Prosedur pemecahan sertifikat tanah induk biasanya harus dilakukan untuk membagi warisan ataupun untuk mempermudah menjual sebahagian tanah saja. Sebenarnya pemecahan sertifikat tanah induk bukan merupakan hal yang sangat rumit untuk dilakukan.

Anda bisa mengurus prosedur pemecahan sertifikat tanah induk sendiri tanpa bantuan orang lain jika Anda mau mencari tahu caranya. Simak penjelasan Justika berikut untuk tahu lebih dalam mengenai pengurusan dan pemecahan sertifikat tanah.

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Induk

Untuk mengurus prosedur pemecahan sertifikat tanah induk sendiri dan tanpa diwakilkan orang lain, Anda perlu mengetahui apa saja persyaratan pemecahan sertifikat yang diperlukan. Pastikan semua dokumen yang digunakan sebagai syarat berada dalam keadaan baik dan tidak rusak. Berikut ini syarat-syarat pemecahan sertifikat tanah induk:

  1. Kartu identitas (KTP atau Kartu Keluarga).
  2. Keterangan luas dan letak tanah serta penggunaan lahan yang menjadi objek.
  3. Sertifikat tanah asli.
  4. Surat pernyataan pemecahan tanah yang telah disetujui dan ditandatangani oleh.
  5. Mengisi formulir yang diberikan oleh BPN.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan oleh orang lain.

Apabila syarat-syarat di atas telah dilengkapi, maka prosedur pemecahan sertifikat tanah induk bisa segera dilakukan di kantor BPN terdekat. Prosedur pemecahan sertifikat induk merupakan salah satu cara membeli tanah sebagian tanpa harus membeli seluruh tanah yang ada di sertifikat.

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Induk

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa prosedur pemecahan sertifikat tanah induk bisa diwakilkan dengan notaris ataupun yang dikuasakan. Tetapi, mengurus sendiri pemecahan sertifikat tanah induk juga sebenarnya tidak terlalu sulit dilakukan.

Jika syarat-syarat pemecahan sertifikat tanah sudah Anda siapkan, maka Anda telah siap untuk mengurus prosedur pemecahan sertifikat tanah induk. Tentu Anda harus datang ke kantor BPN di kota Anda untuk mengurusnya. Berikut ini panduan dan langkah-langkah untuk memecah sertifikat tanah induk:

  1. Pergi ke kantor BPN di kota Anda.
  2. Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin memecah sertifikat tanah.
  3. Isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tanda tangani dengan materai.
  4. Petugas BPN akan diutus bersama Anda untuk mengukur lokasi lahan.
  5. Surat ukur diterbitkan untuk tanah yang akan dipecah.
  6. Sertifikat lalu akan diterbitkan oleh Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi BPN.
  7. Tunggu sertifikat Anda terbit.

Proses penerbitan sertifikat tanah di BPN bisa memakan waktu hingga 15 hari sesuai dengan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1/2020. Sedangkan biaya pemecahan sertifikat tanah induk tergantung dengan luas tanahnya.

Banyak orang yang merasa malas untuk mengurus prosedur pemecahan sertifikat tanah induk sendiri. Namun, birokrasi di Indonesia sebenarnya sudah jauh membaik sehingga pengurusan sertifikat semacam ini tidak lagi menjadi hal yang sangat sulit untuk dilakukan sendiri.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah-langkah yang diperlukan dalam pemecahan sertifikat tanah dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.