Pertanyaan

Saya ingin memberikan hibah sebidang tanah. Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum? Dan apa saja yang perlu disiapkan? Terima kasih

Bagaimana ‘Hibah’ Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia?

Definisi Hibah

Sebelum membahas lebih dalam terkait hibah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dahulu pengertian hibah. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring), hibah didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

Kemudian, jika merujuk pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), maka hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya.

Adapun sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang, baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak seperti bangunan dan tanah.

Syarat Hibah

Untuk melakukan hibah, tidak bisa sembarangan. Berdasarkan KUHPerdata, ada sederet syarat yang harus dipenuhi, seperti berikut ini:

  • Pemberi dan penerima hibah

Hibah hanya bisa dilakukan oleh pemberi dan penerima hibah yang keduanya masih hidup. Selain itu, semua orang yang sudah dewasa menurut undang-undang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah. Sehingga anak-anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata.

  • Barang yang dihibahkan

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap benda atau harta yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1667 KUHPerdata. Apabila barang tersebut belum ada atau baru akan ada di masa mendatang, maka proses penghibahan menjadi batal. Selain itu, barang atau objek yang dihibahkan tidak dalam keadaan terikat suatu perjanjian dengan pihak lain, misalnya terikat perjanjian gadai, harta gono-gini dan sebagainya.

  • Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

Secara prinsipnya, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

Baca Juga:

Bagaimana Prosedur Hibah dan Pertimbangannya?

Pertimbangan Hak Bagian Mutlak

Meskipun merupakan kehendak pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki. Namun, perlu diketahui jika kebebasan tersebut juga dibatasi, salah satunya oleh hak orang lain.

Sebab, di dalam harta pemberi hibah terdapat legitime portie atau hak bagian mutlak anak sebagai ahli waris yang dilindungi undang-undang.

Adapun hak mutlak merupakan bagian warisan untuk setiap ahli waris yang besarannya telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengertian tersebut terdapat dalam Pasal 913 KUH Perdata.

Bagi masyarakat muslim, bisa berpedoman pada Pasal 209 KHI yang menyatakan pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum, yaitu sepertiga dari harta pemberi hibah.

Sementara untuk yang non-muslim bisa tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat 2 KUH Perdata. Dalam aturan tersebut dikatakan,

“dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak.”

Sebagai langkah antisipasi agar tidak timbul permasalahan dan tuntutan di kemudian hari, ada baiknya jika hibah disertai dengan Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Artinya, pemberian hibah harus mendapat persetujuan dari para ahli waris dan tidak melanggar hak mutlak mereka.

Pembuatan Surat Akta Hibah

Setelah menyimak definisi beserta syarat agar hibah sah secara hukum, selanjutnya Anda bisa memproses pembuatan surat hibah. Surat hibah dari pemberi hibah sendiri bertujuan untuk memastikan pemberian hak milik, dalam hal ini tanah, agar jelas dan terukur mengenai batasan yang dibagikan.

Surat ini nantinya akan menjadi panduan bagi Anda sebagai pemberi yang akan memberikan tanah kepada seseorang atau lembaga. Umumnya, format surat hibah serupa dengan surat perjanjian lainnya, dengan poin-poin seperti data diri pemberi hibah, penerima, lokasi rumah, serta pernyataan pemberi hibah.

Namun, setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berlaku, pembuatan surat hibah tanah harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan akta aslinya disimpan oleh PPAT yang sudah ditunjuk. Apabila tidak dipenuhi, maka akta hibah tidak akan memiliki kekuatan hukum.

Dalam pembuatan akta hibah ini, biasanya dihadiri oleh kedua belah pihak dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.

Pendaftaran Surat Akta Hibah

Langkah selanjutnya ialah mendaftarkan surat akta hibah yang sudah ditandatangani ke Kantor Pertahanan. Proses ini dilakukan oleh PPAT dengan turut menyertakan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak, baik pemberi maupun penerima hibah.

Di samping itu, perlu Anda ketahui jika pemberi atau penerima hibah bisa dibebankan pajak atas harta hibah tersebut. Untuk pemberi hibah bisa dikenakan PPh, sementara penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB hibah sendiri merupakan pajak yang diberikan karena perolehan hak tanah dan atau bangunan, dimana salah satu objek pajaknya adalah melalui pemindahan hak hibah. Jumlah tingginya pajak tersebut dibebankan sebanyak 5% disetiap peraturan daerah masing-masing.

Agar proses hibah lancar dan dokumen-dokumen pendukung bisa dipenuhi, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum. Terlebih untuk mengetahui lebih dalam mengenai cara hibah serta perhitungan pajak yang dibebankan pada pemberi dan penerima hibah.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Hibah Tanah

Hibah tanah merupakan pemindahan hak tanah untuk digunakan sebagai kemaslahatan bersama. Mitra advokat Justika yang berpengalaman bisa membantu Anda untuk mengatasi permasalahan seputar tata cara hingga syarat hibah tanah melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.