Membahas mengenai syarat harta yang diwakafkan sebenarnya bisa sangat panjang sekali. Apalagi pergeseran teknologi dan kehidupan masyarakat yang semakin dinamis. Berbeda dengan zaman dahulu yang seperti mengharuskan wakaf pada bangunan. 

Tidak hanya merujuk pada bangunan saja, melainkan bisa juga tanah yang dimiliki orang yang mewakafkan harta disebut wakif. Padahal tidak juga, Anda bisa berwakaf dengan mudah hanya dengan uang.

Walaupun begitu, tidak akan merubah esensi wakaf demi membantu umat sebagaimana tuntunan sunnah agama yang harus dijalankan. Karena dalam tuntunan agama, terutama Islam menganjurkan membantu sesama.

Dengan begitu, akan timbul rasa gotong royong untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Di sisi lain juga akan berkontribusi pada sektor ekonomi produktif dengan tujuan pembangunan.

Setidaknya akan membantu sesama umat yang membutuhkan. Walaupun pada praktiknya tidak selalu diperuntukkan untuk sesama umat dengan batasan agama. Contohnya, wakaf yang ditujukan untuk pembangunan tempat ibadah masjid.

Masih ada contoh lain seperti halnya sekolah. Bahkan, wakaf bisa ditujukan untuk membangun tempat usaha yang kemudian hasil dari laba digunakan untuk kegiatan sosial membangun kesejahteraan umat.

Hukum wakaf adalah sunnah menyebabkan tidak ada paksaan yang mengharuskan siapapun untuk berwakaf. Kendati demikian, kemudahan wakaf dengan wakaf uang mempermudah siapa saja untuk berwakaf.

Sesuai perundang undangan yang menyebutkan bahwa wakaf bisa dalam bentuk harta bergerak maupun tidak bergerak. Uang menjadi salah satu alat untuk berwakaf, tidak terpaku pada benda tidak bergerak.

Perubahan Persepsi Wakaf dengan Aset Tidak Bergerak

Persepsi semacam ini baiknya harus diubah secara kolektif. Agar nantinya masyarakat luas akan semakin sadar pentingnya berwakaf dan dimudahkan untuk ikut andil berkontribusi. Secara hukum negara sudah mengatur secara jelas.

Ada hukum yang mendasari mengenai apa yang dimaksud dengan wakaf. Bahkan secara jelas disebutkan bagaimana dan siapa pihak yang terkait dalam wakaf. Karena pada praktiknya wakaf memerlukan pihak pengelola.

Nazhir sebagai pengelola wakaf diatur dalam hukum, boleh berupa perseorangan, kelompok, maupun lembaga instansi yang diberi tugas secara legal untuk mengelola. Secara jelas juga diatur bahwa nazhir memperoleh keuntungan laba.

Besaran laba yang didapatkan seorang nazhir diatur sebesar 10% dari total laba untung bersih pengelolaan wakaf. Jika wakaf tidak berorientasi pada sektor produktif, maka berhak atas biaya operasional pengelolaan.

Sedangkan sisanya sebanyak 90% ditujukan untuk mengembangkan benda objek wakaf atau kegiatan sosial. Sehingga pada akhirnya tidak ada pihak mana pun yang mengambil keuntungan secara pribadi.

Senada dengan hal itu, pemerintah juga meluncurkan GNWU (Gerakan Nasional Wakaf Uang). Gerakan ini ditujukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya berwakaf selain melaksanakan tuntunan sunnah agama.

Berdasarkan data terbaru pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf guna meningkatkan aset sebesar Rp 188 triliun. Sungguh angka yang sangat besar sekali, apalagi ditujukan untuk kegiatan syar’i.

Berwakaf Uang Karena Sudah Memenuhi Syarat Harta yang Diwakafkan

Seluruh aset yang dihasilkan dari wakaf harus digunakan untuk kegiatan sesuai dengan syariat Islam. Karena bagaimana pun juga yang ada dan diatur oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) diperuntukkan untuk Islam.

Makna wakaf yang dahulu terlalu sempit hanya dipandang diperuntukkan untuk tempat ibadah kemudian mengalami pergeseran. Wakaf bisa dimanfaatkan untuk sektor lain yang lebih produktif. Masyarakat juga berangsur paham dan menerima.

Wakaf berupa uang tunai bisa dilakukan pada lembaga atau instansi berbadan hukum. Dengan begitu, tidak akan ada penyelewengan dari pihak bersangkutan. Maka, tujuan Anda berwakaf akan dengan mudah terpenuhi.

Jika saja tidak mau demikian, jika Anda ingin berwakaf bisa mendaftarkan langsung pada BWI (Badan Wakaf Indonesia). Atau bisa jadi pada LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) agar jelas.

Namun, Anda bisa juga menunjuk perseorangan atau kelompok sebagai nazhir pengelola wakaf. Tetapi harus mendaftarkan legalitas wakaf terlebih dahulu. Karena ada aturan mengenai syarat benda yang boleh diwakafkan.

Benda yang telah diwakafkan agar merubah status milik menjadi benda wakaf. Kemudian tidak bisa diakuisisi balik dan diperjualbelikan, bahkan digunakan sebagai jaminan oleh pihak terkait.

Pandangan mengenai wakaf tersebut berlaku jika Anda mampu melakukan wakaf menggunakan aset tidak bergerak. Berbeda jika menggunakan uang atau surat berharga. Pada wakaf uang bisa dilakukan di lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang ada, diantaranya seperti bank. Kemudian uang wakaf diinvestasikan pada bisnis profitable. Namun keuntungannya ditujukan untuk kegiatan sosial kemanusiaan dan keagamaan. Uang sudah memenuhi syarat harta yang diwakafkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.