Sertifikat tanah termasuk dalam dokumen yang penting dimana dokumen tersebut menjadi tanda bukti kepemilikan dan juga pengelolaan tanah, hak milik satuan rumah susun, tanah wakaf dan hak tanggungan. Akan tetapi ada komponen yang juga penting dalam sertifikat tanah tersebut, yaitu adanya nomor sertifikat tanah yang bisa dicek. Untuk itu, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cek nomor sertifikat tanah.

Apa Itu Nomor Sertifikat Tanah?

Nomor sertifikat tanah merupakan nomor yang ada dalam sertifikat tanah tersebut dengan jumlah 14 digit angka. Biasanya letak nomor sertifikat tanah tersebut ada di bagian bawah lembar atau sertifikat tanah. Untuk itu, Anda juga perlu tahu cara cek nomor sertifikat tanah baik secara online maupun offline.

Jumlah dari nomor sertifikat tanah tersebut memiliki arti sebagai berikut:

  1. Dua digit pertama adalah kode provinsi dimana sertifikat tersebut diterbitkan.
  2. Dua digit selanjutnya adalah kode kota atau kabupaten
  3. Dua digit ketiga adalah kode kecamatan
  4. Dua digit keempat adalah kode kelurahan atau desa
  5. Satu digit selanjutnya kode untuk  hak milik
  6. Lima digit terakhir adalah kode hak milik

Apa Itu Nomor Persil?

Selain nomor sertifikat tanah, pada sertifikat tanah biasanya juga ada nomor persil yang bisa Anda temukan. Nomor persil di sertifikat tanah tersebut berfungsi sebagai pengarsipan dimana ketika lahan tersebut akan dijual atau dipecah maka akan dilakukan penyesuaian kembali terkait batas-batas yang ada.

Kemudian dimana letak nomor persil? Nomor persil bisa Anda temukan di bagian pojok kanan bawah sertifikat isi tanah dan sampul. Jumlahnya adalah 14 digit dengan setiap digit memiliki kode atau informasi penting seperti:

  1. Dua digit pertama adalah kode provinsi
  2. Dua digit kedua adalah kode kota atau kabupaten
  3. Sembilan digit setelahnya adalah nomor bidang tanah
  4. Satu digit terakhir adalah penggunaan tanah.

Cek Nomor Sertifikat Tanah Online dan Offline

Untuk mengecek nomor sertifikat tanah, bisa Anda lakukan dengan pengecekan secara online maupun offline. Berikut adalah cara yang bisa Anda lakukan:

1. Mengecek secara langsung

Pengecekan bisa dilakukan secara langsung yang dilakukan di kantor pertanahan setempat. Cara cek nomor sertifikat tanah tersebut bisa dilakukan dengan daftar tanah, peta pendaftaran, buku tanah dan surat ukur. Agar bisa melakukan pengecekan tersebut, Anda membutuhkan beberapa syarat seperti:

  • Sertifikat tanah yang asli
  • Permohonan pengecekan sertifikat tanah yang biasanya sudah tersedia di kantor pertanahan.
  • Surat tugas dari PPAT pada pegawainya (surat ini dibutuhkan ketika kantor pertanahan mengharuskan Anda untuk melakukan pengecekan dari PPAT)
  • Fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah.

Nantinya hasil dari pengecekan bisa Anda ketahui selama dalam jangka waktu 1x24 jam bahkan juga bisa dalam kurun waktu beberapa jam saja.

2. Menggunakan BPN Online

Cara cek nomor sertifikat yang selanjutnya dengan menggunakan aplikasi BPN Online. Untuk itu berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk cek nomor sertifikat tanah:

  • Pertama dengan download aplikasi BPN online. Nama aplikasi tersebut adalah Sentuh Tanahku yang perlu Anda registrasi kemudian masukkan email dan password.
  • Selanjutnya untuk cek nomor sertifikat tanah, Anda bisa memilih bagian “info sertifikat” selanjutnya pilih daftar sertifikat dan akan muncul data lengkap mengenai sertifikat tanah Anda. Namun jika ada data yang muncul, maka sertifikat Anda tidak terdaftar di BPN.

Demikian adalah artikel mengenai bagaimana cara cek nomor sertifikat tanah yang bisa Anda lakukan baik secara online atau offline.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah

Cara cek nomor sertifikat tanah bisa dilakukan dengan menggunakan website BPN atau datang secara langsung. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.