatikan perilaku sesama pegawai negeri atau lembaga dan instansi.

Untuk memudahkannya, KPK telah memberikan beberapa contoh dan jenis gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang ini kepada masyarakat. Sebagai berikut :

  1. Pemberian di luar penerimaan sah.

Hal ini menyangkut pihak pejabat publik dan penerima terkait dengan hadiah berupa layanan pada masyarakat di luar ketentuan sahnya. Serta, adanya tugas, yang dalam proses penyusunan anggarannya di luar pengesahan.

Atau proses pemeriksaan audit, monitoring serta evaluasi jauh dari ketentuan sebagai mana mestinya. Tidak boleh dikesampingkan juga, pemberian pelayanan perjalanan dinas di luar penerimaan sah.

  1. Terkait dengan peningkatan status jabatan.

Salah satu unsur-unsur tindak pidana korupsi ini, tidak pernah jauh dari status atau jabatan pegawai negara itu di dalam sebuah lembaga. Yaitu, menyangkut penerimaan promosi atau mutasi pegawai yang termasuk ke dalam jenis gratifikasi.

Tidak terkecuali hal yang menyangkut komunikasi antar sesama, negosiasi kesepakatan hingga pelaksanaan kegiatan.

  1. Sebagai ‘upah’ terima kasih.

Pemberian kepada seorang pejabat sebagai ungkapan rasa terima kasih, baik sebelum, selama atau sesudah proses pengadaan barang dan jasa. Termasuk di dalamnya, hadiah juga souvenir ketika kunjungan dinas.

Skenarionya harus segera ditolak karena bisa mempengaruhi hak istimewa yang didapat seseorang. Kerugian yang paling dirasakan adalah hilangnya kepercayaan antara sesama, dan masyarakat luas bila membiarkan tindakan ini berlanjut.

Bahkan gratifikasi dalam islam sudah dijelaskan secara rinci baik dalam pandangan hukum atau keyakinan sangat dilarang. Namun, ada beberapa bentuk yang diperbolehkan selama tetap mengikuti ketentuan.
Meski dalam ragam bentuk berbeda, hingga jumlah besar dan kecilnya, tindakan ini tetaplah ilegal. Mengenali jenis gratifikasi lebih dalam mampu memberantas korupsi dari melatih diri sendiri berkomitmen bijak.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.