Umumnya dalam proses jual beli tanah akan menggunakan jasa PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mana akan lebih mudah dan juga sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian bagaimana dengan seseorang yang melakukan jual beli tanah hanya dengan kwitansi? Apakah hal tersebut sah dimata hukum?

Bisakah Jual Beli Tanah Hanya Dengan Kwitansi?

Mungkin ada beberapa orang yang membeli tanah hanya menggunakan kwitansi sebagai bentuk bukti bahwa sudah ada proses transaksi jual beli tanah. Namun apa penggunaan kwitansi tersebut sah dimata hukum dikarenakan tidak menggunakan akta jual beli atau AJB?

Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, peralihan hak tanah dan juga hak milik berdasarkan satuan rumah susun melalui tukar menukar, jual beli, hibah, perbuatan hukum untuk memindahkan hak dan pemasukan data perusahaan kecuali pemindahan hak berdasarkan lelang hanya bisa didaftarkan dengan adanya bukti berupa AJB yang dibuat oleh PPAT yang berlaku.

Jadi bisa dikatakan jika Anda ingin mengubah status tanah tersebut menjadi SHM akan cukup sulit dikarenakan perlu menggunakan AJB. Jika Anda tetap tidak ingin membuat AJB maka harus melakukan gugatan di pengadilan negeri.

Sehingga bisa dikatakan bahwa untuk mengubah atau melakukan peralihan hak atas tanah perlu menggunakan AJB yang mana hanya bisa diurus melalui PPAT.

Bagaimana Kekuatan Hukum Jual Beli Tanah Hanya Dengan Kwitansi?

Dalam proses jual beli tanah perlu ada alat bukti yang kuat bahwa sudah dilakukan jual beli tanah secara sah. Sedangkan alat bukti yang diakui secara hukum mengenai keabsahannya merupakan akta otentik yang dibuat oleh PPAT.

Kemudian jual beli tanah hanya dengan kwitansi yang digunakan sebagai bukti termasuk dalam akta di bawah tangan. Dalam hal ini alat bukti berupa akta di bawah tanah tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup mengikat. Sehingga akan sulit juga untuk dilakukan langkah hukum ketika terjadi masalah berkenaan dengan tanah tersebut.

Fungsi Kwitansi Jual Beli Tanah

Ada beberapa fungsi dari penggunaan kwitansi untuk jual beli tanah hanya dengan kwitansi. Berikut adalah beberapa fungsi dari hal tersebut.

  1. Kwitansi jual beli tanah bisa sebagai bukti ketika ingin menjual kembali tanah dengan harga yang lebih tinggi.
  2. Dalam hal negosiasi, kwitansi tersebut akan menjadi bukti bahwa harga yang sudah disepakati sudah tidak bisa diubah lagi.
  3. Kwitansi tersebut juga sebagai bukti pembayaran yang sah dimana Anda sudah memberikan uang pada penjual.
  4. Sebagai alat bukti surat yang juga bisa digunakan dalam persidangan ketika ada masalah atau gugatan.

Format Kwitansi untuk Jual Beli Tanah Hanya Dengan Kwitansi

Sebelum Anda tahu mengenai cara menulis kwitansi jual beli tanah, ketahui juga format atau apa saja yang penting ada dalam kwitansi jual beli tersebut seperti:

  1. Nama lengkap
  2. Tujuan pembayaran
  3. Nomor kwitansi
  4. Tempat dan tanggal transaksi
  5. Nama lengkap penjual atau penerima uang
  6. Materai
  7. Stempel dan tanda tangan.

Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah

Demikian adalah artikel seputar jual beli tanah hanya dengan kwitansi yang perlu Anda ketahui.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Jual Beli Tanah Menggunakan Kwitansi

Secara aturan hukum, jual beli tanah hendaknya dilakukan di depan PPAT untuk mendapatkan AJB. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.