Saat ini cara jual beli tanah tanpa sertifikat masih dianggap tidak aman oleh sebagian orang. Padahal, hal tersebut dapat dilakukan secara legal meski prosesnya lebih panjang dari pada tanah yang sudah bersertifikat.

Jual beli tanah di Indonesia masih menjadi hal yang banyak dilakukan. Sebab, tanah sudah menjadi aset jangka panjang yang memiki kenaikan harga paling stabil. Belum lagi, aset tersebut juga multi fungsi.

Anda bisa menggunakannya hanya sebagai tanah kosong biasa saja atau dibangun menjadi aset lain. Oleh sebab itu, untuk mengurangi risiko jual beli tanah tanpa sertifikat Anda harus melakukannya dengan benar.

Pada pembahasan kali ini kami akan menunjukkan bagaimana cara melakukan kegiatan jual beli meski tanah tersebut belum memiliki sertifikat. Simak selengkapnya di bawah ini.

Cara Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat

Mungkin sebagian dari Anda ada yang sedang merasa tertarik terhadap suatu tanah. Entah karena lokasinya strategis, luas tanah ideal, atau harganya sesuai budget. Tapi, masalahnya tanah tersebut belum bersertifikat.

Hal tersebut memang berisiko menyebabkan terjadinya konflik atau sengketa. Tapi, jangan dulu mengurungkan niat untuk membelinya terlebih dahulu. Sebab, ada cara jual beli tanah tanpa sertifikat aman dan legal berikut ini:

1. Memproses di Kantor Kelurahan

Cara pertama adalah Anda harus datang ke kantor kelurahan tempat lokasi tanah. Tujuannya adalah untuk memproses surat-surat penting yang dibutuhkan nantinya saat transaksi jual beli.

Selain itu, surat keterangan ini juga berguna saat Anda ingin membuat sertifikat baru. Jadi, jangan sampai membelinya tanpa mengurus di kelurahan terlebih dahulu.

2. Meminta Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa

Cara jual beli tanah tanpa sertifikat sangat membutuhkan adanya surat keterangan tidak ada sengketa. Jadi ketika Anda sedang di kantor kelurahan, pastikan mengurus surat ini terlebih dahulu.

Surat ini ditandatangani oleh lurah atau kades dengan pengecekan terlebih dahulu. Pengecekan tersebut meliputi ada tidaknya sengketa di antara keluarga atau pihak lain.

Biasanya, akan dihadirkan beberapa saksi yang mengetahui kondisi tanah tersebut. Jika ada sengketa, maka tidak akan diturunkan surat tersebut.

3. Mengajukan Surat Keterangan Riwayat Tanah

Ketika sedang mengurus surat sengketa, Anda juga harus mengurus surat keterangan riwayat tanah. Ini merupakan rangkaian cara jual beli tanah tanpa sertifikat yang tidak boleh dilewatkan.

Surat ini berisi mengenai peralihan pemilik dari rentang waktu tertentu hingga terbaru. Termasuk di dalamnya adalah pecahan tanah dan siapa pemiliknya.

4. Meminta Surat Keterangan Tanah Sporadik

Selanjutnya, selama di kantor kelurahan Anda harus meminta surat keterangan penguasaan tanah sporadik. Fungsi dari surat tanah ini adalah untuk memperjelas bahwa Anda adalah calon pemilik baru tanah tersebut.

5. Memprosesnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional

Setelah semua urusan di kantor kelurahan selesai, Anda harus melanjutkan rangkaian aktivitas jual beli ini di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini harus dilakukan sendiri oleh Anda sebagai pembeli tanah.

Pada proses ini Anda akan mengurus semua keperluan legalitas tanah hingga memperoleh sertifikat resmi. Memang memakan waktu yang cukup lama, tapi hal ini demi menghindari risiko ke depannya.

6. Mengajukan Berkas Permohonan

Proses pertama adalah Anda harus mengajukan berkas permohonan. Pihak BPN akan menginfokan persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan. Di antaranya adalah tiga surat penting dari kelurahan.

Pastikan semua persyaratan lengkap agar cara jual beli tanah tanpa sertifikat bisa berjalan dengan lancar. Jika ada salah satu syarat yang kurang, maka Anda harus mengajukan ulang lagi.

7. Pengukuran Tanah oleh Petugas

Jika semua berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah. Nantinya akan dimasukkan dalam akta tanah. Agar lebih jelasnya, Anda bisa melihat contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat.

Hasil laporan surat ukur akan ditinjau ulang oleh panitia A. Mereka akan menemui lurah meninjau lokasi tanah untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pengukuran.

Jika semua sudah sesuai, prosesi cara jual beli tanah tanah tanpa sertifikat berikutnya adalah pengumuman yuridis di kelurahan dan BPN. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahpahaman dan keberatan berbagai pihak.

Langkah berikutnya adalah penerbitan SK Hak atas tanah apa bila selama 60 hari tidak adalah pihak yang keberatan.

8. Membayar BPHTB

Agar SK Hak atas tanah bisa menjadi sertifikat legal, maka Anda harus membayar bea perolehan hak atas tanah (BPHTB). Jumlahnya sesuai dengan luas tanah. Cara jual beli tanah tanpa sertifikat ini wajib dilakukan.

9. Pendaftaran SK Hak Sertifikat

Proses terakhir adalah Anda harus mendaftar SK Hak dan bukti BPHTB agar bisa dilegalkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah itu, tanah jadi resmi milik anda.Pembuatan sertifikat ini dari awal hingga akhir memang memakan waktu. Tapi, cara jual beli tanah tanpa sertifikat harus dilakukan untuk mengurangi risiko.

Tanyakan Pada Justika Tentang Cara Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan jual beli tanah tanpa sertifikat. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi laman konsultasi via chat, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.