Tidak dapat dipungkiri risiko jual beli tanah tanpa sertifikat memang sangat nyata dan sudah memakan banyak korban. Oleh sebab itu, Anda harus ekstra hati-hati sebelum melakukan pembelian tanah tanpa sertifikat.

Hingga saat ini tanah masih menjadi aset favorit bagi banyak orang. Terutama jika dijadikan aset jangka panjang, maka peningkatan nilainya sangat stabil dari waktu ke waktu. Ditambah jika lokasinya juga strategis.

Hal ini yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum penjual tanah tanpa sertifikat. Meski proses ini bisa dilakukan menggunakan dokumen lain terlebih dahulu. Sebagai contoh akta jual beli tanah tanpa sertifikat.

AJB merupakan bukti legal atas kegiatan jual beli tanah yang dibuat melalui PPAT atau camat setempat. Nantinya, Anda bisa saja membalikan nama kepemilikan. Tapi banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Mulai dari budget untuk mengurus sertifikat, waktu pengurusan yang cukup panjang, atau risiko jual beli tanah tanpa sertifikat. Meski tanah tanpa sertifikat lebih murah dari tanah bersertifikat, tapi risikonya akan merugikan anda.

Apa lagi jika sang penjual tidak dapat dipercaya dan lepas tanggung jawab begitu saja. Sudah dapat dibayangkan akan seberapa banyak kerugian materi tersebut. Di bawah ini kami akan menjelaskan lebih dalam mengenai risikonya.

Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat

Selain kerugian secara materi, masih banyak berbagai risiko kerugian lainnya. Misalnya saja dasar hukum yang lemah, meski nantinya Anda akan mengurusnya di lembaga resmi tentu kekuatan hukumnya tidak sekuat akta otentik.

Risiko lainnya adalah permohonan pembuatan sertifikat Anda ditolak oleh Badan Petanahan Nasional. Apa lagi jika Anda melakukan transaksi tanpa menggunakan Akta Jual Beli tanah dari PPAT.

Maka, siap-siap tidak dapat membuat sertifikat hak milik. Risiko jual beli tanah tanpa sertifikat yang paling berbahaya adalah adanya sengketa. Hal ini sangat sering terjadi pada berbagai kasus.

Hal ini memang bukan sepenuhnya salah anda. Sebab, penjual pastinya tidak akan menjelaskan kondisi tanah sebenarnya saat proses jual beli. Tapi, Anda seharusnya menghindari risiko jual beli tanah tanpa sertifikat.

Jika kepemilikan tanah Anda tidak kuat sejak awal, maka tanah sengketa akan diserahkan yang seharusnya memiliki. Tidak jarang dalam prosesnya harus menempuh proses hukum terlebih dahulu.

Tentunya risiko jual beli tanah tanpa sertifikat ini akan merugikan dari berbagai aspek. Mulai dari materi, waktu, hingga tenaga. Oleh sebab itu, Anda tidak boleh gegabah dan harus memikirkannya matang-matang.

Tidak hanya sengketa, Anda juga bisa terjerumus dalam berbagai konflik lainnya. Mulai dari konflik hukum karena transaksi ilegal, kehilangan tanah tersebut, dan berbagai konflik lainnya yang tidak pernah terduga.

Risiko tersebut adalah yang harus Anda hadapi. Tapi, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, ada cara jual beli tanah tanpa sertifikat yang legal dan sangat aman. Simak tipsnya pada pembahasan berikut ini.

Tips Aman Membeli Tanah Tanpa Sertifikat

Untuk membeli tanah tanpa sertifikat, Anda tidak boleh tergesa-gesa. Sebab ada banyak hal yang harus dipastikan agar legalitasnya tetap terjami. Jangan sampai hanya tergiur karena harga tanah sangat rendah.

Jika tidak hati-hati, tanah tanpa sertifikat bisa lebih merugikan. Lebih baik Anda melakukan prosedur aman dari awal dan legalitasnya terjamin. Berikut ini adalah tips yang bisa Anda lakukan:

  1. Mendatangi kantor kelurahan atau kepala desa tempat tanah tersebut berada. Tujuannya adalah untuk meminta surat keterangan tanpa sengketa, kepemilikan sporadik, dan riwayat tanah.
  2. Mencari informasi dari warga sekitar jika memang tidak ada sengketa atau konflik pada tanah tersebut. Terutama warga yang mengenal pemilik sebelumnya.
  3. Lakukan transaksi dengan akta jual beli legal yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Tujuannya adalah proses transaksi tersebut kuat di mata hukum.
  4. Untuk menghindari risiko jual beli tanah tanpa sertifikat berikutnya adalah Anda harus mengubah nama kepemilikan dan membuat Sertifikat Hak Miliki (SHM) di BPN. SHM sendiri adalah sertifikat kepemilikan tingkat tinggi.

Dengan tips di atas, maka tanah yang dibeli sudah secara legal menjadi milik Anda. Waktu yang dibutuhkan hingga mendapatkan SHM memang sangat lama. Bahkan, pada beberapa kasus bisa mencapai satu tahun. Meski tanah tanpa sertifikat sangat menggiurkan, tapi pastikan Anda melakukan proses jual belinya secara legal di mata hukum. Tujuannya adalah untuk menghindari berbagai risiko jual beli tanah tanpa sertifikat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.