Sekarang sudah sangat fleksibel sekali mengenai syarat benda yang boleh diwakafkan. Karena memang semakin mudah dilakukan, tetapi tidak menghilangkan esensi dan tujuan guna memperoleh makna wakaf.

Pada dasarnya hukum wakaf adalah sunnah tuntunan agama Islam untuk turut serta mensejahterakan umat. Dengan begitu, sesama umat beragama Islam akan merasa terbantu secara ekonomi maupun sosial.

Karena sekarang, wakaf bisa dilakukan pada lembaga keuangan seperti bank. Wakaf tersebut dalam bentuk investasi keuangan yang kemudian tujukan untuk ekonomi produktif dan keuntungannya guna menjalankan kegiatan sosial.

Sehingga tidak dibatasi oleh kegiatan keagamaan tertentu saja. Namun kembali ke esensi beribadah untuk membantu sesama. Sehingga sebenarnya siapa saja bisa melakukan wakaf melalui bank. Tidak terikat latar belakang agama dianut.

Asalkan status benda objek wakaf adalah wakaf, tidak dimiliki perseorangan atau kelompok, bahkan instansi tertentu. Pihak lain hanya berperan sebagai nazhir yang bertugas mengelola benda wakaf.

Alokasi Keuntungan dari Pemanfaatan Wakaf

Kemudian keuntungan dari hasil wakaf bisa dipergunakan untuk kegiatan sosial. Lembaga atau instansi terkait yang bertugas sebagai nazhir akan mempengaruhi bagaimana kemudian keuntungan laba dikelola untuk kegiatan sosial.

Pada nazhir yang berlatar belakang keagamaan, tentunya akan diprioritaskan untuk kegiatan keagamaan tertentu. Berbeda dengan lembaga keuangan bank yang sifatnya lebih plural. Hasil keuntungan profitable invest dari wakif dimanfaatkan seluruh lapisan.

Namun, asalkan pengelola wakaf memenuhi syarat perundang undangan sesuai Undang Undang (UU) No. 41 tahun 2004 beserta pasal yang ada. Maka, entah perseorangan, kelompok, atau lembaga sebagai nazhir berhak mengelola.

Nazhir harus memenuhi persyaratan sebagai pihak yang secara legal hukum ditunjuk sebagai lembaga keuangan syariah. Jika saja tidak harus memiliki surat legal secara hukum sebagai pengelola wakaf.

Wakaf semacam ini biasanya berlaku pada benda objek wakaf perseorangan. Unsur yang membedakan adalah wakaf tidak melibatkan pihak ketiga. Melainkan hanya antara orang yang mewakafkan harta disebut wakif dan nazhir.

Legalitas hanya terpaku pada benda objek wakaf yang distatuskan secara resmi sebagai wakaf. Karena jika sudah berstatus sebagai wakaf tidak bisa diperuntukkan untuk kepentingan personal maupun kelompok.

Bahkan tidak bisa diperjualbelikan, jika saja terjadi harus menggantikan sejumlah wakaf senilai di lain tempat. Wakaf ini berlaku pada wakaf yang objeknya berupa benda tidak bergerak seperti bangunan atau tanah.

Syarat Benda yang Boleh Diwakafkan 

Wakaf yang memenuhi syarat benda yang boleh untuk diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dipindah tangan atas nama, dan digunakan sebagai jaminan. Karena secara tidak langsung wakaf tidak memiliki status kepemilikan.

Karena tujuannya ditujukan untuk publik dimanfaatkan untuk kepentingan bersama guna pembangunan dan ekonomi produktif. Sehingga tidak boleh ada pihak yang menyelipkan kepentingan personal memanfaatkan status benda wakaf.

Wakaf semacam ini lebih riskan dimanfaatkan pihak pihak tertentu dibandingkan wakaf uang. Wakaf uang kemudian lebih banyak dipilih karena faktor kemudahannya. Apalagi sudah memenuhi syarat harta yang diwakafkan.

Nominal yang cenderung besar menyebabkan hanya golongan tertentu yang mampu melaksanakan ibadah ini dengan hukum wakaf merupakan sunnah. Semestinya siapa saja bisa dengan mudah mengamalkan anjuran agama.

Pada wakaf berupa uang yang bisa dipercayakan pada lembaga keuangan terdaftar sebagai pihak resmi. Artinya memiliki izin secara legal hukum dalam mengelola uang wakaf secara transparan dan akuntabel.

Nasabah yang menginvestasikan uang pada kegiatan wakaf berhak diberikan laporan akuntabel dari pihak lembaga keuangan. Karena meskipun sifatnya yang diperuntukkan untuk ibadah. Tidak menutup kemungkinan terjadi praktik kecurangan.

Pihak lembaga keuangan yang bertindak sebagai nazhir sudah memiliki akad, bahkan aturan hukum mengenai pembagian keuntungan. Karena pada wakaf yang dilakukan oleh Anda sebagai orang yang mewakafkan harta.

Anda sebagai wakif harus mengetahui landasan hukum ini, bahkan akad yang disepakati pada saat mewakafkan pada lembaga terkait. Sehingga setidaknya meskipun niatnya secara sukarela menjalankan ibadah atau sekedar kontribusi sosial.

Tentunya harus mengetahui hal tersebut agar tidak diselewengkan pihak tidak bertanggungjawab. Anda harus memahami betul apa yang dimaksud dengan wakaf, bagaimana prosesnya, dan pertanggungjawabannya. Dengan begitu, tujuan berwakaf akan tercapai maksimal.

Adanya uang atau surat berharga yang sudah memenuhi syarat benda yang boleh diwakafkan. Maka tidak akan menyulitkan Anda untuk melangsungkan amalan ibadah atau sekedar berniat untuk membantu masyarakat membangun negeri.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.