Membeli tanah sebagai sarana investasi memang sangat dianjurkan. Meskipun begitu, persoalan di lapangan ketika ingin membeli lahan adalah sertifikat yang belum dipecah. Penting bagi Anda untuk mengetahui cara membeli tanah sebagian.

Tanah induk yang belum dipecah biasanya terlalu luas untuk dibeli oleh seseorang yang bukan perwakilan dari perusahaan atau dengan kata lain atas nama pribadi. Untuk cara membeli tanah sebagian, maka sertifikat tanah perlu dipecah terlebih dahulu sebelum Anda beli agar sesuai dengan luas yang Anda inginkan.

Cara Membeli Tanah Sebagian Yang Paling Aman

Seperti yang telah disebutkan bahwa cara membeli tanah sebagian yang aman adalah dengan cara memecah sertifikat tanah terlebih dahulu agar jual beli dapat dilakukan. Untuk melakukan pemecahan sertifikat harus melalui prosedur pemecahan sertifikat tanah induk. Berikut ini penjelasan mengenai cara membeli tanah sebagian yang wajib Anda ketahui:

  1. Pemecahan Sertifikat
  2. Pertama-tama, Anda wajib memahami pemecahan sertifikat tanah sebelum membeli tanah sebagian. Pemecahan sertifikat tanah harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemecahan sertifikat tanah adalah pembuatan surat ukur, sertifikat tanah, buku tanah dan sertifikat sebagai pengganti surat ukur.

  3. Permohonan Pemecahan Sertifikat
  4. Permohonan pemecahan sertifikat tanah induk utamanya sebagai cara membeli tanah sebagian harus terlebih dahulu mendaftarkan ke BPN. Hal yang perlu disiapkan untuk melakukan permohonan pemecahan sertifikat tanah adalah KTP dan sertifikat tanah (asli).

  5. Pembayaran Biaya Administrasi
  6. Selanjutnya, Anda harus menyiapkan biaya administrasi untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah. Biaya pemecahan sertifikat tanah induk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 adalah sebesar Rp25.000,- dikalikan dengan jumlah sertifikat yang akan dipecah. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN.

  7. Pengukuran Luas Lahan
  8. Tahap selanjutnya dalam pemecahan sertifikat tanah sebagai cara membeli tanah sebagian adalah dilakukan pengukuran luas tanah oleh petugas BPN. Anda dan petugas dari kantor wilayah BPN akan mengukur dan memetakan tanah yang ingin dipecah sesuai dengan sketsa yang Anda ajukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tanah yang ingin dipecah sesuai dengan yang nantinya tertera di sertifikat tanah setelah dilakukan pemecahan. Pengukuran ini dilakukan dengan alat khusus yang dimiliki oleh petugas BPN.

  9. Pengumpulan Data
  10. Petugas BPN kemudian akan memeriksa tanah secara fisik dan yuridis. Hal ini bertujuan untuk membuktikan dan mencocokkan keadaan tanah beserta kepemilikannya. Pemeriksaan ini juga bermanfaat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya penyerobotan tanah dan sengketa tanah yang tidak berdasar dalam tata cara membeli tanah sebagian.

  11. Menunggu Sertifikat Selesai
  12. Setelah semua data dilengkapi dan prosedur pemecahan sertifikat telah dilalui, maka cara membeli tanah sebagian berikutnya adalah menunggu sertifikat yang sedang disiapkan oleh BPN. Sesuai dengan lampiran IX Peraturan Nomor 6 Tahun 2008, pemecahan sertifikat tanah yang berjumlah 5 atau kurang memerlukan waktu 15 hari dalam penerbitan sertifikatnya. Proses penerbitan baru akan diproses setelah penyelesaian biaya administrasi yang ditagihkan ke pemohon.

Setelah memahami cara membeli tanah sebagian dengan terlebih dahulu memecah sertifikat tanah induk menjadi beberapa bagian, sekarang Anda tidak perlu lagi untuk membeli tanah baik dengan tujuan investasi ataupun untuk membangun rumah impian. Pembelian tanah memang tidak boleh terburu-buru apalagi sampai tidak memperhatikan benar-benar tentang status dan kejelasan tanah yang Anda beli. Bisa-bisa Anda terjebak ke dalam permainan mafia tanah yang sangat merugikan.

Tanyakan Langsung dengan Justika Tentang Cara Membeli Tanah Sebagian

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika tentang cara membeli tanah sebagian. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika. Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.