Ketika sedang akan membangun rumah terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti garis sempadan, pasalnya Anda bisa terkena sanksi pendirian bangunan melewati garis sempadan. Lalu seperti apa sanksinya dan cara agar terhindar dari sanksi? Simak terus!

Di Indonesia terdapat dua jenis hukum yaitu yang tertulis dan juga tidak tertulis. Kedua aturan ini memiliki peranan penting untuk mengatur masyarakat Indonesia di kehidupan bermasyarakat, bernegara, serta berbangsa.

Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari senantiasa di atur, begitu juga ketika Anda sedang ingin membangun bangunan seperti rumah, Gedung, dan sejenisnya. Fungsi garis sempadan bangunan ini bertujuan agar terciptanya lingkungan yang tertib.

Hukum yang tertulis merupakan aturan yang telah dibentuk atau dibuat oleh lembaga berwenang. Seperti peraturan dalam pendirian bangunan, mendirikan bangunan tidak bisa asal-asalan Anda harus memerhatikan batas sempadan jika tidak ingin terkena sanksi.

Sanksi Pendirian Bangunan Melewati Garis Sempadan

Undang undang garis sempadan jalan dan bangunan ini tertuang di peraturan perundang-undangan pasal 18 nomor 28 tahun 2002. menyatakan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunannya termasuk garis sempada bangunan.

Lalau apa akibatnya jika Anda melanggar batas sempadan ini? Untuk langkah awal biasanya pihak berwenang akan mengirimi Anda surat peringatan terlebih dahulu. Jika surat peringatan tersebut tidak dipatuhi maka akan dijatuhi denda dan pembongkaran bangunannya.

Biasanya pelanggaran garis sempadannya ini dilakukan oleh perumahan-perumahan. Namun, tidak dipungkiri sering kali juga proyek-proyek besar seperti apartemen, perkantoran hingga hotel melanggar aturan ini karena kurang cermat memerhatikan aturannya.

Aturan dalam batasan garis sempadan ini harus Anda jadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Dengan mematuhi aturan tentu Anda membantu pemerintah untuk menciptakan lingkungan tertib tanpa adanya perumahan liar.

Karena aturan dalam pendirian rumah ini tertulis di undang-undang maka selaku warna negara yang baik Anda wajib mematuhinya. Selain itu Anda juga perlu mengingatkan orang di sekitaran tentang garis sempadannya agar tidak terkena sanksi.

Namun, jika peringatan Anda tidak digubris, maka bisa melaporkannya. Langkah hukum melaporkan bangunan menyalahi GSB yang pertama adalah coba laporkan terlebih ke tingkat RT, jika tidak ada tanggap naik ke tingkat RW, dan seterusnya.

Akan tetapi tentunya ketika Anda ingin melaporkan pastikan terlebih dahulu menghitung garis sempadan bangunannya. Maka dari itu agar dapat mengetahui bangunannya melebih batas sempadannya maka simak terus artikel di bawah ini hingga selesai.

Cara Menghitung Garis Sempadan dan Contoh Penerapan GSB

Menaati aturan yang telah dibuat merupakan hal wajib agar tercipta lingkungan yang tertib dalam hal pembangunan. Jika Anda bingung mengenai cara menghitung garis sempadannya maka berikut beberapa langkah yang bisa Anda praktikkan.

1. Cara Menghitung Garis Sempadan 

Menghitung garis sempadan bangunan harus ditentukan oleh ukuran jalan di depannya. Rumus batas sempadannya bangunan ditentukan dari setelah lebar jalan. Maka dari itu jalan besar akan memiliki jarak GSB lebih lebar dibandingkan dengan jalan yang kecil.

Sebagai contoh, terdapat jalan dengan luas kurang lebih 10 meter, maka garis sempada bangunan untuk di jalan tersebu adalah 5 meter. Maka dari itu, berarti jarak paling terluar yang dijinkan untuk bangunan di sepanjang jalan adalah 5 meter dari pinggir jalan.

2. Contoh Penerapan GSB 

Garis sempada bangunan atau GSB di masing-masing tempat berbeda-beda. Di lokasi perumahan, umumnya panjang GSB di kisaran 3-5 meter. Penerapan aturan GSB ini dihitung dari sisi paling luar bangunannya. Lalu apa bagian sisi terluar bangunannya?

Hal ini masih banyak diperdebatkan ada yang bilang sisi terluar adalah pagar dan ada juga berpendapat jika sisi terluar bangunannya adalah fisik bangunannya itu sendiri. Untuk memastikannya Anda bisa bertanya langsung ke pihak yang berwenang.

Selain bagian depan Anda juga harus memerhatikan bagian samping dan juga belakang bangunan. Dalam aturan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1998 menyatakan bahwa dinding dilarang melawati pekarang rumah dan berjarak 10 cm ke dalam.

Maka dari itu penting bagi Anda sebelum membangun rumah atau sejenisnya harus selalu memerhatikan peraturan undang-undang yang telah di buat oleh pemerintah. Dengan begitu Anda bisa terhindar dari sanksi pendirian bangunan melewati garis sempadan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.