Tulisan mengenai cara melaporkan tindakan gratifikasi, dapat dijadikan penuntun jika tidak sengaja atau berhasil menemukan motif dari pada kasus serupa. Selain itu, ini juga menjadi langkah awal memberantas tindak ilegal.

Sebelum itu, ada baiknya memahami lebih dalam seputar apa itu gratifikasi. Dalam prosesnya sendiri masih dikatakan tidak resmi meski dilakukan dari tempat yang berbeda, atau nominal besar dan kecil.

Sebenarnya, definisi pemberian dasar tindakan ini bersifat netral. Namun, jika sudah menyangkut jabatan serta bertentangan dengan kewajiban itulah yang dikatakan menyimpang dari hukum.

Segala ketentuannya sudah tercantum pada undang-undang gratifikasi. Hal ini menjadi sangat penting karena masih ada saja pejabat publik yang terjerat meski tahu sanksinya berat.

Prinsip Pengendalian Kasusnya di Tanah Air

Untuk lebih memahami cara melaporkan tindakan gratifikasi, ada baiknya mengenal dulu prinsip yang mendasari pengendaliannya di tanah air. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran dan rasa aman pada pelapor.

Sehingga tidak perlu khawatir jika mengambil langkah sebagai pemberantas awal tindak ilegal ini. Beberapa prinsipnya, antara lain, bersifat transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum, independensi dan perlindungan bagi pelapor.

Prinsip penolakannya sendiri memiliki jenis gratifikasi yang harus dikategorikan ke dalam beberapa cabang agar sesuai dengan sanksi. Selain itu, terdapat mekanisme pelaporan dan penetapan statusnya.

Yaitu, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan penerimaan sesuai prosedur yang berlaku sebelum 30 hari masa kerja. Prosesnya terhitung sejak tanggal diterimanya hadiah.

Atau bisa juga, kepada KPK melalui UPG sebelum 7 hari masa kerja. Pada tahap ini tidak perlu merasa khawatir lagi karena sudah terjamin perlindungan terhadap pelapornya.

Sebagaimana dijelaskan, pelapor memiliki hak untuk bisa diberikan perlindungan secara hukum. Tercatat pada Pasal 15 UU KPK, pihaknya wajib memberikan rasa aman dan melindungi saksi pelapor yang telah memberikan keterangan.

Segala ketentuan ini, sebagai antisipasi dan menghindari adanya potensi ancaman, baik bersifat fisik atau psikis. Atau bahkan perlindungan terhadap jenjang karir ke depannya pelapor.

Lembaga yang berwewenang, diharapkan sudah menyediakan dan memiliki mekanisme perlindungan sepantasnya dari berbagai aspek. 

Perlu diingatkan, bila ada perbedaan suap dan gratifikasi yang harus diperhatikan agar tidak salah keterangan saat melapor.

Cara Melaporkan Tindakan Gratifikasi Sesuai Prosedur

Cara melaporkan tindakan gratifikasi terbilang mudah bila diikuti dan dipahami dengan benar. Jangan tergiur dengan pemberian yang berkedok relasi pribadi atau sebagai mempererat hubungan, bila berada dibawah kenegaraan. 

Salah melangkah, justru hanya kenikmatan sesaat yang dirasakan dan berakhir menerima sanksi besar. Berupa penjara seumur hidup, atau 4 hingga 20 tahun penjara dengan denda sebesarnya Rp 1 miliar.

Terlebih, pemberian sekecil apa saja dan dengan ragam bentuknya, tetap masuk ke dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi. Untuk itu, berikut tahapan singkat dan mudah cara melapor kepada pihak KPK :

  1. Penerima sejumlah uang atau pelayanan lain, bisa langsung melapor kepada pihak KPK paling lambat 30 hari kerja. Prosesnya terhitung sejak tanggal hadiah tersebut diterima.
  1. Laporan yang harus disampaikan juga tertulis, dilengkapi dengan beberapa keterangan. Semua dapat dituangkan pada formulir yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi.
  1. Gambaran isi dari formulir sebagai mencakup, nama, alamat lengkap penerima serta pemberi ‘hadiah’. Lengkap dengan jabatan dalam lembaga kenegaraan. Dan tempat, waktu, hingga nilai yang diberikan.

Bahkan kini cara melaporkan tindakan gratifikasi bisa dilakukan secara online. Yaitu, menggunakan GOL (Aplikasi Gratifikasi Online). Hal ini demi mendukung pemberantasan tindakan ilegal dengan lebih cepat.

Dikemas secara inovatif, terstruktur serta mengikuti perkembangan teknologi dapat mempermudah pengguna. Aplikasi ini dikembangkan sendiri oleh KPK dan tersedia dalam  bentuk web serta mobile.

Gencarnya pemerintah untuk bisa menuntas habis kasus ini karena selain dilihat dari pandangan hukum, ada juga sisi gratifikasi dalam islam yang menguatkan jika perilaku ini sangat tercela.

Untuk itu, perlu kesadaran diri sendiri dan seluruh masyarakat Indonesia. Agar bisa menciptakan lingkungan bernegara yang sehat dan jauh dari tindak ilegal. Menghindari kerugian negara atau individunya.
Perlu diingatkan, segala sesuatu yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum maka sudah memasukan diri sendiri dan orang lain ke dalam kasus bersanksi. Cara melaporkan tindakan gratifikasi bisa Anda terapkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.