Sebagai warga negara yang baik Anda juga perlu mengetahui langkah hukum melaporkan bangunan menyalahi GSB. Lalu bagaimana caranya untuk melaporkan bangunan yang tidak menaati aturan? Simak terus artikel di bawah ini hingga selesai!

Aturan dibuat sejatinya untuk menciptakan lingkungan yang tertib. Namun, tidak dapat dipungkiri masih banyak oaring yang belum sadar akan pentingnya menaati aturan. Banyak oaring yang beranggapan jika aturan dibuat untuk dilanggar.

Pernyataan ini dapat dibilang salah, pasalnya peraturan dibuat ini untuk dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat. Siap saja yang tidak mematuhi aturan tentunya dapat berisiko mendapatkan sanksi. Begitu juga bangunan menyalahi garis sempadan bangunan.

Bangunan yang menyalahi garis sempadan bangunan atau GSB akan dikenakan sanksi pendirian bangunan melewati garis sempadan. Sanksi yang diterima beraga mulai dari peringatan, kurungan penjara hingga pembongkaran paksa bangunannya.

Kenapa Masyarakat Harus Andil dalam Penegakan Hukum?

Pemerintah selalu mengajak masyarakat untuk terus mematuhi dan juga mengawasi pelanggaran-pelanggaran. Termasuk pelanggaran dalam garis sempadan bangunannya atau GSB. Saat ini terbilang banyak orang belum mematuhi aturan GSB ini.

Mungkin karena ketidaktahuan merekan tentang GSB menjadi salah satu faktor penyebab kenapa banyak orang melanggar aturan GSB. Aturan merupakan hukum yang harus dipatuhi dan juga ditegakkan oleh sema masyarakat.

Sudah menjadi kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik ikut andil dalam menegakkan aturan termasuk dalam menegakkan aturan garis sempadan bangunan ini. Tidak main-main siapa saja melanggar hukum tentu akan dikenakan hukuman atau sanksi.

Begitu juga dengan pelanggaran garis sempadan bangunan ini. aturan garis sempadan bangunan ini tertuang di undang undang garis sempadan jalan pasal 13 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung. 

Karena sudah tertuang kedalam undang-undang maka sudah wajib bagi kita untuk selalu mematuhinya dan menjaganya. Setelah Anda menaati aturan maka selanjutnya tularkan kedisiplinan dan ketertiban Anda ke orang lain.

Maka dari itu ketika Anda sama-sama menaati aturan dapat tercipta lingkungan tertib. Fungsi garis sempadan bangunan ini untuk menciptakan lingkungan aman, tertib, rapi, dan juga dapat membaut pengguna jalan dan pemilik bangunannya saling di untungkan.

Melaporkan orang yang melanggar hukum merupakan salah satu cara menegakkan aturan. Ketika melihat bangunan yang janggal seperti tidak mematuhi garis sempadan bangunan maka Anda berhak melaporkannya ke pihak berwenang, lalu bagaimana caranya?

Langkah Hukum Melaporkan Bangunan Menyalahi GSB

Menegakkan aturan merupakan bukti bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia yang baik. Salah satunya adalah Anda perlu melaporkan bangunan liar atau bangunan yang menyalahi aturan GSB, berikut langkah pelaporannya.

1. Melaporkannya ke Pemimpin Setempat Sebagai Langkah Hukum Bangunan Yang Menyalahi GSB

Langkah pertama adalah Anda bisa melaporkannya ke pemimpin setempat terlebih dahulu contohnya rukun tetangga dan rukun warga. Pasalnya RT/RW berfungi mengkoordinasikan antar warga dan juga dapat menjadi jembatan penyampai aspirasi ke pemerintah daerah.

Selain itu pihak RT/RW juga dapat menjadi penengah penyelesaian masalah antar warga. Maka dari itu ketika Anda merasa terdapat bangunan yang janggal di wilayah sendiri atau di tempat yang lain cobalah untuk melaporkan terlebih dahulu kepemimpinan setempat seperti RT/RW.

2. Melaporkannya ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

Langkah selanjutnya jika tidak ada tanggapan RT/RW Anda bisa melaporkannya secara langsung ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di daerah Anda sendiri. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ini bertugas mengutus tata ruang berdasarkan otonomi daerah. 

Saat ini hampir di semua Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di seluruh daerah d Indonesia memiliki situs dan juga sosial media resmi. Anda bisa melaporkan bangunan yang menyalahi GSB ini melalui sosial media atau situs resminya.

Dengan menghubunginya melalui sosial media ini tentunya lebih praktis dibandingkan dengan Anda datang langsung ke kantornya. Cukup bermodalkan ponsel pintar yang sudah terisi dengan kuota internet saja sudah bisa melaporkan pelanggaran GSB dengan lebih praktis.Menegakkan aturan merupakan kewajiban semua masyarakat Indonesia. Selain menaati aturan Anda juga perlu melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang. Maka dari itu ikuti langkah hukum melaporkan bangunan menyalahi GSB.