Contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat sebenarnya sama saja seperti akta jual beli tanah pada umumnya. Justru, akta jual beli tanah ini bisa digunakan untuk melakukan pembelian tanah yang belum bersertifikat.

Menjual atau membeli tanah yang belum memiliki sertifikat resmi memang sangat berisiko. Misalnya saja rawan terjadi sengketa, proses pengurusan yang memakan waktu, dan masih banyak lagi risiko jual beli tanah tanpa sertifikat.

Tapi, saat ini transaksi jual beli tetap bisa dilakukan karena ada beberapa sistem legal. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan akta jual beli tanah atau AJB.

Yang dimaksud dengan AJB adalah sebuah bukti legal peralihan kepemilikan tanah. Tapi, akta ini bukan tanda kepemilikan tanah. Tanda kepemilikan tanah yang tertinggi adalah Surat Hak Miliki atau SHM.

Untuk menambah informasi, Anda harus mengetahui contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat. Sebab, AJB nantinya akan menjadi salah satu persyaratan membuat SHM untuk tanah tersebut.

Oleh sebab itu, pada pembahasan kali ini kami akan membahas mengenai akta jual beli tanah secara lengkap. Mulai dari format umumnya, hingga bagaimana cara membuatnya. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Format Contoh Akta Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat

Meski akta jual beli tanah bukan hal yang asing lagi, terutama bagi Anda yang hobi beli aset ini tapi sedikit yang tidak mengetahui bagaimana formatnya. Padahal dengan mengetahui format, Anda bisa tahu AJB tersebut legal atau tidak.

Anda harus serba teliti dalam memahami dan menilai dokumen yang terkait dengan transaksi ini. Oleh sebab itu, Anda perlu memahami format penting dalam akta jual beli tanah.

Pembuatan AJB untuk tanah tidak bersertifikat dapat dilakukan di Petinggi Pembuatan Akta Tanah (PPAT) setempat atau camat wilayah tersebut. Untuk contohnya sendiri, saat ini sudah banyak tersedia di internet.

Jadi, kami akan memberikan rangkaian format pentingnya yaitu:

  1. Terdapat identitas lengkap pihak pertama dan kedua. Pastikan nama pihak pertama adalah yang menjual tanah dan pihak kedua adalah pembeli tanah.
  2. Terdapat detail transaksi jual beli tanah dilakukan pada contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat. Mulai dari tanggal, bulan dan tahun.
  3. Terdapat landasan hukum atas pengalihan hak pembelian tanah tersebut. Yaitu berdasarkan Keputusan Kementerian terkait dan undang-undang.
  4. Alamat lengkap tanah tersebut berada. Alamat harus dibuat selengkap mungkin dan juga spesifik agar tidak menyulitkan saat Anda membuat sertifikat kepemilikan.
  5. Adanya saksi disertai dengan identitas lengkapnya.
  6. Dalam akta jual beli terdapat pernyataan pembagian tanah dan pihak yang terkait. Hal ini jika memang tanah tersebut tidak hanya dimiliki oleh satu orang.
  7. Terdapat nomor hak milik tanah tersebut.
  8. Memuat data mengenai luas tanah dan harga jual beli tanah.
  9. Tanda tangan dari pihak pertama, pihak kedua, saksi, dan pejabat pembuat akta tanah.

Tahapan Mengurus Jual Beli Tanah

Setelah mengetahui contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat, selanjutnya adalah Anda harus paham bagaimana cara mengurus AJB. Bukan hal yang aneh lagi jika saat ini banyak tanah yang tidak memiliki sertifikat.

Terutama untuk jenis tanah hak sewa bangunan, sisa hak barat, swapraja, milik adat, atau bahkan tanah negara. Bahkan, tanah turun temurun juga berkemungkinan tidak memiliki sertifikat.

Tapi, buka berarti tanah tersebut tidak dapat dibeli. Sebab terdapat cara jual beli tanah tanpa sertifikat secara legal di mata hukum. Asalkan, tanah tersebut bukan tanah sengketa atau tanah konflik.

AJB dapat dibuat ketika penjual sudah melunasi pajak dari tanah tersebut. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan Final atau PPh sebesar 2,5% dari hasil penjualan tanah tersebut.

Sedangkan untuk pembeli, harus melunasi BPHTB yang dikurangi NPOPTKP. Jika ditaksir, besarnya sekitar 5% dari nilai tanah tersebut. Selain melunasi berbagai pajak, pembuatan AJB juga harus dihadiri beberapa pihak.

Seperti yang tertera dalam format contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat, yaitu pihak penjual, pembeli, dan dua orang saksi. Jika pembeli atau penjual sudah menikah, maka suami atau istri harus turut serta.

Setelah itu, masing-masing pihak penjual dan pembeli akan mendapatkan salinan AJB. Sehingga, Anda bisa mengurus proses pembalikan nama tanah tersebu nantinya.Akta jual beli tanah merupakan bukti legal dari pembelian tanah. Agar terhindar dari berbagai risiko buruk, sebaiknya Anda memahami format contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat terlebih dahulu.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal jual beli tanah dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.