Memahami aturan hukum undang undang garis sempadan jalan merupakan hal penting. Pasalnya dengan memahami aturan Anda tidak akan terkena sanksi oleh pemerintah. Lalu apa itu garis sempadan jalan? Simak terus artikel ini hingga selesai!

Setiap kehidupan manusia pasti tidak terlepas dengan aturan. Tujuan adanya aturan ini agar masyarakat dapat hidup dengan lebih tertib dan juga teratur. Maka dari itu penting bagi Anda untuk selalu menaati setiap aturan yang berlaku.

Dari hal yang terkecil hingga membangun rumah ada aturan atau dasar hukumnya. Membahas soal membangun rumah Anda tidak bisa sembarangan. Pasalnya Anda bisa mendapatkan sanksi pendirian bangunan melewati garis sempadan.

Sanksi yang bisa didapatkan juga tidaklah ringan, menurut undang-undang KUHP pasal 10 pelanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara dan juga denda. Selain itu bangunan yang sudah terlanjut dibangun akan dirobohkan oleh pihak berwenang.

Apa Itu Garis Sempadan Jalan?

Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan maka penting bagi Anda untuk mengetahui apa itu garis sempadan jalan. Garis sempadan jalan atau GSJ merupakan garis batas luar pengamanan untuk bisa mendirikan bangunan.

GSJ ini dibuat bertujuan agar masyarakat tidak membangun rumah atau lainnya secara sembarangan. Tidak hanya itu saja GSJ juga berfungi agar jalan serta konstruksi jalan lebih terlindungi sehingga dapat digunakan oleh masyarakat umum.

Selain memerhatikan batas sempadan jalannya juga harus memenuhi persyaratan bebas bangunan termasuk dengan batas sempadan bangunan. Fungsi garis sempadan bangunan adalah untuk meningkatkan aspek keindahan dan juga keamanan di lingkungan.

Jalan umum pada dasarnya terdapat beberapa bagian seperti RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan), RUMIJA (Ruang Milik Jalan), dan RUWASJA (Ruang Pengawasan Jalan). Setelah mengetahui bagian-bagiannya selanjutnya ketahui juga berapa jarak batas sempadan jalannya.

Jalannya kolektor primer tidak bole kurang dari sepuluh meter di ukuran dari tepi RUMIJA (Ruang Milik Jalan). Kemudian jembatan untuk pengamanan konstruksi tidak boleh kurang dari serratus meter di ukur dari pangkal terluar jembatan dari alah hulu ke hilir jembatan.

Pemanfaatan lahan jalannya ini hanya diperuntukkan untuk jembatan penyeberangan orang atau JPO, kemudian pemasangan portal, pemasangan tiang reklame, penanaman kabel, pipa, dan sejenisnya, serta terakhir diperuntukkan jalannya mobilitas persil.

Setelah mengetahui apa itu garis sempadan jalan maka selanjutnya penting untuk mengetahui dasar hukum dari penerapan peraturan batas sempadan jalannya. Simak terus artikel ini hingga selesi agar Anda dapat menjadi warga negeri Indonesia yang baik. 

Dasar Hukum Undang Undang Garis Sempadan Jalan

Sebagai warga negara yang baik mematuhi hukum bukan hanya karena takut saja akan tetapi harus mematuhi tata tertib agar tercipta lingkungan yang kondusif. Maka dari itu berikut di bawah ini beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan haris sempadan.

1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 

Menurut pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung, menyatakan bahwa sebuah bangunan harus memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan termasuk garis sempada bangunan atau GSB dan juga garis sempadan jalan atau GSJ.

Garis sempada bangunan atau GSB merupakan garis yang membatasi jarak bebas minimum berdasarkan bidang terluar. Sedangkan garis sempadan jalan GSJ merupakan garis batas luar pengamanan untuk bisa mendirikan bangunan.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Selain di atur pada pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002, garis sempadan jalan ini juga tertera di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 06/PRT/M/2007 yang mengatur tentang prosedur rencana lingkungan dan bangunan secara umum. 

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum menyatakan bahwa batas sempada bangunan merupakan aturan yang harus di keluarkan oleh pemimpin daerah. Dengan adanya payung hukum ini tentunya Anda tidak bisa membangun sembarangan.

Selain menaati aturan, Anda juga perlu memberi tahu pemerintah terkait ketika terdapat penyalahan aturan pembangunan. Langkah hukum melaporkan bangunan menyalahi GSB pertama-tama Anda bisa melaporkannya ke Rukun Tetangga (RT) terlebih dahulu.Memahami aturan merupakan kewajiban Anda sebagai masyarakat Indonesia yang baik dn juga patuh. Adanya aturan ini semata-mata hanya untuk menciptakan lingkungan yang tertib, maka dari itu pahami dasar hukum undang undang garis sempadan jalan.