Pemecahan tanah induk memang sangat penting dilakukan terutama dalam hal pembagian warisan dan jual beli hanya sebagian tanah. Biaya pemecahan sertifikat tanah induk sebenarnya cukup ramah kantong meskipun pada akhirnya juga tergantung daripada jumlah sertifikat yang ingin dipecah.

Prosedur pemecahan sertifikat tanah induk harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) secara resmi. Sertifikat tanah induk yang sudah dipecah kemudian akan dibagi sesuai nama dan luas tanah yang diinginkan. Sebagian orang menggunakan pemecahan sertifikat ini sebagai cara membeli tanah sebagian karena tidak semua orang menginginkan seluruh bidang tanah yang ada di sertifikat induk. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui biaya pemecahan sertifikat tanah induk.

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Induk

Biaya pemecahan sertifikat tanah induk adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon pada saat mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah. Biaya tersebut di antaranya meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP), biaya pendaftaran, biaya iuran pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

Biaya pemecahan sertifikat tanah induk tersebut tidak dikeluarkan sekaligus di muka melainkan bertahap sesuai dengan proses pemecahan sertifikat yang dilakukan. Misalnya, biaya pendaftaran dikeluarkan di awal saat melakukan pendaftaran dan permohonan pemecahan sertifikat. Biaya iuran pengukuran dilakukan ketika BPN melakukan pengukuran atas bidang tanah yang didaftarkan untuk dipecah sertifikatnya.

Simulasi Biaya Pecah Sertifikat

Agar penjelasan mengenai biaya pemecahan sertifikat tanah induk dapat lebih dipahami, maka Justika memberikan simulasi biaya yang harus dikeluarkan pada saat melakukan pemecahan sertifikat. Simak penjelasan Justika berikut ini:

  1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan
  2. Di bawah ini adalah perhitungan untuk pengukuran tanah:

    Luas Tanah

    Perhitungan

    10 hektare

    Tarif Ukur= (Luas/500 x HSBKu) + Rp100.000,-

    10 hektare - 1.000 hektare

    Tarif Ukur= (Luas/4000 x HSBKu) + Rp14.000.000,-

    >1.000

    Tarif Ukur= (Luas/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000,-

    Sedangkan biaya pemeriksaan tanah, perhitungannya adalah seperti berikut: Tarif Pemeriksaan= Luas/500 x HSBKpa) + Rp350.000,- Keterangan: - HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran - HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pemeriksaan Tanah Simulasi perhitungan biaya pemecahan sertifikat tanah induk dengan luas 200 meter persegi di Jakarta Timur, maka begini perhitungan biayanya:

    • Biaya Pengukuran:
    • Tarif ukur = (200 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp132.000,-
    • Biaya Pemeriksaan:
    • Tarif pemeriksaan = (200 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp376.800,-

  3. Biaya Pendaftaran
  4. Biaya pendaftaran merupakan bagian dari biaya pemecahan sertifikat tanah induk. Besaran biaya pendaftaran awal adalah sejumlah Rp50.000,-.

  5. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi
  6. Biaya ini adalah biaya pemecahan sertifikat tanah induk yang diberikan pemohon ke petugas BPN yang bekerja untuk mengukur dan memeriksa bidang tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Besaran biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi bervariasi, namun asumsikan saja sebesar Rp250.000,-.

  7. Biaya BPHTB
  8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah biaya pemecahan sertifikat tanah induk yang harus dikeluarkan sebelum sertifikat diberikan kepada Anda. Cara menghitungnya adalah biaya yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 5% dari hasil pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Berikut ini perhitungannya dengan NPOPKTP DKI Jakarta sebesar Rp60.000.000:

    BPHTB : Rp250.000.000 – Rp60.000.000 = 5 % × Rp190.000.000 = Rp9.500.000,-

    Baca juga: Dapatkah Mengurus Sertifikat Tanah dengan Kwitansi

    Tanyakan Langsung dengan Justika Perihal Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Induk

    Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika tentang biaya pemecahan sertifikat tanah induk. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika. Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

    Konsultasi via Chat

    Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

    Konsultasi via Telepon

    Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

    Konsultasi via Tatap Muka

    Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


    Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.