Permasalahan akan sertifikat tanah induk masih kerap terjadi di kalangan masyarakat, salah satu permasalahan yang terjadi yaitu pemecahan sertifikat yang tertunda dan tidak ada kejelasan.

Ketika Anda memutuskan untuk membeli properti dengan melibatkan developer maka status tanah beraneka ragam, mulai tanah tersebut berstatus tanah girik, tanah HGB, dan hak milik (SHM) hingga yang paling buruk tanah tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen.

Dengan status tanah yang bermacam-macam kemudian developer akan membuat sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama developer dengan status Hak Guna Bangungan (HGB) dan inilah yang dikatakan sebagai sertifikat tanah induk.

Apa itu Sertifikat Tanah Induk?

Sertifikat tanah induk adalah sertifikat yang dimiliki oleh developer property sebagai tanda tanah atau lahan yang dimiliki oleh pengembangan tersebut. Dalam pembangunan sebuah perumahan biasanya developer akan membagi-bagi bidang tanah sesuai dengan jumlah pembangunannya.

Kemudian jika salah satu rumah yang berada dalam tanah induk sudah dibeli oleh konsumen, maka konsumen berhak memecah sertifikat tanah induk itu, dan menjadi sertifikat atas nama pribadi.

Untuk itu agar terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi dari sulitnya mendapatkan sertifikat tanah atas nama pribadi, dan tidak memakan waktu lama, berikut ini cara yang dapat Anda ketahui.

Cara Aman Membeli Sertifikat Tanah Induk

  • Pahami Penjelasan dari Pemecahan Sertifikat Tanah

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah sebagian atau tanah induk, sebaiknya Anda memahami cara membeli tanah sebagian dan prosedur pemecahan sertifikat tanah induk terlebih dahulu.

Dalam proses pemecahan tanah wajib berdasarkan ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, dan tidak boleh melanggar peraturan tersebut. Oleh karena itu, terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pemecahan sertifikat, yaitu;

  1. Buku tanah
  2. Pembuatan surat ukur
  3. Buku tanah dan sertifikat semula
  4. Sertifikat untuk penggantian surat ukur
  • Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah Induk

Setelah transaksi jual beli yang Anda lakukan, jika dalam proses jual beli tersebut Anda sudah melunasi pembayaran pembelian tanah dan properti makan selanjutnya Anda wajib melakukan permohonan pemecahan sertifikat tanah induk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan saat proses permohonan tersebut antara lain;

  1. FC KTP Pemohon atau Surat Kuasa
  2. Sertifikat tanah asli dari pihak developer (sertakan site plan)
  3. Sertifikat hak atas tanah
  4. Izin perubahan penggunaan tanah
  5. Izin pemegang hak tanggungan jika diperlukan pada saat hak tanggungan dibebankan
  • Membayar Administrasi

Biaya pemecahan sertifikat tanah induk diatur dalam PP No.46 Tahun 2002 dimana peraturan tersebut membahas terkait penerimaan bukan pajak yang diterima Negara sebesar Rp. 25.000

  • Melakukan Pengukuran Tanah

Untuk melakukan pemecahan sertifikat diperlukan pengukuran kembali bidang tanah, hal ini diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 74 Permen BPN No.3 Tahun 1997. Petugas akan melakukan pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan melakukan pengukuran kembali terhadap bidang tanah.

  • Pengumpulan Data dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah

Pengumpulan data dan penelitian data yuridis akan dilakukan oleh petugas sebagai panitia penelitian. Dalam keperluan penelitian dan pengumpulan data ini kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah, akan menyerahkan alat-alat bukti serta daftar isian dalam rangka penetapan batas bidang tanah kepada panita.

  • Proses Pengesahan Data Fisik dan Yuridis

Setelah melalui proses pengumpulan data dan penelitian Kepala Kantor Pertanahan akan mengesahkan data yuridis dan fisik.

  • Waktu Pemecahan Sertifikat

Waktu untuk pemecahan sertifikat akan dikerjakan diluar dari proses pengukuran tanah, terhitung setelah dokumen lengkap diterima oleh BPN. Kemudian prosesnya akan dilakukan setelah pembayaran lunas dan sertifikat terbukti benar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.