Banyaknya kasus yang selalu menyematkan unsur sejumlah dana, pelayanan atau bahkan fasilitas menyebabkan pencarian mengenai, apa itu gratifikasi, menjadi salah satu artikel utama dijejaring internet.

Hal ini tidak terlepas dari keterkaitan berbagai pihak, baik pemberi atau penerima ‘hadiah’ tersebut. Dan mungkin akan langsung terkena hukum undang-undang gratifikasi

Manusia merupakan makhluk berkebutuhan, tidak salah bila ingin berbagi atau meraih sesuatu dengan cara instan. Namun, jika sudah menyangkut jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, juga tanggung jawablah yang menyimpang.

Meski semua dikemas dalam bentuk rasa terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, bukan tidak mungkin, jika hal ini dibiarkan berlarut tanpa ada pemangkasan bisa membentuk berbagai sifat negatif.

Memahami Apa Itu Gratifikasi yang Menjerat Banyak Korban

Pertanyaan apa itu gratifikasi menjadi hal umum yang berkeliaran di antara masyarakat. Sebagian karena ingin terhindar dari tindak ilegal itu, sisanya demi menambah ilmu dan bisa disebarkan pada orang lain.

Umumnya, kasus ini berarti memberikan hadiah dalam bentuk apa saja selama masih bernilai atau menguntungkan kedua belah pihak, karena telah membantu seseorang mencapai dan mendapatkan tujuannya. 

Tetapi, segala hal mencakup prosesnya akan merugikan negara, orang lain dan tentu saja diri sendiri. Untuk itu, banyak tuntunan cara melaporkan tindakan gratifikasi, demi memberantas cepat tindak ilegal ini.

Sanksi yang akan diberikan pada si pelaku juga tidak tanggung-tanggung. Mungkin saja melebihi penerimaan melalui jalur ‘gelap’ itu. Setidaknya kurang lebih 4 hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, ditambah denda dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Terlebih, mengembalikan dana dan segala fasilitas yang sudah diterima tidak bisa menjauhkan seseorang dari tindak pidana.

Kurangnya pemahaman terhadap jenis gratifikasi juga bisa memasukan seseorang ke dalam kasus besar. Istilahnya muncul ke permukaan lingkup kemasyarakatan dalam sebuah kasus korupsi.

Lalu bagaimana jika Anda secara tidak sengaja mengindetifikasikan seseorang memiliki motif mengarah pada kasus ini? Atau mungkin karena baru menyadari kerugiannya, Anda sempat menerima tawaran tersebut?. 

Langkah pertama, Anda bisa saja menolak dengan tegas, namun jika takut menyinggung perasaan pihak pemberi segera melaporkan ke lembaga yang bertanggung jawab.

Setelah mengetahui apa itu gratifikasi, Anda bisa lebih mewaspadai berbagai aktivitas yang dianggap perlu diperhatikan. Dan mungkin perlu mendalami perbedaan suap dan gratifikasi, karena keduanya sering disalah artikan.

Seperti Apa Pemberian yang Diperbolehkan?

Memanglah benar aksi ini masuk ke dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi, tetapi meski begitu ada juga jenisnya yang tidak perlu dilaporkan. Beberapa di antaranya bahkan memiliki syarat sederhana.

Karena setelah mengetahui apa itu gratifikasi, tentu saja sudah lebih meningkatkan pemahaman Anda dengan tindakan ini, berikut diantaranya :

  1. Memiliki hubungan darah.

Pemberian dari keluarga diperbolehkan bila tidak menyangkut jabatan atau kewajibannya selama bekerja di suatu lembaga. Contohnya seperti kakek, nenek, paman, anak dan sebagainya.

  1. Pemberian untuk sebuah acara tertentu.

Hal in menyangkut hadiah tanda kasih, baik dikemas dalam bentuk uang atau barang pada sebuah pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan atau upacara adat dan sebagainya.

  1. Pemberian terkait musibah.

Memberikan sejumlah uang, barang atau fasilitas dibawah nama bala bantuan atau perorangan diperbolehkan. Karena tidak menyematkan unsur keuntungan pada pihak pemberi.

  1. Pemberian kesesama pegawai dengan ketentuan tertentu.

Yang dimaksud dengan kesesama pegawai, bila menyambut suatu acara atau perpisahan, seperti, promosi jabatan, ulang tahun dan perayaan lainnya. Karena hal ini masih menyangkut konteks sosial.

  1. Pemberian berbentuk selain uang atau setaranya.

Bentuk hadiahnya dapat diberikan berupa, voucher belanjaan, pulsa, cek atau giro. Boleh dengan hidangan yang berlaku untuk semua orang atau umum.

  1. Pemberian karena prestasi.

Pemberian karena prestasi juga diperbolehkan, baik akademis atau non akademis yang menggunakan biaya sendiri dan tidak terikat dengan kedinasan.

Bahkan gratifikasi dalam islam, sudah memiliki aturannya sendiri. Sehingga pihak terkait akan langsung menerima dua tanggung jawab, yaitu dengan hukum dan keyakinan masing-masing.
Meski terlihat menggiurkan dari segi jumlah, bentuk bahkan pelayanan, menerima saja sudah pasti melanggar hukum. Memahami dengan jelas apa itu gratifikasi yang dikecam berkembang, dapat menyelamatkan berbagai generasi.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah hukum terhadap kasus gratifikasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.